Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian dan pengawasan serta untuk menjaga kelestarian lingkungan usaha sarang burung wallet di Kota Palopo, dipandang perlu adanya pedoman dalam pemberian lzin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4268);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perirnbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor
Pemerintahan Daerah 23 Tahun 2014 tentang
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahahn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
10. Peraturan Daerah Kot.a Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 12 Tahun 2012
tentang Rencana Tat.a Ruang Wilayah Kota Palopo Tahun
2012-2032 ( Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2012
Nomor 12)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III LOKASI DAN TEMPAT SARANG BURUNG 'WALET
BAB IV KETENTUAN PERIZINAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI SANKSI ADMINISTRASI
BAB VII PENYIDIKAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 14
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil
guna pemungutan Pajak Sarang Burung Walet, sebagaimana
dimaksud dalam Bab II Bagian Kesatu Peraturan Daerah Kota
Palopo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka
perlu diatur petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang
Burung Walet yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Palopo;
I. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 lenlang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisten;mya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3987);
Palopo di
Republik
3. UNDANG UNDANG Nomor 11 Tahun 2002
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268 );
6. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
7. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuanagn
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata
Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 24 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penjualan Barang Sitaan yang dikecualikan dari
Penjualan Secara Lelang dalam rangka Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4050);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4488);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Palopo Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2016 Nomor 8;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN
PELAPORAN OBJEK PAJA
BAB III : PENGENAAN PENGHITUNGAN PAJAK DAN MASA PAJAK
BAB IV : TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
BAB V : PENAGIHAN
BAB VI : PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB VII : KEBERATAN, PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN PAJAK
DAN BANDING
BAB VIII : PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANK.SI ADMINISTRASI
BAB IX : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan di Bidang Perindustrian
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri terkait pemberian pelayanan di Bidang Perindustrian serta Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan nilai investasi untuk klasifikasi Industri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelayanan Izin di Bidang Perindustrian.
: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5492);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
..
.�
Menetapkan
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin
Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3596);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3743);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M- Ind/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
10. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148 tahun 1995 tentang Penetapan Jenis dan Komoditi lndustri yang proses produksinya tidak merusak ataupun membahayakan lingkungan serta tidak menggunakan sumber daya alam secara berlebihan;
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
13. Peraturan Walikota Palopo Nomor 47 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta tata Kerja pada Dinas Perindustrian Kota Palopo;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS PELAYANAN
BAB III PELAYANAN DI BIDANG PERINDUSTRIAN
BAB IV FORMULIR NASKAH DINAS YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN
BAB V SANKSI ADMINISTRASI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
NOMOR 21 TAHUN 2018
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Sistem Online atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha Wajib Pajak;
b. bahwa dalam rangka meningkatkad pelayanan dan
intensifikasi pajak daerah serta untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah, perlu didukung oleh pelaporan data transaksi usaha wajib pajak melalui sistem online;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, per1u menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Pelaksanaan Sistem Online atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 182, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
' I
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5348);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kata Palopo Tahun 2011 Nomor 2) ;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah);
18 Peraturan Walikota Palopo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan;
19.Peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel;
20. Peraturan Walikota Palopo Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir;
21.Peraturan Walikota Palopo Nomor 34 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANO LINGKUP
BAB III PELAPORAN DAN PENGAWASAN DATA TRANSAKSI USAHA
BAB IV SISTEM ONLINE DATA TRANSAKSI
BAB V PELAKSANAAN SISTEM ONLINE
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII TATA CARA PENGENAAN SANKS! ADMINISTRASI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
NOMOR 21 TAHUN 2018
18 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Tarif/Harga Penjualan Produk Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan Dinas Perindustrian Kota Palopo
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan Peraturan Walikota Palopo Nornor 19 Tahun 2017 tentang Pernbentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan Pada Dinas Perindustrian, rnaka perlu rnenetapkan besaran Tarif harga penjualan hasil Produk Unit Pelaksana Teknis Industri
Pangan yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo
Mengingat: 1. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Koropsi, Kolusi dan Nepotisrne (Lernbaran Negara republik
Indonesia Nornor 3851);
2. Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2002 tentang Pernbentukan Kabupaten Marnasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4186);
3. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nornor 82, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nornor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
1
. }
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5391);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen;
8. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 12 Tahun 2017
tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018;
10. Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksan Teknis Industri Pangan pada Dinas Perindustrian Kota Palopo.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV TATA KERJA
BAB V NAMA, SUBJEK, OBJEK DAN GOLONGAN
BAB VI PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA DAN PRINSIP PEMASARAN
BAB VII STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF/HARGA
BAB VIII WILAYAH DAN TATA CARA PEMASARAN
BAB IX TATA CARA PENYETORAN DAN PENAGIHAN
BAB X PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
BAB XI KEDALU\VARSA DAN INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI DAN PENYIDIKAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 18
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 17 Tahun 2018
Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kota Palopo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kota Palopo
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perizinan
dan Pengawasan Pengelolaan Lirnbah Bahan Berbahaya
dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat
Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di
Kata Palopo terkait Tata Cara Memperoleh lzin Pengolahan,
Pengumpulan, Pengoperasian Alat Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun yang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan;
I. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 19.99 Nomor 59.,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3838);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang lzin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 58., Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5285);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139);
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18
Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30
Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perijinan dan
Pengawasan Pengelolaan Limbah 83 serta Pengawasan
Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah B3;
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tat.a Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kota Palopo.
12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PERIZINAN
BAB IV : PENGAW'ASAN PENGELOLAAN LIMBAH B3
BAB V : PEMBINAAN DAN PEMBIAYAAN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah perlu adanya Peraturan Pelaksanaan tentang Izin Penyelenggaraan Reklame yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
4. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
27, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
4189);
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
!
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4050);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo
Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 08);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN PERIZINAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PERIZINAN REKLAME
BAB V PENYELENGGARAAN REKLAME
BAB VI KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VII PENCABUTAN IZIN
BAB VIII BANGUNAN REKLAME DI LOKASI YANG DIKUASAI/MILIK PEMERINTAH DAERAH
BAB IX PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN REKLAME
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 16
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 14 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Walikola Palopo Nomor
45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi dan lnformatika, masih belurn
mengakomodir beberapa uraian tugas pada tingkat
pelaksanaan teknis kegiatan, sehingga perlu diubah
dan ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, perlu
mengubah Peraturan Walikola Palopo tentang
Perubahan alas Peraturan Walikota Palopo Nomor 45
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi
dan lnformatika.
I. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kola Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Komunikasi dan lnformatika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan
kedua Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Komunikasi dan lnfonnatika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679).
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5149);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 189 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5348);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887);
12. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 45 Tahun 2016,
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Komunikasi dan Informatika Kata Palopo diubah sehingga berbunyi:
1. Ketentuan dalam Pasal 9 Ayat (3) huruf c, d, dan g beruba
PASAL II : Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 45
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo yang tidak
mengalami perubahan dinyatakan masih berlaku.
PASAL III : Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 45
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo yang tidak
mengalami perubahan dinyatakan masih berlaku.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Pemasangan dan Registrasi Reklame di Atas Tanah dan atau Bangunan Yang dikuasai Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih tertibnya pemasangan reklame di atas tanah
atau bangunan Pemerintah Kota Palopo sejalan dengan upaya
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak dan
Retribusi yang terkait dengan reklame, maka perlu diatur
Ketentuan pemasangan dan registrasi reklame di atas tanah dan
atau bangunan yang dikuasai Pemerintah Kota Palopo yang
ditetapkan dengan Pera tu ran W alikota.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
·Tahun 2002
Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan .• Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587). Sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Palisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5094);
•.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah;
8. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PEMASANGAN DAN REGISTRASI REKLAME DIATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG DIKUASAI OLEH PEMERINTAH
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 14
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perizinan Sarana Kesehatan
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Kesehatan R.I Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang izin
Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran terkait dengan
pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian di
bidang kesehatan guna memberikan kepastian hukum serta
menciptakan tertib administrasi dalam penyelenggaraan izin
sarana kesehatan;
b. Bahwa untuk memberikan perlindungan pada masyarakat
dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan agar dapat
terlaksana secara merata, terjangkau dan dapat diterima
oleh masyarakat, maka perlu dilakukan pembinaan,
pengaturan, pengawasan dan pengendalian guna
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Palopo;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
peraturan Walikota tentang penyelenggaraan perizinan sarana
Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 1 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indesia Nomor 5419);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5607);
11. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun
2016 Ten tang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Kesehatan Tradisional;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V / 2011
tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga
Kefarmasian;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan
Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan
Oprimetris;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaandan Praktik Tenaga Gizi;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 ten tang
Klinik;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang
Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 42 Tahun 2015
tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi
Laboratorium Medik;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang
penyelenggaraan Optikal;
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Praktik Penata Anestesi;
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut;
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang
Standar Pelayanan Kefannasian di Apotek;
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Apotek;
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 Tentang
Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
29. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
30. Peraturan Walikota Palopo Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non
Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo;
BAB I :KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : SARANA FASILITAS KESEHATAN
RUMAH SAKIT
BAB IV :Puskesmas
BAB V : Klinik
BAB VI : Apotek
BAB VII : IZIN PENYELENGGARAAN OPTIKAL
BAB VIII : IZIN PENYELENGGARAAN TOKO OBAT
BAB IX : IIZIN PENYELENGGARAAN RUMAH BERSALIN
BAB X : IZIN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
BAB XI : IZIN PELAKSANAAN PRAKTIK PERAWAT DAN PELAYAN
KESEHATAN TRADISIONAL
BAB XII : LABORATORIUM KLINIK
BAB XIII : KEWENANGAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
BAB XIV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV : SANK.SI ADMINISTRASI
BAB XVI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat