Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Kendari
Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Asel Daerah Kota
Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 62)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, SOTK BKAD
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketenruan Pasal 2 Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerab Kota Kendari Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Badan Kcuangan dan Asel Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602).
3. Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679),
5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemcrintah Nornor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 tahun 2016 tentang f'erangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nornor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2018
Nomor 1571;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tabun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerab
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 197);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nornor 5
Tahun 2016 tentang Pcmbentukan dan Susunan
Perangkal Daerah Kuta Kendari (Lembaran Daerah
Kata Kendari Tahun 2016 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONlSASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang penetapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan pada Setiap Kelurahan TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020
tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum
Tambahan Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa agar Dana Alokasi Umum Tambaban dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan
Sarana dan Prasarana Kelurahan clan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan, perlu ditecapkan rincian jurnlah
Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan pada setiap Kelurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf h, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penetapan Dana Alokasi Umurn Tambahan
Bantuan Pendanaan Kelurahan pada setiap Kelurahan
Tahun Anggaran 2020;
1, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara. Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan,
Negara (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 201 l Nomor 82,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun, 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
12. Peratiiran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nornor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentarng Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedue atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun. 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Ncgeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Insonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 547);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 139);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 / PMK. 07 / 2020
tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum
Tambahan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 46);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Ta.bun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor
5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan ataa
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kend8!i (Lembaran Daerah Kot.a Kendari Tahun 2019 Nomor
10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGALOKASIAN
BAB III PENYALURAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 19 di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019
cenderung meningkat dari waktu ke waktu dan
menimbulkan korban jiwa dan kerugian
material, dan telah berimplikasi pada aspek
sosial, ekonomi , dan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa telah dinyatakan Corona Virus Disease
2019 sebagai Pandemi oleh World Health
Organization sehingga perlu dilakukan
langkah- langkah antisipasi dan penanganan
dampak penularan Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa dalam rangka percepatan penanganan
Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah - langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan
sinergis:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pengelolaan Dana Belanja
Tidak Terduga dalam Rangka Pencegahan dan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerab Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-undang Nomor 24 tahun 2007, Tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara RI
Tahun 2007 No. 26, tambahan Lembaran
Negara RI No. 4723);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintab Daerab (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 Tentang Perubaban Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tabun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor6485);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Ta.bun 2008
Tentang penyelenggaraan penanggulangan
bencana (Lembaran Negara tahun 2008 Nomor 44
Tambahan Lembaran Negara Nomor4830);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintab
Daerab (Berita Negara Republik lndonesia Tahun
2020 Nomor249);
10. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 119/2813/SJ dan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
117 /KMK.17 /2020 tentang Percepatan
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan
Perekonomian Nasional;
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkar Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019
Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB ll PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
BAB III MEKANISME PENGGUNAAN DANA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2020.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat