Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Luwu Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Mengatur mengenai pembentukan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 180);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10,
(Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 181) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 229);
c. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Lainnya Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 182) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan
Lembaga Lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 230);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 183); dan
e. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2012 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan
Penanaman Modal ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 228);
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Luwu Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11)
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2006-2010
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2006/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2006-2010
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana Kepala Daerah Terpilih harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah {RPJMD) yang berisikan Penjabaran Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang berisikan Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Daerah serta Program Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk dipertanggung jawabkan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 13 Ayat (3) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana Kepala Daerah Terpilih harus mengajukan RPJMD setelah 3 (tiga) bulan dilantik dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; '·
c. bahwa berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Bupati harus menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
d. bahwa berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Bupati harus menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepada Gubernur sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah;
e. bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 108
Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggung Jawaban Kepala · Daerah dinilai berdasarkan tolak ukur Rencana Strategi (RENSTRA), maka wajib Daerah menetapkan RENSTRA;
f. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a sampai dengan e diatas, dipandang perlu diatur dan
ditetapkan dalam Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggung Jawaban Kepala
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
209);
7. Peraturan Presiden Nomor 07 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2002 tentang Pengurusan Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Uasaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
Memperhatikan :
1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.
050/2020/ST Tahun 2005 tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah;
2. Hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah
(MUSRENBANGDA) Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara tanggal 2 sampai dengan tanggal 3 Desember 2005 di Masamba.
Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Periode Tahun 2006 - 2010.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasall
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
(1). Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
(2). Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat
Daerah Otonomi yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
(3). Kepala Daerah adalah Bupati Luwu Utara yang dibantu oleh
Seorang Wakil Bupati.
(4). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD Kabupaten Luwu Utara adalah Badan Legislatif Daerah.
_, (5). Rencana Pembangunan Jangka Menengah selanjutnya disebut RPJMD adalah Rencana Lima Tahunan yang menggambarkan Visi, Misi, Tujuan Strategi, Program, dan Kegiatan Pembangunan
Daerah.
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Pasal2
Susunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Utara Periode Tahun 2006 - 2010 sebagaimana tercantum didalam Lampiran Peraturan Bupati ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
KETENTUAN PERAUHAN
)
Pasal3
(1). Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2002 tentang Rencana Strategi Daerah (RENSTRA) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 -
2005. dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2). Pelaksanaan lebih lanjut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu utara 2006 - 2010) lebih lanjut dituangkan dalam Rericana Kerja Pembangunan Daerah sebaga1 kesatuan kumulatif Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA SKPD), termasuk arah Kebijakan, Tujuan, Sasaran, Program Strategi dan Perioritas serta Kegiatan Pembangunan sebagai dasar Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2006.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat