Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/NO.119, TLD NO.105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan PT. Bank Sulawesi Tengah sebagai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diberikan dana penyertaan modal sesuai kemampuan keuangan Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyakarat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perusahaan Perseroan Daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu daerah; bahwa untuk memperoleh kepastian hukum mengenai penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah dalam melaksanakan penyesuaian nominal saham sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk perseroan terbatas perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2017
4 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu dilakukan standarisasi pembagian dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; bahwa Pasal 66A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menegaskan Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di Daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pembagian, peruntukan, pertanggungjawaban, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2019 sebesar Rp7.445.976.000,00.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
8 halaman; Lampiran 13 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN DAERAH TAHUN 2019-2038
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga listrik memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan Pembangunan Daerah sehingga perlu penyediaan tenaga listrik dalam jumlah cukup, merata dan kualitas yang baik;
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan, antara lain menyatakan Daerah perlu menyusun rencana umum ketenagalistrikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Tahun 2019-2038.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 NomoR 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1151);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 NomoR 157).
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Tahun 2019-2038
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
4 Halaman. Lampiran 70 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas penerimaan peserta didik baru, perlu standarisasi proses penerimaan peserta didik baru pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan atau Bentuk Lain yang Sederajat; bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat, menegaskan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru disusun dalam bentuk kebijakan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Prosedur Dan Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru, Rombongan Belajar, Pengawasan Dan Pengendalian, serta larangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
13 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat