Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya merupakan keharusan yang mutlak dilakukan sebagai penghormatan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan sekaligus dalam rangka meningkatkan partisipasi Masyarakat Hukum Adat dalam Pelaksanaan Pembangunan Nasional/Pembangunan Daerah; Masyarakat Hukum Adat di Kabupataen Luwu Utara merupakan perekat kehidupan sosial budaya yang tetap tumbuh di tengah masyarakat; pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Luwu Utara adalah dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagai kewajiban Negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perarturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
1. Hak MHA;
2. Kewajiban MHA;
3. Lembaga Adat;
4. Tata cara pengakuan;
5. Pembentukan Panitia MHA;
6. Pemberdayaan MHA;
7. Peran serta masyarakat; dan
8. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2020
BESARAN KOMPENSASI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DAN TENAGA AHLI FRAKSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN KOMPENSASI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DAN TENAGA AHLI FRAKSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2020;
14. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2020.
1. ALAT KELENGKAPAN DAN FRAKSI DPRD;
2. BESARAN KOMPENSASI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DAN TENAGA AHLI FRAKSI DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
dan dapatkan lebih banyak
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679):
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6057);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Onerasional (Berita Negara Republike Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
12. Peraturan daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 352);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 355);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8. Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2020 (Lemharan Daerah Kahunaten Luwn
15. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2019 Nomor 63
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah dan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat