Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Perkara Hukum Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa perlindungan hukum kepada aparatur Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsi kedinasan merupakan suatu bentuk penghormatan dan pengakuan dalam hak mendapatkan perlakuan hukum yang sama sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penanganan perkara hukum lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara, perlu adanya pedoman penanganan perkara;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, pedoman penanganan perkara dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan keseragaman dalam penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Perkara Hukum Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1986 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401 ;)
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587}, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 214);
11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2015 Nomor 4);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Penanganan Perkara Hukum;
Bab III Pembinaan dan Pengawasan;
Bab IV Pelaporan;
Bab V Pendanaan;
Bab VI Ketentuan Lain-Lain;
Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
PEDOMAN PENANGANAN PERKARA HUKUM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 19 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BUTON UTARA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, KABAGOR BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2021 NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Utara;
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 202);
6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 27)
-
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 20 Tahun 2021
PERBUP Kab. Buton Utara No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2021 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pendanaan
penyelenggaraan pemerintahan desa terhadap
penanganan pandemi Corona Virus Diseases 2019
(COVID-19), perlu pengelolaan alokasi dana desa guna
tercapainya perlindungan kesehatan masyarakat;
b. bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa dalam hal pengelolaan alokasi
dana desa diperlukan penyesuaian pedoman teknis
pengelolaan alokasi dana desa yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten
Buton Utara tahun anggaran 2021;
c. bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer
Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam
Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus
Diseases 2019 (COVID-19) dan Dampaknya sehingga
perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Besaran AJokasi Dana Desa
Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah di Kabupaten Buton Utara Tahun
Anggaran 2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Pedoman Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran
Alokasi Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di
Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara RepubJik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Mengubah ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 4
Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana
Desa Untuk Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Buton
Utara Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2021 Nomor 4)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2021 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Beras Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi perhatian serius Pemerintah dan Pemerintah
Daerah khususnya dalam menjamin perbaikan taraf kehidupan yang lebih sehat dan produktif;
b. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan menyediakan bahan pokok
beras yang berkualitas dan untuk menyerap hasil produksi beras petani lokal di Kabupaten Buton Utara maka perlu adanya ketersediaan pangan atau penyediaan beras yang cukup dan terkendali;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 17 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan, Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyediakan pangan dalam
jumlah dan kualitas yang memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyediaan Beras Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara lingkup
Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2019 Nomor 17);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Ruang Lingkup;
Bab III Tujuan dan Sasaran;
Bab IV Pendataan;
Bab V Pelaksanaan;
Bab VI Kelas Mutu Beras dan Kemasan;
Bab VII Jumlah dan Harga;
Bab VIII Pembiayaan;
Bab IX Monitoring dan Evaluasi;
Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
PENYEDIAAN BERAS KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 22 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 2 2 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BUTON UTARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2023 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease19 di Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong dan memberikan apresiasi kepada tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Daerah mengambil kebijakan untuk menjamin kepastian hukum yang efektif dan transparan;
b. bahwa tenaga kesehatan memiliki peranan yang penting dalam penanganan dan memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Buton Utara dan sangat beresiko terpapar sehingga perlu adanya pemberian insentif untuk meningkatkan semangat dan etos kerja;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan insentif dan santunan kematian yang dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf ,a huruf b dan huruf c , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembatan Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6391);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
12. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 42);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN INSENTIF
BAB III SUMBER PEMBIAYAAN
BAB IV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
-
-
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 23 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 2 3 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 67 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2021 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 67 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Barjas TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa penetapan besaran standar harga satuan barang dan jasa diperlukan dengan tetap menyesuaikan pada perkembangan keadaan dan kondisi harga pasar yang berlaku pada setiap saat;
b. bahwa sehubungan adanya penyesuaian kembali dengan perkembangan keadaan dan kondisi harga pasar terkait bidang kesehatan khususnya penanganan COVID-19 dan standar harga satuan barang dan jasa terkait pengadaan kendaraan dinas, peralatan kantor dan rumah tangga, bidang keolahragaan, dan nomenklatur kelompok pakar/tim ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mengubah standar harga satuan barang dan jasa lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
c. bahwa Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 67 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Barang dan
Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021, sebagian tidak sesuai lagi dengan kondisi dan pekembangan yang ada, sehingga perlu diubah untuk yang kedua kalinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 67 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keungan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2012 Nomor 51);
12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2018 Nomor 4);
13. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 67 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 67) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 67 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2021 Nomor 12);
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 67 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN ANGGARAN 2021
-
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 24 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA PENDUKUNG DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BUTON UTARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2021 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Pendukung Dalam Penanganan Corona Virus Disease 19 Di Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan tenaga pendukung dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 sangat membantu khususnya dalam upaya kelancaran kegiatan tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan lainnya;
b. bahwa dengan adanya pemberian intensif bagi tenaga pendukung yang membantu penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Buton Utara, diperlukan standar pedoman pelaksanaan dengan memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, pemberian intensif bagi tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar Corona Virus Disease 2019, tenaga relawan, tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019, sesuai dengan standar harga satuan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Pendukung Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
9. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 42);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN INSENTIF DAN KRITERIA TENAGA PENDUKUNG
BAB III PROSEDUR PEMBERIAN INSENTIF DAN SUMBER PENGANGGARAN INSENTIF
BAB VI PENGAWASAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
-
-
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 29 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2021 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perrangkat Desa Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa agar perencanaan program taktis strategis pembangunan kabupaten buton utara dapat tercapai, maka perlu disusun rencana strategis perangkat daerah yang menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan selama 5 (lima) tahun untuk memberikan landasan kebijakan taktis strategis dalam kerangka pencapaian visi dan misi yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022-2026, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap rencana strategis perangkat daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rencana strategis perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah setelah rencana pembangunan jangka menengah daerah ditetapkan;
d. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
.2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
.3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
.4 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2021 Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH
BAB III SISTEMATIKA RENSTRA PERANGKAT DAERAH
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
-
-
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 30 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 67 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA Menimbang : a . BUPATI BUTON UTARA, bahwa penetapan besaran standar harga satuan barang dan jasa diperlukan dengan tetap menyesuaikan pada perkembangan keadaan dan kondisi harga pasar yang TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2021 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 67 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa penetapan besaran standar harga satuan barang dan jasa diperlukan dengan tetap menyesuaikan pada perkembangan keadaan dan kondisi harga pasar yang berlaku pada setiap saat;
b. bahwa sehubungan adanya penyesuaian kembali standar harga satuan barang dan jasa dengan perkembangan keadaan dan kondisi harga pasar, Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 67 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021, perlu diubah untuk yang ketiga kalinya;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap perubahan ketiga atas peraturan Bupati Buton Utara Nomor 67 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Ketiga atas Peraturan Bupati tentang Peraturan atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 67 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang3Pemerintahan Daerah3(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Presiden Nomor 33 T h u n 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keungan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Daerah Nomor 4Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Ta h u n 2018 Nomor 4);
12. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 67 Tahun 2020
tentang standar harga Satuan Barang Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Ta h u n Anggaran 2020 Nomor 67) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2021 Nomor 23);
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 67 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN ANGGARAN 2021
-
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 37 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BUTON UTARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2021 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 19 Di Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong dan memberikan apresiasi kepada tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Daerah mengambil kebakan untuk menjamin kepastian hukum yang efektif dan transparan;
b. bahwa tenaga keschatan memiliki peranan yang penting dalam penanganan dan memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Buton Utara dan sangat beresiko terpapar sehingga perlu adanya pemberian insentif untuk meningkatkan semangat dan etos kerja;
c. bahwa Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Buton Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan yang ada sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); Tahun 201 Undang-Undang Nomor 68 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6391);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
12. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 42);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN INSENTIF
BAB III SUMBER PEMBIAYAAN
BAB IV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
-
-
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat