ABSTRAK: |
- bah wa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 · Tahun 201(>
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
maka perlu mengatur Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja pada Dinas Sosial Kota Palopo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo.
-
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupatcn Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republi�
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
I
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Ur,dang-Undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
N01�.or 4856);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan sosial (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 12)
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
�Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nom�r 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubaban Kedua Undang-Undang 23
Tahun 2014 tcntang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Admj=-iistrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
11. I eraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015, tentang
Kernentrian Sosial.
- MEMUTUSKAN :
Menctapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO . TENTANG
KEDUDTJKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK
DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KOTA PALOPO
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Sebagai unsur Penyelenggara
Pernerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan
Pernerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom;
3. Waukcta adalah Walikota Palopo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah Lembaga perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;
6. Dinas Sosial Daerah Kata Palopo adalah Unsur Pembantu Walikota dan DPRD dalarn Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Sosial;
2
7. !(�pala Dinas udalah Pejabat yang memimpin Dinas Sosial Daerah
}(0ta Palopo;
s. Sckrclari� adalah �ekrctaris Dinas Sosial Daerah Kota Palopo;
9. I{epalc'. Bidang adalah Pejabat yang memimpin Bidang pada Dinas
Sosial Daerah Kota Palopo;
10. Kepala s�.b_ Bagian adalah Pejabat yang memimpin Sub Bagian pada
Dinas Sosia1. Daerah Kata Palopo;
11. Kepala Seksi adalah Pejabat yang mcmimpin Seksi pada Dinas Sosial
De.erah Kuta Palopo;
12. Unit Pelaksana 'i'eknis Din.as yang selanjutnya disingkat UPTD adalah
�Jnsur Pelaksar.a Teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
13. Kclompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional
pada Dinas Sosial;
14. Jabatan Fungeional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, ranggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada kcahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri ..
15. Rincian Tugas adalah Kewenangan yang melekat dalam .Jabatan
Struktural dan Fungsicnal pada Dinas SosiaL
BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
(1) Susunan Organisasi Dinas sosial terdiri atas :
1. Kepala Dinas:
2. Sekretariat, terdiri d ari :
a. Sub Bagian Umurn dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian F'erer:canaan, Keuangan, Evaluasi dan Tin_dak Lanjut.
3. Bidang Perlindu ngan dan .Jaminan Sosial, terdiri dari :
a. Seksi Perlindungan Sosial Karban Bencana Alam; b. Seksi Perlindi ingan Sosial Korbari Bencana Sosial. c. Seksi Jaminan .Sosial Keluarga.
4. Bidang RehabPitasi Sosial, terdiri dari :
a.. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia;
b. Seksi �ehabilitasi Sosic..l Penyandang Disabilitas;
c. Seksi RehabUitasi Sosial Tuna Sosial dan Korbar, Perdagangan
Orang.
5. Bi·dang Pen1o, crdayaan
dari :
Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, terdiri
a. Seksi !dentifikasi dan Penguatan Kapasitas;
3
(2)
b. Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan
dun Penataan Lingkungan;
c. Seksi Pemberdayaan Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restorasi
Sosial.
6. Kelompot Jabatan fungsionaJ;
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD.
Bagan Struktur Dinas Sosial Kata PaJopo sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan rncrupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturar. Walikota ini.
BAB III KEDUDUKAN Pasal 3
Din3.s Sosial membantu Walikota daJam melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Sosial yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawa b kepada Waiikota.
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Bagfan Kesatu
KEPALA DIHAS
Pasal 4
(1) Dinas Sosial dipirnpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah
dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2) Kepala Dinas Sosial mernpunyai Tugas Pokok : membantu Walikota dalam rnelaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan pada bidang Sosial,
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
kepala Dinas mcmpunyai Fun9·sf:
1. perumusan kebijakan di hidang Perlindungan dan .Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pernberdayaan Sosial, dan Penanganan Fakir Miskin;
2. pelaksanaan kebijakan di bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial,
Rehahilitasi Sosial, ?emberdayaan Sosial, dan Penanganan Fakir
Miskin;
3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Perlindungan dan .Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Penanganan Fakir Miskin;
4
4. pembcria� bimbin.gan teknis dan supervisi di bidang Perlindungan
dan Jamman Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan
Pennngarian Fakir Miskin;
S. p�mantaua.n, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di
bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, RehabiJitasi Sosial, Pemberdayaan �1�:ial, dan Penanganan Fakir Miskin;
6. pelaksana&.n tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas
dan fungsinya.
(4) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
kepala Dinas Sosial mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyusun kel.ijakan di bidang rehabilitasi perlindungan, sosial dan jaminan sosial, pernberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin;
h. merumuskan program kerja dinas sebagai pedoman pelaksanaan tu gas;
c. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria lingkup perl.ndungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
d. mengoordinasikan pelaksanan kegiatan dinas dengan instansi
terkait;
e. membina bawahan dalam pencapaian program dinas;
f. merigarahkan penyelenggaraan kegiatan dinas;
g. menyelia/mengawasi pelaksanaan tugas untuk merigetahui nambatan dan perkernbangannya;
h. rnernccahkan permasalahan yang ada di lingkup Dinas sehingga
pelakeanaan tugas berjalan lancar:
1. mengeva]uasi hasil kerja di lingkungan dinas melalui laporan yang ada untul: mengetanui kesesuaiannya dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku;
J. melaksanakan refonnasi birokrasi dan sistem pengendalian internal
pernerintah (SPIP) di lingkungan Dinas Sosial;
k. rnelaksanakan penilaian kinerja pegawai di lingkungan Dinas Sosial sesuai dengan tugas dan kewenangannya;
I. melaporkan Lasil kegiatan dinas Sosial serta Memberi saran dan
pertimbangan kepada atasan untuk menjadi bahan penentu
kebijakan;
m. menilai prestasi kerja bawahan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan Iainnya yang diperintahkan
Walikota, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua
SEKRETARIAT
Paragraf 1
Sekretaris
Pasal 5
Pl sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(2) Sekritaric..t mernpuuyai Tri.gas Pokok : memberikan pelayanan teknis administrasi kepada kepala Dinas dan seluruh satuan organisasi dalam lingkup Dinas, membirnbing, rnengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Tindaklanjut dan Keuangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagairnana dirnaksudpada' ayat (2),
sekertaris mernpunyai Fungsi : ·
a. pelaksanaan r.ru san Sekretariat, rumah tangga dan aset Dinas;
b. pelaksanaan urusan Umum, Kepegawaian, Perencanaan Keuangan, Evaluasi dan Tindaklanjut;
c. oengoordinasian pengelolaan Administrasi Kepegawaian dan surat menyurat;
d. penyusunan program dan rencana kerja kebutuhan Anggaran;
e. pengoordinasian pengelolaan Administrasi Keuangan.
(4) Untuk rnelaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris, mempunyai Rincian Tugas:
a. menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. rnendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat:
d. menyusun, rnerancang, mengoreksi, menandatangani naskah dinas;
memaraf dan
atau
e. melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang dan menyiapkan bahan penyusunan program;
f. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
g. melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan. data dan infonnasi;
h. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
6
mclaksanrtkan dan rnengoordinnsikan pelayanan administrasi umum
dan aparatur
me;aksanakan dan
keuangan dan aset;
mengoord in asikan
pelayanan
administrasi
k. melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
I. melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang•
undangan; dan
rn. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberi saran pertirnbangan kepada atasan sebagai bahan pengembalian kebijakan;
n. menilai prestasi kerja bawahan; dan
0. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Sub Bagian Umum & Kepega.waian
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umurn dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris:
(2) Kcpala Suh Bagian Urnurn dan Kepegawaian mempunyai Tugas Pokok ! melakukan administrasi surat menyurat, urusan rumah tangga, urusan administrasi Kepegawaian, dan aset.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Suh Bagian Umum dan Kepegawaian rr..empunyai Rincian Tuga.s :
a. menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan mernberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. rnemantau, mengawasi, dan mcngevaluasi pelaksanaan tugas;
d. menyusun, merancang, mengoreksi memaraf dan atau rnenandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan rencana kegiatan;
f. rnelaksanakan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah/negara;
g. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
h. melaksanakan urusan kepegawaian;
1. rnelaksanakan urusnn hukum dan perundang-undangan;
j. melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan pengelolaan informasi publik;
7
k. melaksanakar. evaluasi dan penyusunan
ketatalaksanaan;
I. melaksanakan penyimpanan pernilahan, penjadwala!l serta pemusnahan arsip;
m. melaksanakan pengusulan penghapusan dan
a set;
organisasi serta pemindahan dan
pemindahtanganan
n. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
0. menilai prestasi kerja bawahan; dan
p, rnelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Sekretans, untuk rnendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, �'valuasi Dan Tindak Lanjut
Passi 7
(1) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut dipimpin oleh eeorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut mernpunyai Tu.gas Pokok : melakukan urusan perencanaan dan penyusunan program kerja, pengelolaan keuangan, membuat laporan dan mengelola Database Dinas dasn Tindak lanjut hasil perneriksaan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, mernpunyai Rincian. Tu.gas, :
a) melaksanakan penyusunan rencana program, anggaran dam
kegiatan;
b) rnendistribukan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
cj memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup Sekretaris;
d) rnenyusun, rnerancang, mengoreksi, memaraf dan atau
menandatangani naskah dinas;
e) melaksana kan pergendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
� rnelaksanakan system akuntansi dan verifikasi dokumen keuangan;
g) menyiapkan bahan clan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
s
h) melaksanakan ;Jenyusunan Japoran keuanga;
i) rneluksauakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan xegiatan;
j) melasanakan penyelesaian tindak Ianjut hasil pemeriksanaan;
k] melaksanakan pe.igelolaan data dan kerjasama; dan
JJ menilai pre stasi kerja bawahan; dan
m) melaksar.akan tugas kedinasan Iainnya yang diperintahkan
Sekretaris, t.n ruk mer,dukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Ketlga
BID.P'""-VG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Paragraf 1
Bidang Pcr.Undungan Dan Jaminan Sosial
Pasal B
(1) Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Perlindungan d211 Jaminan Sosial mempunyai Tugas Pokok: mcnyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan ncnna, standar, prosedur, dan kriteria, pernberian bimbingan teknis, dan supervisi. serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan dan jarninan sosial.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagiamana dimaksud pada ayat (2), KepaJa Bidang Pcrlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai Fungsi, yaitu :
a. penyusunan dan perurnusan kebijakan di bidang perlindungan dan
jazninan sosial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang
perlindungan dan jaminan sosial;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan jarninan sosial;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang
perlindungan clan jaminan sosial.
(4) Untuk rnelaksanakan Fungsi sebagiamana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Periindungan dan Jaminan Sosial mempunyai Rincian Tugas, yaitu :
a. menyusun rencana kegiatan operasional bidang perlindungan dan ja:.ninan sosial sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
9
t,. rnenyus·1n �nhan perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan
jaminan sosial;
c..menyusun �ahnn P�leksanaan kebiiakan di bidang perlindungan dan
jaminan sosial;
d. ml!nyu:.;u n bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
perlindungan dan jaminan sosial;
e. melak3anakan pemberian oimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan jarninan sosial;
f. rnelaksanakHn pem antauan, evaluasi dan melaporan pelaksanaan kel>ijakan di oic'aug perlindungan dan jaminan sosial;
g. melaksanakan kocrdinasi Bida.'1.g Perlindungan dan Jarninan Sosial dengan instans: te rkait;
h. membagi tugas, rnenyelia. mengatur dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Perlindungan dan jaminan Sosial;
1. mclaksanakan penilaian kinerja pegawai pada Bidang Perlindungan dan .Jaminan f)oai�J sesuai dengan tugas dan kewenangannya;
J· memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
k. m•!Japorkan hasi. xegiatan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
kepada atasan; dan
I. meni'ai prestasi kerja bawahan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Seksi Perlindungan Sosial Korban Dencana Alam
Pasal 9
1) Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang beracta di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang PerJindungan dan Jaminan Sosial;
2) Kepala Seksi Perhndungan Sosial Korban Bencana Alam mempunyai Tuga.s Pokok : menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian birnbingan teknis, dan supervisi, serta pernantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan sosial korban bencana alam;
3) Untuk melaksanakan rugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala
Seksi Perlindungan Sosial Korban Benc.ana Alam rnempunyai Rincian
'lugas, yaitu :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan seksi perlindungan sosial korban bencana alam;
10
b. mem·.Jagi tugas di lingkup seksi perlindungan sosial korban
bencana alam; .
c. me:1ye1ia pelaksanaan bawahan dalam lingkup seksi perlindungan
�osial korhan benca na alam·
'
d. men�'iapkan bahan koordinasi bidarrg perlindungan sosial korban
bencana alam dengan Unit/Instansi terkait;
e. menyiapkan bahan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria Ueksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam;
f. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan
pemantau&n di bidang Perlindungan Sosial Karban Bencana Alam;
g. mernpersiapkan bahan dan data dalam melaksanakan perlindungan sosial korban bencana alarn;
h. menyelenggarakan dapur umum/bantuan darurat kepada korban bencana alam;
1. melaksanakan pernbinaan kepada Taruna Siaga Bencana ( Tagana ); J. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dan organisasi sosial, LS!v1 dan lembaga sosial Iair;nya dalam
perl'ndungan sosial korban bencana alam;
1
k. rr-elakukan pendampingan sosial bagi korban bencana alam
keluarganya yang mengalami ganggguan psikclogis;
I. mernbimbing, Membagi tugas, memeriksa dan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan
Perlindungan Sosial Karban Bencana Alam;
mengevaluasi tugas Seksi
m. ruelaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
n. menilai Pres tasi kerja bawahan;
o. membe rikan LJ,Ua"'.1 dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan clengan tugas dan fungsi Seksi Perlindungan Sosial Korbs,n Bencana Alam;
p. melaporkan hasil xegiatan Seksi Perlindungan Sosial Korban
Bencana Alam kepada atasan; dan
q. menilai prestasi kerja bawahan; dan
r. melaksanakar. tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
SeT.<1d PerUndungarl Sosfal Karban Bencana Sosial
Pasal 10
1) Seksi Perlindungan Sosial Kohan Bencana Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam rr..elaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Bidang Perlindungan dan
Jaminan Sosial,·
11
21 J(epalu Seksi Perlinclungan Sosial Kohan Bencana Sosial mempunyat
rugas Pokok melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteja, pernberian oimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, eva1uasi, dan pelaporan di oidang perlindungan sosial korban bencana sosial;
J) Untuk melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Perlindungan 8osial Koban Bencana Sosial mempunyai Rlncian Tugas, yaitu:
a. menyia?kari bahan penyusunan rencana kerja seksi perlindungan soaial korban bencana sosial;
b. membagi tugas di lingkup seksi perlindungan sosial korban bencana
sc siar;
c. menyelia pelaksanaan bawahan dalam Jingkup perlindungan sosial korban bencana sosial ;
d. menyiapkan bahan koordinasi bidang perlindungan sosial korban bencana sosial dengan Unit/Instansi terkait;
e. menyiapkan bahan penyusunan bahan norma, standar, prosedur,
dan kriteria Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;
f. menyiapkan bahan pernberian bimbingan teknis, supervisi dan pemantauan di bidang Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;
g. membimbing, Mernbagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan
yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Seksi Perlindungan Sosial
Korban Bencana Sosial;
h. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dan organisasi sosial. LSM dan lernbaga sosial lainnya dalam perlindungan sosial korban bencana sosial;
1. rnelakukan pendarnpingan sosial bagi korban bencana sosial yang mengalami ganggguan psikologis;
J. melaksanakan pemberian santunan korban bencana sosial;
k. melaksanakan pernulangan orang terlantar; I. menilai prestasi kerja bawahan;
m. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
n. mernberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan tugas Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial; dan
o. menilai presta si kerja �awahan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidl:l.ng, untuk rnendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
12
Paragraf 4
Sokal Jaminan Sosial Keluarga
Pasal 11
(1) Seksi ....'a�inan Sosial Kduarga dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang perlindungan dan -Jarninan Sosial;
(2) Kepala Scksi .Jnminan Sosial Keluarga mempunyai Tu.gas Pokok : mdakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan supe:rvisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pela:;>oran cli bidar.g jarninan sosial keluarga;
(3) Untuk rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Seksi -Jaminan Sosial Keluarga mempunyai Rincian Tu.gas yaitu:
a. menyiapkan bahan peyusunan rencana kegiatan Seksi Jaminan
Sosial Keluarga;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
c. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan;
d. menyiapkan bahan koordinasi biclang jaminan sosial keluarga dengan
Unit/Instansi terkait;
e. menyiapkan bahan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria Seksi .Jarninan Sosial Keluarga;
f. menyiapkan bahan pernberian bimbingan teknis, supervisi dan pernantauan di bidang Jaminan Sosial Keluarga;
g. mernbimbing, membagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Seksi Jaminan Sosial Keluarga;
h. mernpersiapkan bahan dan data dalam melaksanakan jaminan sosial
terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial;
1. melaksanakan jaminan sosial kepada pekerja sektor informal;
J. melaksanakan peraanatauan dan evaluasi program keluarga harapan
( PKH );
k. melaksanakan sistern pengendaliar. intern;
I. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
m. mernbe rikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan tugas Seksi .Jaminan Sosial Keluarga;
n. melaporkan hasil kegiatan Seksi Jaminan Sosial Keluarga kepada
atasan; dan
o. menilai prestasi kerja bawahan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
13
Bagian Keempat
Didang Rehabilitasi Sosial
Paragraf 1
Bidang Rehabtlttasl Sosial
Pasal 12
(l) Bidang R:hahiliwsi Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. yang dalam meiaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab lcepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Rehabilitasi Social mernpunyai Tugas Pokok : memimpin, merencanal-:rtn, mengatur dan mengendalikan kegiatan penyelenggaraan sebagian tugas dir as daiam lingkup pelaksanaan kebijakan, penyusunan norrr,a, standar, prosedur, dan kriteria, pernberian bimbingan teknis dan
supe�11s1, serta pernantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
rehabilita�i sosial;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai Fungsi :
a. penyusunan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, penyanrlang disabilitas, dan tuna sosial dan korban perdagangan orang;
o. pe'aksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, dan tuna sosial dan korban perdagangan orang;
c. menyusun norma, stander, prosedur dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, dan tuna sosial dan korban perdagangan orang;
d. memberian birnbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, dan tuna sosial dan korban perdagangan orang;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang
rehabilitas! sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, dan tuna sosial dan korban perdagangan orang.
(4) Unruk rnelaksanakan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mernpunyai Rinciari tugas:
14
a. n1enyusun rencaua kegiatan operasional Bidang Rehabilitasi Sosial sebagai pedoruan pela!rnanaan tugas;
u, rnenyu&un bahan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rchabilitasi sosial anak dan lanjut usia, pcnyandang disabilitas, dan tuna sosial dan korban perdagangan orang;
c. mdaksanakan kebiiakan di bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, dan tuna sosial dan korban
ptrclagang� orang;
d. me1aksanakan pernberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi scsal anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, dan tuna sosial dan korban perdagangan orang;
e. memant&u, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak dan Janjut usia, penyandang disabilitas, dan tuna sosial dan korban perdagangan orang;
f. m��.al{Sar.akan roordinasi bidang rehabilitasi sosial dengan instansi
terkait;
g. membagi tugas, menyelia, mengatur dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Rehabilitasi Sosial;
h. melaksanakan penilaian kinerja pegawai pada Bidang Rehabilitasi
Social sesuai dengan tugas dan kcwenangannya;
1. mernberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan:
dengan tugas dan Iungsi bidang rchabilitasi Sosial;
J. rnelaporkan hasil kegiatan Bidang Rehabilitasi Sosial kepada atasan;
dan
k. mcnilai prestasi kerja bawahan; dan
1. rnelaksanakan rugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Seksi Rehahilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia
Pasal 13
(I) Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial;
15
(2) Kepnla Seksi Rehabilita.si Sosial Anak dan Lanjut Usia mernpunyai Tugas Pokok: Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pernbcrian bimbingan teknis, dan supervisi.serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial anak dan Jansia.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia mernpunyai Rinciari Tugas:
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan seksi rehabilitasi sosial anak dar. lanjut usia;
b. membagi tugas di Jingkup seksi rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia;
c. menyelia pelaksanaan bawahan dalam lingkup pelayanan sosial anak balita terlantar, rehabilitasi sosial anak terlantar, rehabilitasi sosial anak bernadapan derigan hukum, rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindunga.n khusus dan pelayanan sosial lanjut usia;
d. menyiapkan bahan koordinasi Bidang Rehabilitasi Sosial dengan
Unit/Tnstansi terkait;
e. menyiapkan bahan pernberian bimbingan teknis, supervisi dan pernantauan di bidang pelayanan sosial anak balita terlantar, rehabilitasi sosial anak terlantar, rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukurn, rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan kr.usus dan pelayanan sosial lanjut usia;
f. membimbing, mernbagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan
yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Seksi Rehabilitasi Sosial
,,.
Anak dan Lanjut Usia;
g. melaksanakan penilaian kinerja pegawai pada Seksi . Rehabilitasi
Sosial Anak dan Lanjut Usia sesuai tugas dan kewenangannya;
h. mernberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan ciengan tugas Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia;
i. melaksanakan �valuasi dan pelaporan lingkup Seksi Rehabilitasi
Sosial Anak dan Lanjut Usia;
16
J·,
melaporkan hnsil kegiatan Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut
usin kepada atasan; dan
k. menilai prestasi kerja bawahan; dan
1. melaksenakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seknl Re habtlita.si Sosial Penyandang Disabllitas
Pasal 14
1 l Sekf.i Rehabilitasi Sosial Penyanrlang Disabilitas dipimpin oleh seorang
I
Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
KepaJe. Bidang Rehabilitasi Sosial;
2) Kepala Seksi Re habilitasi Sosial Penyandang Disabilitas mempunyai Tugas Pokok : melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pcmberia.i bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemarrtauan , evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial periyartdarig disabilitas;
3) Untuk melaksanakan tugas sebagiamana dimaksud pada ayat (21,
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas mernpunyai
Rinciarc Tu,qas : '
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana serta Kebutuhan anggaran;
b. rnendintribu sikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada
bawahan;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Seksi
Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas;
d. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan;
e. menyiapkan bahan koordinasi Bidang Rehabilitasi Sosial dengan
Unit/Instansi terkait;
f. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pemantauan d; bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik dan intelekr.ual;
g. membirnbing, mernbagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan
yang berkait.an de ngan pelaksanaan tugas Seksi Rehabilitasi Sosial
Penyanciang Disabilitas;
h. melaksanakan penilaian kinerja pegawai pada Seksi Rehabilitasi
Sosial Penyandang Disabilitas sesuai tugas dan kewenangannya;
1. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan tugas Seksi RehabiJitasi Sosial Penyandang Disab' litas;
17
J- 01eJak£ana kan evaluasi dan pclaporan lingkup Seksi Rehabilitasi sosial Penyandang Disabilitas;
k. n1elaporkan hasil kegiatan Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang
Disabilit:1s kepada atasan;
i. rnenilc..i prcstasi kcrja bawahan: dan
rn. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Seksi Rehabilitasi Sosiall Tuna Soaial dan Korban Perdagangan Orang
Pasal 15
(1) Seksi Rehabilitaei Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang dip�mpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Sekm Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang mcrnpunyai Tu.gas Pokok : melakukan penyiapan bahan perumusar.. dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, staridar, prosedur, dan ,kriteria, pernberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilita'�i sosial tuna
I ,._
sosial dan korban perdagangan orang.
1
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagiarnana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial · dan Korban
Percagangan Orang rnempunyai Rincian Tugas, yaitu:
a. menyiapkan oahan penyusunan rencana kegiatan rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang sebagai pedoman pelaksanaan tugas:
b. rnendistribu sikan dan mernberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada
bawahan;
c. rnemantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Seksi
Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas;
d. rnenyelia pelaksanaan bawahan dalam lingkup rehabilitasi sosial gelandangan, pengerms, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, korban perdagangan orang, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, orang dengan HIVIAIDS dan korban
penyaJahgunaan NAPZ.'\;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang;
f. rnenyiapkan bahan koordinasi Bidang Rehabilitasi Sosial dengan
Unit/Instansi r.erkait;
g. menyiapkan bahan penyusunan bahan norma, standar, prosedur,
dan kriteria Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Karban
Perdagangan Orang;
18
}1. menyie.pkan b�h�11 pemberian bimbingan teknis, supervisi dan
pemantauan di bidang rehabilit.asi sosia1 tuna sosial dan korban perdaga�1gan orang;
1. membimbing, membagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Karban Perdagangan Orang;
J. melaksanakan penilaian kinerja pegawai pada Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sos.al dan Karban Perdagangan Orang sesuai tugas dan kewenangannya;
k. melaksanal<an evaluasi dan pelaporan lingkup Seksi Rehabilitasi
Sosial Tuna .sosial dan Korban Perdagangan Orang;
1. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengar, tugas Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orar g;
m. melaporkan hasil kegiatan Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan
Korban Perd agangan Orang kepada atasan; dan n. menilai prestasi ke:ja bawahan: dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepal3: Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kelima
BID.ANG PEMEERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN
Paragraf 1
Didang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
Pasal 16
1) Bidang Pernberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dipimpin
I
oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada
di hawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
2) Kepala Bidang Pernberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai Tuqau Pokok: rnelaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pernberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluas: dan pelaporan pelaksanaa.n kebijakan di bidang pemberdayaan sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai Fungsl yaitu:
a. perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pemberdayaan
19
sosial dan penanganan fakir miskin;
b. penyuf.unan dan pclaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan scsial dan penanganan fakir miskin;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang
pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
d. penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis dari supervisi di
iJ;dang pernberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
e. pcmantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pember<layaan sosial dan penanganan fakir miskin.
(4) Untuk menyelenggarakan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Bidang Pernberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
mempunyai rincian. tugas yaitu:
a. menyusun rencana kegiatan operasional Bidang Pemberdayaan sosial dan Penanganan Fakir Miskin sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang pernberdayaan so sial dar. penanganan fakir miskin;
c. menyusun bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pernberdayaan
sosial dan penanganan fakir miskin;
d. menyusun bahan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan sosiai dan penanganan fakir miskin;
e. meJaksanakan nernberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pernberdayaan sos.al dan penanganan fakir miskin;
f. melaksanakan peinantauan, evaluasi dan melaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pernberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin:,
g. melaksanakan kcordinasi Bidar.g Pemberdayaan Sosial dengan
instansi terkair;
h. membagi tugas, menyelia, mengatur dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Pemberdayaan Sosial dan penanganan fakir miskin;
1. melaksanakan penilaian kinerja pegawai pada Bidang Pemberdayaan
Sosial dan Penanganan Fakir Miskin sesuai dengan. tugas dan kcwenangannya;
J. m�mberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan
dengan tugas dan fungsi bidang Pemberdayaan Sosial dan
Pen:1.nganan Fakir Miskin;
k. melaporkan ha sil kegiatan Bidang Pemberdayaan Sosial dan
Penanganan Fakir Miskin kepada atasan; dan
I. menilai prestasi kerja bawahan: dan
rn. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dbas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
20
Seksi Idcntifikasi dan Penguatan Kapasitas
Pasal 17
l) seksi Jdentifika�i dan Penguatan Kapasitas dipimpin oleh seorang Kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab k1epada Kepala Bidang pernberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
21 J(epala Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapsitas mempunyai Tugas
p0kok memimpin dan mengatur bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pela9oran di bidang Identifikasi dan Penguatan Kapasitas;
31 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala
' Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapsitas mempunyai Rincian tugas : '
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Identifikasi dan Penguatan
Kapasitas;
b. membagi tugas di lingkup Seksi Identifikasi dan Penguatan
• I
Kapasitas; 1 . 11
c. rnenyelia pelaksanaan bawahan dalam lingkup Seksi Identifikasi dan
I I
Periguatan Kapasitas;
d. menyiapkan bahan koordinasi Seksi Identifikasi dan Penguatan
I
Kapasitas dengan Unit/Instansi terkait;
e. menyiapkan bahan penyusunan bahan norma, standar, prosedur,
dan kriteria Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas;
f. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pernantauan di bidang Identifikasi, pemetaan dan Penguatan Kapasitas;
g. membimbing, mernbagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas;
�· rnelaksanakan identifikasi, pemetaan dan penguatan ka�asitas;
1. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
j. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan tugas Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas;
k. melaporkan hasil kegiatan Seksi Identifikasi dan Penguatan
Kapasitas kepada atasan; dan
1. meniJai prestasi kerja bawahan; dan
m. melalrnanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
B-:dang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
21
se)lsf Pomberdaynan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan dan
Penntaan Lingkungan
Pa!al 18
l) Sek�.i Pemberdayaan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan dan penP.taan Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kcpala Bidang Pemberdayaan
Sosial dan Penanganan Faler Miskin;
21 Kepala Seksi Pernberdayaan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan mempunyai Tugas Pokok : melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan supcrv1s1, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pemberdayaar. Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Lmgkungan;
3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan mernpunyai Rincian Tugas :
a. menyusun rencana kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat,
..
penyaluran bantuan stimulan dan penataan lingkungan; .
b. menyelia pelaksanaan bawahan dalam lingkup seksi pemberdayaan rnasyarakat, penyaluran bantuan stimulan dan penataan lingkungan;
c. menyiapkan bahan koordinasi Seksi Pemberdayaan ;Masyarakat,
Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan dengan
Unit/Instansi terkait;
d. menyiapkan bahan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan dan Pe.iaraan Lingkungan;
e. menyiapkan bahan pemberian birnbingan teknis, supervisi dan
pe:nantauan di bidang Pekerja Sosial, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pelaksanaan bantuan stirnulan clan pelaksanaan penataan lingkungan sosial;
22
{. 111ernbimbing, membagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan
yang
berkaiW.n denran pelaksariaan tugan Seksi.
Pemberdayaan
Masyarakat, ?enyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan
Lingkungan;
rnelaksanakar.. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas·
I
h. 01ernberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan tugas Seksi Pernberdayaan Masyarakat, Penyaluran Bantuan
Stimulan dan Penataan Ungkungan;
I. rnelaporkan }, asil kegiatan Seksi
Pcny3.luran Bautuan Stimulan dan
atasan;
Pemberdayaan Masyarakat, Penataan Lingkungan kepada
j. m�nilai prestasi kerja bawahan; dan
k. rr.elaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Seksi Pt!mberd&.yaan Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restorasl Sosial
Pasal 19 '
I) Seksi Pernberdaya.an KeJ.cmbagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bcrtanggung jawab kepada Kepala Bidang Pernberdayaan Sosial dan Penanganganan Fakir Miskin.
2) Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restoraai Sosial mempunyai Tugas Pokok : melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian birnbingan teknis, dan supervisi, serta pemantau'3.n, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pemberdayaan Kelembaga.an, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial.
31 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Stksi Pemberdayaan Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial rnempunyai Rinctan Tugas :
a. menyusun rencar..a kegiatan Seksi Pemberdayaan Kelembagaan,
Kepablawanan dan Restorasi Sosial sebagai pedoman pelaksanaan
tugas;
23
b, mendistribusikan dan mernheri pctunjuk pelaksanaan tugas kepada b&wahan.
c. menyb.pkan bahan penyusunan perumusan kebijakan di bidang lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3}, unit peduli keiuarga, '\ ahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat (WKSBM), karang taruna, lembaga kesejahteraan sosial, kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan kcbijakan di bidang lembaga
konsultasi :kesejahteraan keluarga (LK3), unit peduli keluarga,
\
wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat (WKSBM), karang
taruna, lembaga kesejahteraan sosial, kepahlawanan, -keperirrtisarr, kesetiakawanan, dan restorasi sosial;
e. menyiapkan bahan koordinasi Seksi Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial dengan Unit/Instansi terkait;
f. menyiapkan bah an penyusunan bahan norma, standar, prosedur,
dan kriteria Seksi Pemberdayaan Kelembagaan, Kepahlawanan dan
Restorasi Sosial;
g. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pemantauan di bidang lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3), unit peduli keluarga, wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat (WKSBM), karang taruna, lembaga kesejahteraan sosial, kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial;
h. membimbing, mernbagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Seksi Kelernbagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosia1; dan
1. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
J. mernberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan tuga.s Seksi Kelernbagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial;
k. melaporkan hasii kegiatan Seksi Kelernbagaan, Kepahlawanan dan
Restorasi Sosial kepada atasan; dan
I. menilai prestasi kerja bawahan; dan
t ••
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas,
24
BABV
TATAKERJA
Pasal 20
1) Da'am rnelaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Sosial wajib dan taat herpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Kepala Dinas mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan
Organis?..si Perar.gkat Daerah dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kineija dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
Pasal 21
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu dan pegawai pada Dinas Sosial wajib mclaksanal.an tugas masing-rnasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerjasarna, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas,
transparan.si,' efektivitas dan efisiensi.
Pasal 22
I
1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala
Seksi, .Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial wajib mernimpin , mengoordinasikan, rnemberikan bimbingan, memberikan peturijuk pelaksanaan tugas, mcmbina dan menilai kinerja bawahan masing• masmg;
2) Kepala Dinas, Se!<retaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepal�
Seksi, .Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial wajib mengikuti dan mcmatuhi perintah kedinasan atasan masing-masing sesuai dengan ketentuar- peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, .Jabata.n Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial wajib mengawasi dan rnengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturar, perundang-undangan.
Pasal 24
{I) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala
Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial wajib
25
rnenyampaikan laooran dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan r.iasing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan:
12) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
1
:nenindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan
pengamb:lan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BAB VI
UNIT P•�LAXSANA TEI{NlS DINAS (UPTD)
Pasal 25
(1) UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan berto.I1ggung jawab langsung kepada Kepala Dinas;
(2) Pembentukan UPTD sebagairnana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan Peraturan Walikota
BAB VII JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 26
Jabatan Fungsional rnernpunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan
fungsi Dinas Ketahanan Pangan dengan keahlian tertentu.
Pasal 27
(1) Jabatar. fungsional yang dimaksud dalam pasal 26 terdiri dari sejumlah.
tenaga dan jenjang jabatan fungsiona! sesuai dengan keahlian Jabatan
Fungsional;
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk olen Kepala Dinas;
(3) -Jumlah, .Jenis rlan .Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja ;
26
BAB VIII PENUTUP Pasal 28
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 06 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Togas Jabatan pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Palopo,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,
Pasal 29
Peraturan Walikota ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
|