PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2014/No.01, TLD No.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah di Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Kata Palopo telah
menetapkan Pera tu ran Dae rah Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha, masih belurn
mengakomodir beberapa jenis usaha yang menjadi objek
Retribusi Jasa Usaha serta tarif Retribusi Jasa Usaha
yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kondisi ekonomi saat ini, sehingga
Peraturan Daerah Kota Palo po Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha perlu diubah dan ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan dalarn huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha.
I. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas dari
Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Marnasa dan Kata Palopo
di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Mengingat
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tenta.ng
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5094);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tenta.ng
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indomesia Tahun 2015
Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kota Palopo Tahun 2012 Nomor 03 Seri C Nomor
103 );
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo
Tahun 2016 Nomor 8).
PERATURAN DAERAH TENT.ANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO
NOMOR 3 TAHUN 2012 TENT.ANG RETRIBUSI
JASAUSAHA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daera.h Kota Palopo Tahun
2012 Nomor 03 Seri C Nomor 103) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
(1) Golongan retribusi ini adalah Retribusi Jasa Usaha
(2) Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut
retribusi atas pemakaian kekayaan daerah;
b. dengan nama retribusi tempat pelelangan dipungut retribusi atas
penyediaan tempat pelelangan;
c. dengan nama retribusi terminal dipungut retribusi atas
pelayanan penyediaan terminal;
d. dengan nama retribusi tempat khusus parkir dipungut retribusi
atas tempat khusus parkir;
e. dengan nama retribusi rumah potong hewan dipungut retribusi
atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan
temak;
f. dengan nama retribusi pelayanan kepelabuhanan dipungut
retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan;
g. dengan nama retribusi tempat rekreasi dan olah raga dipungut
retribusi atas pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan
olahraga;
h. dengan nama retribusi penjualan produksi usaha daerah
dipungut retribusi atas penjualan produksi usaha pemerintah
daerah;
Menetapkan
2. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan satu (1) bagian yakni
bagian ketujuh A dan ditambah 2 (dua) Pasal yakni Pasal 16 A dan
Pasal 16 B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketujuh A
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Pasal 16 A
(1) Objek Retribusi Penjualan Produksi Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h adalah penjualan hasil
produksi usaha pemerintah daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN,
BUMD, dan pihak swasta.
Pasal 16 B
(1) Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang
pribadi atau badan yang menikmati/membeli basil penjualan
produksi usaha Pemerintah Daerah.
(2) Wajib Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang
pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati/membeli hasil
produksi usaha Pemerintah Daerah yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran Retribusi.
3. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
Struktur dan besamya tarif retribusi pemakaian Kekayaan Daerah,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
4. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 21
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Tempat Pelelangan lkan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
5. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
Struktur dan besamya tarif Retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
6. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ditetapkan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
7. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal26
Struktur dan besarnya tarif Retribusi tempat Rekreasi dan Olah Raga,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
8. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan l (satu) bagian yakni bagian
ketujuh A dan ditambahkan l (satu) Pasal yakni Pasal 26 A sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Bagian Ketujuh A
Retribusi Hasil Penjua1an Produksi Usaha Daerah
Pasal 26 A
Besarnya Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kata Palopo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA PALOPO
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu untuk ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Palopo sebagai pedoman pelaksanaan program Pemerintah Kota Palopo dalam pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap kepemilikan dokumen kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Palopo.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
13. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA PALOPO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2013.
60 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KE DALAM PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan usaha PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, serta untuk menggali sumber-sumber potensi penerimaan daerah diperlukan kemitraan usaha dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Kota Palopo ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
2. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentu-kan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan
4. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinta-han Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
8. Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palopo.
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KE DALAM PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN MODAL AWAL DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
ABSTRAK:
Modal awal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopo, yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Luwu kepada Pemerintah Kota Palopo berdasarkan Berita Acara Serah Terima Asset PDAM Kabupaten Luwu yang berada dalam wilayah Kota Palopo Nomor 029/184/BPKADA/VIII/2007, Berita Acara serah Penghibaan Asset Eks Proyek P2AB dari Departemen PU ke Pemerintah Daerah Luwu No 08/BA/PPPAB/1997 Tanggal 10 Juni 1997, Penyertaan Uang Tunai dari Pemerintah Daerah Luwu Tahun 1994 dan Berita Acara Serah Terima Nomor 281/VII/2002 Tanggal 9 Juli 2002 hingga saat ini belum ditetapkan statusnya ; modal awal sebagaimana dimaksud adalah kekayaan daerah yang dipisahkan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Kota Palopo kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopo; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Palopo.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian PDAM ; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palopo ;
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
MENGATUR TENTANG PENETAPAN MODAL AWAL DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA PALOPO
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan penyesuaian Nomenklatur, fungsi dan mekanisme kerja terhadap Organisasi Dinas Daerah Kota Palopo; sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, sehingga perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan nomenklatur, fungsi dan mekanisme kerja pada Dinas Pertambangan dan Energi Kota Palopo; sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan fungsi dan mekanisme kerja pada Dinas Pendidikan Kota Palopo; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo.
Dasar Hukum: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah berapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Palopo;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA PALOPO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA PALOPO
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MEKANISME PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH KOTA PALOPO
ABSTRAK:
Dalam rangka mernberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman, perlu dilakukan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas; dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah Kota Palopo; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palopotentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Kota Palopo.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
3. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasl Perangkat Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 TentangPedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah
10. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 28 tahun 2004 tentang Rencana Umum Tata Ruang Daerah Kota Palopo;
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor14 tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 tahun 2008 tentang Batas Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada masing-masing jalan, sungai dan pantai dalam Wilayah Kota Palopo.
MENGATUR ENTANG MEKANISME PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH KOTA PALOPO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1, TLD NO.001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Peredaran minuman beralkohol di Kota Palopo mengalami pertumbuhan yang signifikan, maka perlu pengawasan dan pengendalian; minuman beralkohol mempunyai dampak negatif terhadap kesehatan dan moral masyarakat; Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 32 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Pengawasannya tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/MDAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, maka perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Dasar Hukum: 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah berapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (
7. Undang-Undand Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 09/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Perdagangan;
11. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43/M- DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran dan Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2010; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
MENGATUR TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KOTA PALOPO TAHUN 2012 – 2032
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kota Palopo dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan negara, perlu disusun rencana tata ruang wilayah; dalam rangkamewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha; dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu dijabarankan kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan
2. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
4. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
6. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan permukiman
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
9. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2009-2029.
MENGATUR TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KOTA PALOPO TAHUN 2012 – 2032
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
106 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan
Pem erintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagai mana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6, TLD NO.106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari perwujudan negara hukum serta landasan pelaksanaan otonomi daerah yang perlu diatur dengan metode yang pasti, baku dan standar dan mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan daerah; dalam rangka penjabaran lebih lanjut UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perlu pengaturan mengenai Pembentukan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat