Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai sumber Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
b. bahwa untuk terselenggaranya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Retribusi Jasa Usaha, perlu diatur tata cara pelaksanaan pembayaran dan penyetorannya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, perlu mengatur Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
Peraturan Daerah Kota Kendari Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2021 Nomor 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang P.ERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 22 T AHUN 2018 TENTANG STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANO MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nornor 19 Tahun 2016
tentmg Pedeman Pengelolaan Ba.Fang Milik Daerah,
perencanaan kebutuhan barang milik daerah
berpedoman pada standar barang dan standar
kebucuhan;
b. bahwa untuk peningkatan efisiensi energi,
ketahanan energi, dan konservasi energi sektor
transportasi, dan terwujudnya energi bersih,
kualitas udara bersih dam rarnah lingkungan, serta
komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah
kaca, perlu mendorong percepatan program
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery
electric vehicle); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu mengubah
Peraturan Walikota Kendari tentang Standar Barang
dan Standar Kebutuhan Barang Milik Pemerintah
Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republ.ik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pernbentukan Kotamadya Daerah Tingkat Il Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Namer 3602);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukao Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Namer 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nornor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebugaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nornor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Millk Negara/Daerah
(Lem.baran Negara Republik lndonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Dacrah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan
Lem ha ran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang
Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik
Bcrbasie Baterai [Battery Electric Vehiclq) Untuk
Transportasi Jalan (Lembaran Negara Repuhlik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 7 Tahun
2006 lentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kcrja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
d.iubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nnmnr 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana clan Prasarana
Kerja Pemerintaban Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 2036);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
[Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomnr 2036) scbagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah [Betita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Dalam, Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tenlang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 547);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nornor 1781);
13.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Barang Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor
3);
14.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun
2020 tentang Pokok-Pokok Pengeloiaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2020 Nomor l, Tarnbahan Lembaran Daerah Kota
Kendari Nomor 27).
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Kendari Nomor 22 Tahun
2018 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Dacrah
di Lingkungan Pemcrintah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun
2018 Nomor 22) diubah pada Pasal 1, Pasal 14, dan Pasal 16
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat