Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.1 TLD NO.211
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan
dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas
dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur Pajak
Daerah di Kabupaten Luwu Utara sudah tidak sesuai lagi;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3262)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3984);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemeritahan, Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737).
Jenis Pajak terdiri atas:
a. Pajak Hotel, dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel
dengan pembayaran;
b. Pajak Restoran, dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh
restoran;
c. Pajak Hiburan, dipungut pajak atas jasa penyelenggaraan hiburan dengan
pungutan bayaran;
d. Pajak Reklame, dipungut pajak atas semua penyelenggaraan reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan, dipungut pajak atas pengunaan tenaga listrik;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dipungut pajak atas kegiatan
pengambilan mineral bukan logam dan batuan;
g. Pajak Parkir, dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parker diluar
badan jalan;
h. Pajak Air Tanah, dipungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan
air tanah;
i. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipungut pajak atas
bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau
dimanfaatkan; dan
j. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipungut pajak atas
perolehan hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2011.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000
Nomor 4 Seri A No. 3);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Pajak Penerangan jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2000 Nomor 7 Seri A No. 6);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005
Nomor 3);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2005 tentang
Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005
Nomor 4);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2005 tentang
Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005
Nomor 5);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 177);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
184);
77 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Luwu Utara 2022 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2010; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2021; Perbup. Luwu Utara Nomor 69 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup. Luwu Utara Nomor 61 Tahun 2021.
a. Pendapatan Rp 1.313.395.328.012,71; b. Belanja Rp 1.027.357.027.766,44; b. Transfer Rp240.382.100.810,00; Surplus Rp 45.656.199.436,27; c. Pembiayaan Pembiayaan Netto (1.291.384.104,15); d. SILPA Rp44.364.815.332,12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
-
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
10 Pasal (8 Hlm.) dan XX Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2010
BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2010/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu menetapkan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP GU) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedfaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP GU) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844); .
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2006 Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANT! UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2010.
Pasal 1
Ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) adalah paling banyak 1/12 (seperduabelas) dari total Anggaran Belanja setelah dikurangi anggaran Pembayaran Langsung (Ls).
Pasal 2
Ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) jumlahnya tidak melebihi jumlah Uang Persediaan (UP) setelah dikurangi Sisa Kas pada Bendahara
Pengeluaran masing-masing SKPD.
Pasal 3
Persetujuan pencairan dana SPP-UP dan SPP-GU dengan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Kepala SKPD/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Surat Perintah Pencairan Dana (SPZD) oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah berdasarkan ketersediaan dana pada kas daerah.
Pasal4
Surat Perintah Membayar dapat diajukan apabila realiasi kas pada Bendahara Pengeluaran SKPD mencapai paling rendah 85% (delapan puluh lima perseratus).
PasalS
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Peraturan daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2019; Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 66 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2019.
Mengatur tentang Pengelompokan Keuangan Daerah TA 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 05 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2017; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB III BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
-
IV Bab, 6 Pasal (5 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2017
PERHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggngjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan Dana Operasional, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5243);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan Dana Operasional;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2016 Nomor 6 );
17. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 79 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 79 );
PERATURAN BUPATI TENTANG PERHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : (1) Daerah adalah Kabupaten Bantaeng
(2) Kelompok kemampuan keuangan daerah adalah klasifikasi/klaster suatu
daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan daerah yang
ditetapkan dengan formula tertentu.
(3) Tim Anggaran Pemerintah Daerah adalah tim yang dibentuk dengan
keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
BAB II
PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH Pasal 2
Kemampuan keuangan daerah terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu :
a. Tinggi;
b. Sedang, dan
c. Rendah.
Pasal 3
(1) Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dihitung dengan menggunakan formula kemampuan keuangan daerah sama dengan pendapatan umum daerah dikurangi belanja Pegawai negeri Sipil Daerah (PNSD);
(2) Pendapatan umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
pendapatan asli daerah ditambah dana bagi hasil dan dana alokasi umum;
(3) Belanja PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang meliputi gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh Pasal 21).
Pasal 4
Pengelompokan kemampuan keuangan daerah untuk Kabupaten Bantaeng diatur sebagai berikut :
a. di atas Rp.400.000.000.000,00 (Empat ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah tinggi;
b. antara Rp.200.000.000.000,00 (Dua ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp.400.000.000.000,00 (Empat ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah sedang, dan
c. di bawah Rp.200.000.000.000,00 (Dua ratus milyar rupiah) dikelompokka pada kemampuan keuangan daerah rendah.
Pasal 5
(1) Data yang digunakan sebagai dasar perhitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 adalah data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Tahun Anggaran 2017.
(2) Perhitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehTim Anggaran Pemerintah Daerah.
Pasal 6
(1) Berdasarkan penghitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, 4 dan 5, maka kelompok kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bantaeng dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 berada pada kelompok keuangan daerah Sedang.
(2) Rincian penghitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantaeng.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2006-2010
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2006/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2006-2010
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana Kepala Daerah Terpilih harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah {RPJMD) yang berisikan Penjabaran Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang berisikan Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Daerah serta Program Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk dipertanggung jawabkan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 13 Ayat (3) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana Kepala Daerah Terpilih harus mengajukan RPJMD setelah 3 (tiga) bulan dilantik dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; '·
c. bahwa berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Bupati harus menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
d. bahwa berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Bupati harus menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepada Gubernur sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah;
e. bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 108
Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggung Jawaban Kepala · Daerah dinilai berdasarkan tolak ukur Rencana Strategi (RENSTRA), maka wajib Daerah menetapkan RENSTRA;
f. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a sampai dengan e diatas, dipandang perlu diatur dan
ditetapkan dalam Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggung Jawaban Kepala
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
209);
7. Peraturan Presiden Nomor 07 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2002 tentang Pengurusan Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Uasaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
Memperhatikan :
1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.
050/2020/ST Tahun 2005 tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah;
2. Hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah
(MUSRENBANGDA) Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara tanggal 2 sampai dengan tanggal 3 Desember 2005 di Masamba.
Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Periode Tahun 2006 - 2010.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasall
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
(1). Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
(2). Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat
Daerah Otonomi yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
(3). Kepala Daerah adalah Bupati Luwu Utara yang dibantu oleh
Seorang Wakil Bupati.
(4). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD Kabupaten Luwu Utara adalah Badan Legislatif Daerah.
_, (5). Rencana Pembangunan Jangka Menengah selanjutnya disebut RPJMD adalah Rencana Lima Tahunan yang menggambarkan Visi, Misi, Tujuan Strategi, Program, dan Kegiatan Pembangunan
Daerah.
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Pasal2
Susunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Utara Periode Tahun 2006 - 2010 sebagaimana tercantum didalam Lampiran Peraturan Bupati ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
KETENTUAN PERAUHAN
)
Pasal3
(1). Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2002 tentang Rencana Strategi Daerah (RENSTRA) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 -
2005. dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2). Pelaksanaan lebih lanjut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu utara 2006 - 2010) lebih lanjut dituangkan dalam Rericana Kerja Pembangunan Daerah sebaga1 kesatuan kumulatif Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA SKPD), termasuk arah Kebijakan, Tujuan, Sasaran, Program Strategi dan Perioritas serta Kegiatan Pembangunan sebagai dasar Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2006.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian bantuan sosial sebagai upaya peningkatan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, perlu mengatur tata cara pemberian bantuan sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
-\ Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
-' Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Tahun 2005
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
,7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Peng�lolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lury Utara Tahun 2006 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor );
Memperhatikan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100/2677/SJ tanggal
08 Nopember 2008 tentang Hibah dan Bantuan Daerah
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL.
Pasal 1
Pemberian bantuan sosial berdasarkaj pertimbangan pimpinan, yakni Bupati dan/ atau Sekretaris Daerah;
Pasal 2
Besarnya bantuan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berdasarkan persetujuan Klpala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasa13
Bantuan hanya dapat diberikan apabila ada permohonan secara tertulis dari pemohon kepada Pimpinan, yakni Bupati dan/ atau Sekretaris Daerah, yang disertai dokumen peruntukan penggunaannya.
Pasal 4
Pemberian bantuan sosial dipertanggungjawabkan oleh penerima bantuan dalam bentuk tanda terima uang beserta peruntukan penggunaannya/ proposalnya.
Pasal 5
Bantuan sosial diberikan kepada Organisasi Kemasyarakatan, Kelompok Masyarakat atau Anggota Masyarakat.
PasaJ 6
Bantuan diberikan dengan tetap memperhatikan aspek keadilan, pemerataan, proporsionalitas dan/atau tidak secara terus menerus/tidak berulang setiap tahun anggaran, selektif dan memili.ki kejelasan peruntu.kan penggunaannya .
Pasal 7
Khusus bantuan kepada Partai bantuannya mengikuti peraturan
berla.ku.
Politi.k, pertanggungjawaban perundang-undangan yang
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintah.kan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mela.ksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
RepublikIndonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Pcrubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pela.ksanaan Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Serita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092).
1.BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
2.BAB II TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA
3.BAB III PERSIAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA
4.BAB IV PENCALONAN
5.BABV PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
6.BABVI PENETAPAN
7.BAB VII KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN PEGAWAJ NEGERI SIPIL SEBAGAJ CALON KEPALA DESA
8.BAB VIII PEMILIHAN KEPALA DESA ANTARWAKTUMELALUI MUSYAWARAH
9.BAB IXPEMBIAYAAN
10.BABXSANKSI
11.BAB XI KETENTUAN PENYlDIKAN
12.BAB XII KETENTUAN PIDANA
13.BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
14.BAB XIV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
70
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Sususnan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kesinambungan dan efektivitas
pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Luwu Utara,
diperlukan adanya perubahan kelembagaan yang
untuk menjamin pembangunan dan pelayanan
masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan potensi dan
karakteristik daerah serta pertimbangan keutamaan
daerah, kemudahan koordinasi pada setiap tingkatan
administrasi, serta hasil evaluasi, maka perlu
dilakukan penyesuaian kelembagaan perangkat
daerah;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, maka perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 349) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2018 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 363);
Pasal I
Pasal 4
Pasal 8
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
Pasal 9
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
Pasal 11
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
Pasal 14
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
Paragraf 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
NOMOR 2 TAHUN 2021
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat