APBD
2025
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2025 Nomor 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam kondisi mendesak, belanja daerah yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat dibutuhkan untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat, sehingga perlu alokasi terus-menerus;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas setiap bulan jumlah pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran sebelumnya, dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah, pengeluaran kas mendahului penetapan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dilakukan
namun terbatas untuk keperluan mendesak dan harus dilaksanakan pada awal bulan Januari Tahun Anggaran 2025.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2025.
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2025 sampai dengan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan.
- Jumlah Halaman 5
|