Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa setiap badan dan orang pribadi yang melakukan
usaha dengan menggunakan tempat dan ruangan,
diwajibkan memiliki/mempunyai Izin Tempat Usaha;
b. bahwa penerbitan Izin Tempat Usaha kepada badan atau
orang pribadi yang dimaksudkan untuk pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan,
pemanfaatan ruang, serta prasarana, sarana guna
melindungi kepentingan umum;
c. bahwa untuk menyesuaikan Peraturan
undangan yang berlaku dalam pelayanan
dilakukan perubahan/ pengaturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Kendari Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pengelolaan Izin Tempat Usaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4742);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68) Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5058);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI
NOMOR 38 TAHON 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
IZIN TEMPAT USAHA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 14 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5049);
5. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 208 Nomor 17).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PBB
BAB IV SENGKETA
BAB V FASILITASI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2014.
Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Kendari 23 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan saan dan Perkotaan di Kota Kendari
59 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah, perlu diJak.ukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kota Kendari; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada lnstansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undaug-Undang Nornor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia 5954); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2020 tentang Clpta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Lentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2018 tentaog Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1590); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 25 Tahun 2021 tentang 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republlk Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nornor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nornor 11).
BAB I Ketentuan Umum BAB II Bentuk, Nomenklatur, dan Tipe Perangkat Daerah BAB III Susunan dan Kedudukan BAB IV Tugas dan Fungsi BAB V Tata Kerja BAB VI Pengangkatan, Pemberhentian, Kepangkatan, dan Eselonisasi Dalam Jabatan BAB VII Ketentuan Peralihan BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 14 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III PENGANGGARAN DANA KAPITASI BAB IV PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELAJA DANA KAPITASI JKN BAB V PEMANFAATAN DANA KAPITASI JKN BAB VI JASA PELAYANAN KESEHATAN BAB VII BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN BAB VIII PERJALANAN DINAS BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 65 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA
KENDARI TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kota Kendari TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan surat Sekretaris Daerah Kota
Kendari Nomor 910/78/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang
usulan Usulan Kegiatan Dalam Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 65 Tahun
2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Kendari Tabun Anggaran 2020;
l. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nornor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 3851);
4. Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3874)
sebagaimana telab diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lem baran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Unda.ng Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun
2008 Nomor 61, Tambaban Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
13. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
15. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Pertimbangan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2004 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia 5650);
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
17. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 560);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575):
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerinlah Nomor 79 Tanun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Kcuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaron Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tabun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
25. Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nornor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Lndonesia Nomor 6057);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59,
Tambahan Lembarao Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
29. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pernerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2007 tentang
Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai
Negeri Sipil;
31 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nornor 11 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelola.an Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 310);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaa.n Ba.rang Milik Daerab (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang
Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
06/PMK.05/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuanga.n Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang
Makan bagi Pegawai Negeri Sipil;
35. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus
di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tabun 2009
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus
di Daerah;
38. Peraturan Menteri Keuangan Nomor I 25/PMK.05/2009
tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi
Pegawai Negeri Sipil:
39. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.05/20.10 tentang
Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan
Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
97 /PM:K.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
40. Peraturan Menteri Keuangan Normor 113/PMK.05/2012
tentang PerjaJanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran DaJam
APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman
Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib
Administrasi Pengajuan Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Banruan Keuangan Partai
Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
198);
42. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016
tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan
Tarif Batas atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas
Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 106);
43. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 701 );
44. Peraturan Menteti Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
Lelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembetukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
45. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020;
46. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah
Nomor 373/KPTS/M/2001 tentang Sewa Rumah Negara;
47. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188 Tahun 2006
tentang Tarnbahan Penjelasan terhadap Peraturan Pemerintah
Republik lndonesia Nomor 37 tahun 2005 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Rcpublik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRn;
48. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
49. Peraturan Daerah Kota kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor
5);
50. Peraturan Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kota Kendari
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2015 Nomor l5);
51. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019
Nomor 7);
52. Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Kendari Tahuo 2019
Nomor 61) sebagaimana telah diubah deogan Peraturan
Walikota Kendari Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 61 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerab
Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota
Kendari Tahun 2019 Nomor 1);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 65 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
47
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari, dianggap perlu mcmbentuk Unit Pelaksana
Teknis Dinas untuk melaksanakan sebagian teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu perangkai daerah induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pertamanan pada Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotarnadya Daerah Tingkat Il Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tontang Aparatur
Sipil Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemeriotahan Daeran (Lembaran Negara Rep.ubli.k
Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang
Nornor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Kcuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambaban Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telab
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tabun
2019 tentang Perubaban Atas Peraturan Pernerintah
Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerab
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerab
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor
2036) sebagaimana telah diubab dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Tcknis Daerah [Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa
kali tera.khir dengan Peraturan Daerah Kata Kendari
Nomor 11 Tabun 2020 tentang Perubaban Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tabun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerab Kota
Kendari (Lembaran Daerab Kota Kendari Tahun 2020
Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PEMBENTUKAN DAN KELASIFIKASI BAB III
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAB V
TATA KERJA BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi di
lingkungan Pemerintahan Kota Kendari telah menjadi
komitmen dan prioritas utama Pemerintah Kota Kendari
dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik, bersih, transparan dan akuntabel;
b. bahwa untuk mengoptimalkan perwujudan tata kelola
pemerintahan daerah yang baik, bersih transparan dan
akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Kendari,
maka Pejabat dan/ a tau ASN dilarang menerima hadiah
atau suatu pemberian dari siapa pun juga yang
berhubungan baik langsung maupun tidak langsung
dengan jabatan dan/ atau pekerjaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan
Pemerintah Kota Kendari;
1. Undang - undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
pembentukan tentang pembentukan Kotamadya Daerah
Daerah tingkat II Kendari ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 44,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3602 );
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3874);
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka
Menengah Tahun 2012-2014;
11. Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor B.1341/01-13/03/2017 tanggal 15
Maret 2017 ten tang Pedoman dan Batasan Gratifikasi.
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembar Daerah Kota
Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD,TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BAB V SOSIALISASI
BAB VI PERLINDUNGAN PELAPORAN GRATIFIKASI
BAB VII PENGAWASAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri sipil Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dititikberatkan pada peningkatan prestasi kerja, potensi pegawai dan karier dalam rangka pengembangan manajemen, organisasi dan lingkungan kerja
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II SASARAN KERJA PEGAWAI DAN PERILAKU KERJA BAB III PENERIMA TP-PNS, MASA KINERJA DAN HARI KERJA BAB IV BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN DAN WAKTU PEMBAYARAN BAB V KOMPONEN PENILAIAN BAB VI TATA CARA PENILAIAN DAN TATA CARA PERMINTAAN PEMBAYARAN BAB VII PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEADAAN TERTENTU BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Kendari Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2009 Nomor 31)
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERIKANAN KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kota Kendari; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisaai Pada lnstansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kora Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undaug-Undang Nornor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia 5954); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2020 tentang Clpta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Lentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2018 tentaog Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1590); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 25 Tahun 2021 tentang 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republlk Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nornor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nornor 11).
BAB I Ketentuan Umum BAB II Bentuk, Nomenklatur, dan Tipe Perangkat Daerah BAB III Susunan dan Kedudukan BAB IV Tugas dan Fungsi BAB V Tata Kerja BAB VI Pengangkatan, Pemberhentian, Kepangkatan, dan Eselonisasi Dalam Jabatan BAB VII Ketentuan Peralihan BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis daerah Rumah Khusus pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari, dianggap perlu membentuk Unit Pelaksana
Teknis Dinas untuk rnelaksanakan sebagian teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu perangkat daerah induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Khusus pada
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Kota Kendari.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat n Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nornor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pcmerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkal Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik lndonesia 'Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cahang
Dinas dan Unit. Pelaksana Teknis Dacrah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kata Kendari
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Alas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020
Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PEMBENTUKAN DAN KELASIFIKASI BAB Ill
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAB V
TATA KERJA BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat