Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah- Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 8 Tahun 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa adanya perkembangan sistem penyelenggaraan kelembagaan Negara diperlukan penyesuaian struktur Dinas Daerah dan penyesuaian organisasi perangkat daerah dimaksud didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 1012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tentag.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini terdiri dari 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas, maksud dan tujuan; c. ruang lingkup; d. pejabat pengelola milik daerah; e. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; f. pengadaan; g. penerimaan dan penyaluran; h. penggunaan; i. penatausahaan; j.pemanfaatan; k. pengamanan dan pemeliharaan; l. penilaian; m. penghapusan; n. pemindahtanganan; o. pembinaan, pengendalian dan pengawasan; p. pembiyaan; q. tuntutan ganti rugi; r. sengketa barang daerah; s. ketentuan peralihan; t. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XX Bab dan 94 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 03 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. penyelenggaraan bantuan hukum; e. hak dan kewajiban; f. syarat,tata cara pengajuan permohonan, dan tata kerja; g. larangan; h. pendanaan; i. sanksi; j. ketentuan penutup. Peraturan ini terdir dari X Bab dan 28 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 5 Tahun 2014
Tata Upacara- Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Upacara pada Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pelaksnaan kegiatan resmi pemerintahan berupa upacara pada hari ulang tahun Kabupaten Halmahera Tengah yang penuh kehikmatan, kelancran dan ketertiban, maka diperlukan pengaturan tata upacara peringatan ulang tahun melalui Peraturan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Upacara pada Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a.ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. tata upacara; e. tata pakaian; f. pembiyaan; g. ketentuan peralihan; h. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VIII Bab dan 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah PT. Haliyora Faisayang (Persero) Kabupaten Halmahera Tengah Bersatu
ABSTRAK:
Dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah guna meningkatkan kemampuan pembiayaan pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maka Pemerintah Daerah dituntut mengupayakan sumber-sumber pendapatan yang dapat mendukung Pendapatan Asli Daerah, termasuk pembentukan Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera
Tengah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang dan semangat otonomi daerah; dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Bersatu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 105 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008, dan PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Badan Usaha Milik Daerah PT. Haliyora Faisayang (Persero) Kabupaten Halmahera Tengah Bersatu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan; Nama, Kedudukan, Tujuan, Fungsi serta Bidang Usaha; Modal; Saham Perusahaan; Rapat Umum Pemegang Saham; Pengurus; Direksi; Badan Pengawas; Pembinaan dan Pengawasan; Tanggung Jawab; Tahun Buku; Rencana Anggaran dan Anggaran Tahunan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Pembubaran; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
20 halaman. Penjelasan: 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 9 Tahun 2012
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dilakukan penataan kembali terhadap organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah .
UU No. 6 Tahun 1990; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 159 Tahun 2000; Perda No. 21 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Staf Ahli, Eselonering, Perangkat dan Pemberhentian, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2012.
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulanagn Bencana Daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulanagn Bencana Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
UU No. 6 Tahun 1990; UU No. 43 Tahun 1974; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; P No. 22 Tahun 2008; Perpres No. 6 Tahun 2008; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulanagn Bencana Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Susunan Organisasi, Kelompokan Jabatan Fungsional, Eselonisasi, Tata Kerja, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2012.
16 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2017 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dilakukan penataan kembali terhadap Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
UU No. 6 Tahun 1990; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 52 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 159 Tahun 2000; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 21 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah, Susunan Organisasi, Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2012.
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangak peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta sebagai tindak lanjut dari perlaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dilakukan penataan kembali terhadap Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
UU No.6 Tahun 1990; UU No. 43 Tahun 1990; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007;PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 159 Tahun 2000; Perda No. 21 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Lingkungan hidup sebagai karunia Tuhan yang Maha Esa merupakan ruang dan tempat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya yang wajid dilestarikan dan didayagunakan kemampuannya agar tetap menjadi sumber penunjang kehiduapn manusia dan makhluk hidup laninnya. Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, termasuk di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Kulaits lingkungan hidup yang semakin menurun akan mencgancam kelangsungan prikehidupan manusia da makhluk hidup lainnya sehingga perlu dlakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua satuan kerja prangkat daerah (SKPD). Ekosistem Kabupaten Halmahera Tengah memilii ciri, karakteristik dan fungsi yang dapat rentan terhadap perubahan pembangunan sehingga perlu dipelihara dan dijaga melalui pembangunan berkelanjutan yang berkawasan linkungan. Agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap seluruh ekosistem, perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tenang Perlindungan dab Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Uu No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 32; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 18 Tahun 1994; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2000; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 32 Tahun 1990; Perda No. 2 Tahun 2005; Perda No. 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Limbah B3, Bahan B3 dan Sampah, Pencegahan Pencemaran Kerusakan Pesisir Pantai dan Wilayah Sungai, Sistem Informasi, Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Masyarakat, Kerjasama Antar Daerah, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2012.
41 Halaman, Penjelasan: 8 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat