Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintan daerah. perlu dilakukan penataan Susunan.
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan
Perindustrian Kota Kendari;
b. bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nornor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan -huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walik.ota tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan
Perindustrian Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sehingga telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 849);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI BAB V
TATA KERJA BAB VI
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, KEPANGKATAN, DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Nomor
76 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari {Serita
Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nornor 76)
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 21 Tahun 2014
PERWALI Kota Kendari No. 54 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 21 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kendari Tahun 2014 PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA KENDARI TAHUN 2014
PERWALI Kota Kendari No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kendari Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, pasal 4 ayat 5 menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.
b. Penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi.
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kendari.
Berikut ini adalah teks yang sudah diperbaiki dengan merapikan typo dan kesalahan ejaan:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 15);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III PELAPORAN KEUANGAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2018
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan terciptanya harmonisasi dan efektifitas pelaksanaan
Peraturan Menteri Dalam hibah daerah setelah diberlakukannya Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5430);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
10.Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kendari Nomor 31 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor
31);
Perubahan dari Peraturan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 30
TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA
MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN PERINDUSTRIAN KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintan daerah. perlu di
lakukan penataan Susunan. Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari; b. bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walik.ota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nornor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia 5954); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2020 tentang Clpta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Lentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2018 tentaog Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1590); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 25 Tahun 2021 tentang 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republlk Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nornor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I Ketentuan Umum BAB II Bentuk, Nomenklatur, dan Tipe Perangkat Daerah BAB III Susunan dan Kedudukan BAB IV Tugas dan Fungsi BAB V Tata Kerja BAB VI Pengangkatan, Pemberhentian, Kepangkatan, dan Eselonisasi Dalam Jabatan BAB VII Ketentuan Peralihan BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 21 Tahun 2017
PERWALI Kota Kendari No. 5 Tahun 2023 tentang Penataan dan Penetapan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional Lingkup Pemerintah Kota Kendari
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan/Penetapan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas Jabatan Dan Kendaraan Dinas Operasional/Lapangan Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan tugas-tugas pembangunan serta
pelayanan kepada masyarakat perlu menggunakan
Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas
Operasional / Lapangan;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi perlu melakukan
penataan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas Jabatan
dan Kendaraan Dinas Operasional/Lapangan yang
merupakan dasar penggunaan Kendaraan Dinas
Operasional/Lapangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penataan/Penetapan Tanda Nomor Polisi
Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas
Operasional/Lapangan Lingkup Pemerintah Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
6. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor;
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
KETENTUAN UMUM
DASAR DAN TUJUAN
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Cagar Budaya Kota Kendari
ABSTRAK:
keberadaan Cagar Budaya diwilayah Kota Kendari, merupakan kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai kearifan budaya lokal yang penting sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, serta benteng ketahanan sosial budaya masyarakat, sehingga upaya untuk menjaga kelestariannya menjadi tanggung jawab bersama semua pihak. dalam rangka meningkatkan manfaat cagar budaya bagi pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan, maka perlu dilakukan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya;
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; UU nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. MAKSUD DAN TUJUAN (Pasal 2)
3. RUANG LINGKUP (Pasal 3)
4. TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH (Pasal 4)
5. KELEMBAGAAN (Pasal 5 – Pasal 6)
6. INVENTARISASI CAGAR BUDAYA (Pasal 7 – Pasal 10)
7. PEMILIKAN DAN PENGUASAAN (Pasal 11 – Pasal 15)
8. PELESTARIAN (Pasal 16 – Pasal 26)
9. PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 27)
10. PENGAWASAN (Pasal 28)
11. SANKSI ADMINISTRATIF (Pasal 29)
12. KETENTUAN PENYIDIKAN (Pasal 30)
13. KETENTUAN PIDANA (Pasal 31)
14. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 32 – Pasal 33)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
32
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat
Daerah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
serta penyelenggaraan tugas umurn pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan publik guna meningkatkan
kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang terintegrasi
dan berkesinambungan maka perlu diatur Standar
Operasional Prosdur Administrasi Pemerintah dalam
upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
teruang Pedornan Penyusunan Standar Operasional
Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pernerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tabun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tabun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nornor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5494);
5. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 rentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 6349);
6. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia. Tahun 2072 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357;
8. Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016 tenlang
Pcrangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor
187);
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional
Prosedur Administrasi Pemerintahan;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pedoman Stander Pelayanan Publik;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Lentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraruran Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Da.lam Negeri Nomor 80 'Tahuri
2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Namer 5) sebagairnana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraruran Daerah Kota Kata
Kendari Namer 5 Tahuri 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari [Lembaran
Daerah Kora Kendari Tahun 2019 Namer 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III PRINSIP
BAB IV JENIS, FORMAT, DOKUMEN DAN PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB V TAHAPAN PENYUSUNAN SOP AP
BAB VI PELAPORAN
BAB VII KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan/Penetapan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Perorangan Dinas Dan Kendaraan Dinas Jabatan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan
meningkatkan kelancaran penyelenggaraan tugas - tugas
pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, perlu
ditetapkan penggunaan Tanda Nomor Polisi Kendaraan
Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di lingkup
Pemerintah Kota Kendari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penataan/ Penetapan Tanda Nomor Polisi
Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
Pemerintah Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
6. _Pe.raturan . Menteri Dalam Negeri Nomor 7 __ Tahun 2006
tentang . Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
8. Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kata Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2008 Nomor 9) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2013
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari
. (Lembaran daerah Kota Kendari tahun 2013 Nomor 14);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2013
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 7);
11. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2012 ten tang Registrasi Dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor;
KETENTUAN UMUM
DASAR DAN TUJUAN
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan
rnewujudkan tujuan negara sebagairnana tercanturn
dalam pelaksanaan undang-undang dasar negara repu blik
Indonesia tahun 1945, perlu dibangun Pegawai Negeri Sipil
yang memiliki integritas, profesional, sert.a merniliki
kompetensi;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya
manusia dan pengembangan kompetensi serta
profcsionalitas Pcgawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kota Kendari, perlu melaksanakan
peningkatan kornpetensi Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pemberian Togas Belajar bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkup Pemerintah Kota Kendari sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu
disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Kendari tentang Pengembangan
Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur
Pendidikan Lingkup Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dcngan Undang -
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republlk Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477.
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II
PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR BAB III PROGRAM DAN JANGKA WAKTU PENDIDIKAN BAB IV PERSYARATAN, SELEKSI DAN PENETAPAN TUGAS BELAJAR BAB V TUGAS BELAJAR BERKELANJUTAN BAB VI TUGAS BELAJAR BIAYA MANDIRI BAB VII PEMBIAYAAN BAB VIII KEDUDUKAN DAN RAK PNS TUGAS BELAJAR BAB IX KEWAJIBAN DAN LARANGAN PNS TUGAS BELAJAR BAB X PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN BAB XI BESARAN BANTUAN PENDIDIKAN BAB XII PEMBATALAN, PENGHENTIAN DAN SANKSI BAB XIII PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
Peraturan Wali Kota
Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi
Pcgawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Kendari (Berita Daerah Kora
Kendari Tahun 2014 Nomor 52) dan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor
1164 Tahun 2011 tentang Bantuan Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Daerah (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 1164)
20 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 22 Tahun 2018
STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,
perencanaan kebutuhan barang milik daerah
berpedoman pada standar barang dan standar
kebutuhan;
b. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas
perencanaan kebutuhan barang Pemerintah Kota
Kendari perlu diatur pedoman standar barang dan
standar kebutuhan barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Kendari tentang Standar Barang
dan Standar Kebutuhan Barang Milik Pemerintah
Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 92
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 2036);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
45/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
8. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 547);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
59
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat