PERDA Kab. Ogan Komering Ulu Selatan No. 5 Tahun 2020 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kecuali ketentuan yang mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, maka perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sehingga perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang; susunan organisasi; pembentukan UPTD kabupaten; kelompok jabatan fungsional; kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian; serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan UPTD Di Lingkungan Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memenuhi tuntutan kebutuhan organisasi dan upaya peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan, maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang No. 14 Tahun 1992; Undang-Undang No. 37 Tahun 2003; Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2005; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian; serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja UPTD Balai Benih Ikan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memenuhi tuntutan kebutuhan organisasi dan upaya peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Perikanan dan Peternakan, maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Ikan. Untuk melaksanakan sebagaimana yang dimaksud perlu di tetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum: UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kepangkatan, Pengangkatan Dan Pemberhentian; serta Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Nama Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka penertiban lalu lintas di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan perlu adanya penetapan nama-nama jalan dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sehingga perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menhub No. 61 Tahun 1993; Keputusan Menhub No. 69 Tahun 1993; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 11 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Nama Jalan Dalam Kota Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; tata cara penetapan nama jalan; nama-nama jalan dalam kota muaradua; pemasangan papan nama jalan; bentuk dan ukuran papan nama jalan; serta pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Untuk memberikan kejelasan dan sejarah berdirinya Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu ditetapkan Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; Sebagai tindak lanjut dari UU No. 37 Tahun 2003, maka pada tanggal 7 Januari 2003 bertempat di Departemen Dalam Negeri RI telah dilakukan peresmian sebanyak 24 Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia; Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada tanggal 7 Januari 2003 merupakan Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; penetapan hari jadi; serta peringatan hari jadi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Kerja dan Praktik Perawat
ABSTRAK:
Dalam upaya mendayagunakan tenaga perawat untuk menunjang pelayanan dan pembangunan kesehatan masyarakat, sejalan dengan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan No.1239/Menkes/2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan No.647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota, perlu dilakukan pembinaan terhadap perawat. Dalam rangka pembinaan, pengaturan dan pengawasan dan pengendalian terhadap Perawat dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, perlu diatur mengenai Izin Kerja dan Praktik Perawat.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Perda No. 2 Tahun 2005.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Izin Praktik; Sarana Dan Prasarana; Pembinaan Dan Pengawasan terhadap praktik Perawat dalam daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 29 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten OKU Selatan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan PP No.41 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 6 tahun 2006; PP No. 8 tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden No. 109 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum Danstruktur Apbd; Penyusunan Rancangan Apbd; Penetapan Apbd; Pelaksanaan Apbd; Perubahan Apbd; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangandaerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd; Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 18 Tahun 2007.
114 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 33 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, maka perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sehingga perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; kelompok jabatan fungsional; kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian; tata kerja; serta hubungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat