Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) - Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Serta Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2014 - batas jumlah
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD. 2014 (6 Seri E.5); 7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Dan Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Serta Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan mengenai batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 202 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) serta pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU), perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Bupati Cirebon Nomor 5 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan ( SPP-UP ), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan ( SPP-TU), Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
- 7 Hlm.
|