Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Perbup Muna 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DInas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab.Muna
UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No,12 TAun 2017; Perda Kab.Muna No.06 Tahun 2016; Perbup Muna No.34 Tahun 2016
Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, Kepegawaian dan Jabatan, Tata Kerja, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Perbup Muna No.06 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kab.Muna sepanjang menyangkut tentang UPTD Puskeswan dan Rumah Potong Hewan dicabut dan dinyakatan tidak berlaku
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Perda Kab.Muna No.13 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Zakat dan Infaq atau Sedekah Kab.Muna
UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2014; Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam No.DJ.II/568 Tahun 2014
ASAS, Maksud Tujuan dan Sasaran, Organisasi Pengelola Zakat, Zakat Infaq dan Sedekah, Mekanisme Pengumpulan, Pengelolaan, Koordinasi, Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian, Larangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Dalam upaya penguatan struktur permodalan PDAM Kabupaten Muna, Pemda dapat melakukan penyertaan modal guna meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kapasitas pelayanan air minum kepada masyarakat. Penyertaan modal Pemda dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini ditentukan bahwa Pemda akan memberikan penyertaan modal kepada PDAM dalam bentuk uang hingga menjadi sebesar Rp51.497.112.000,-yang akan diberikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah yang selanjutnya akan dimuat dalam APBD. Pemda akan memberikan penyertaan modal kepada PDAM dalam bentuk barang hingga menjadi sebesar Rp100.000.000.000,- yang akan diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015
Peraturan daerah ini mengatur tentang Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, serta Pengelolaan Hak dan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Perda Kabupaten Muna No.15 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Muna No.7 Tahun 2007, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
ketentuan mengenai standar kebuthan minimal yang akan diatur dalam peraturan bupati
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa dal
am ra
ngka pe
l
aksanaan k
t'bij
nkn
11 pe
nyede
r
hanaan b
ir
o
krasi d
i l
i
ngku n
g
a
n I
nst
nnsl peme
rin
t
ah, pe
r
lu d
il
aku
k
an penataan s
usu nnn o
r
gn
ni
i
111
si dan ta
t
a ke
rja l
nsp
e
kt
ora
t Kabup
aren M
unn; b. bahwa be
r
dasa
r
kan pe
rtimbangan se
baga
i
r
nann d
i
mnkaud pada h
u
r
u
f a se
r
ta u
n
t
u
k me
l
aksana
k
an ketentu
an P
nsu
l I 6 aya
t (
2
) Pe
r
a
tu
r
an Men
t
e
r
i Pe
ndayagunaan A
parntu
r N
f'
RH
l
'fl dan Re
f
o
r
masi B
ir
o
k
r
asi N
omo
r 2
5 Ta
hun 2
02
1 t
r
-
ntnng Pe
nyede
r
hanaa
n S
t
rukt
u
r O
r
gan
i
sas
i padn l
nstnnsi Pe
me
rin
t
ah u
n
t
uk Pe
nyede
r
hanaan B
ir
okrasi, ma
k
a pe
r
lu me
n
e
t
apkan Pe
r
a
t
u
r
an B
up
a
t
i t
e
n
tang te
ntang Ked
u
d
uk
un, Togas dan Fungsi, se
rt
a Tata Ke
r
j
a l
np
e
ktor
a
t K
ribu pn
t
e-
u M
una
1
. P
asal 1
8 aya
t (
6
) U
ndang-U
n
dang Dasa
r N
ega
r
a R
epublik I
ndon
esi
a Tahu 1
945; 2. U
ndang-Undang N
omo
r 2
9 Tahun 1
9
59 t
f'
ntnn
!-\ Pe
mben
t
u
k
an Dae
r
ah Ti
n
gka
t [1 d
i S
u
l
awesi [
L
embarnn Negara Re
publik I
ndonesia Tahun 1
9
59 N
omo
r 7-
1
, Tambahan Lemba
r
an N
ega
r
a R
epubllk I
ndonesi
n N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndang-Undang Nomo
r 1
2 Ta
hun 2
0
1
1 t
t'nt l
l
F. Pe
mben
t
u
k
an Pe
r
a
t
u
r
a
n Pe
r
u
ndang-U
ndnng n (
L
emb
n
r
n
11 Negara Republik I
ndonesia Ta
hun 2
0
1
1 N
on,
C
\I' R
2, Tambahan Lemba
r
an Nega
r
a R p
ubl
ik l
ndon s
in N
omo
r 5234
)
; sebagaimana te
l
ah d
i
ub
ah cl
eng n U
ndnn
p:-
·
U
n
c
lt
111
R N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 te
ntang Pe
r
ubahan atas U
ndang- U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
nt
ang Pemben
t
ukan Pe
ratu
ran Pe
rundang-U
ndangan (
Lemb
aran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, Tambahan Le
mbaran N
egara R
epub
li
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 6
389
)
; 4. U
ndang-U
ndang N
omo
r 5 T
ahun 2
0
1
4 te
nt
ang A
paratu
r S
ipil N
egara (
Lembaran N
eg
ara R
epubli
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 6, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epubli
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 5
494
)
; 5. U
n
dang-U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 te
ntang Pe
merin
tahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republi
k I
ndones
i
a N
omo
r 5
587
) seba
gaimana telah diubah bebera
p
a k
a
li t
e
rakh
i
r dengan U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 9 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pe
rubahan K
edua atas U
ndang-U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang Pemerin
tahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
01
5 N
omo
r 5
8, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndones
i
a Nomo
r 5679
)
; 6. Pe
ratu
ran Peme
r
i
n
t
ah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
14
, T
ambahan Le
mb
aran N
egara R
epub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 5887
) seba
gaimana t
el
ah diubah den
gan Pe
ratu
ran Peme
r
i
ntah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
n tang Pe
rubahan a
tas Pe
raturan Pemerin
t
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 te
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
01
9 N
omo
r 1
87, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 6402
)
; 7. Pe
ratu
ran Pemerin
t
ah N
omo
r 1
1 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n
t
ang M
ana
j
emen Pega
wai N
ege
r
i S
ipil (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
01
7 N
omo
r 6
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a N
omo
r 6
037
)
; 8. Pe
r
a
t
u
ran Pemerint
ah N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n
t
ang Pedoman Pembi
naan d
an Pe
n
ga
w
asan Pe
n
yelengg
araan Pemerin
tahan (
Lembaran N
eg
ara Repub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, T
amb
ahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndo
nes
i
a Nomo
r 6
061); 9. Pe
ratu
ran M
ent
e
r
i D
alam N
egeri Republi
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 Te
ntang Pe
mbent
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Ser
i
ta N
egara Repub
li
k I
ndonesia T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 83
)
; seba
gaimana tel
ah diubah deng
an Pe
ratu
ran M
en
t
e
r
i D
alam N
egeri N
omo 1
20 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
r
atu
r
an M
en
t
e
r
i D
alam N
egeri Republi
kI
ndon
e
s
i
a N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 Te
n tang Pembe
nt
ukan P
r
o
duk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
01
8 Nomo
r 1
57
)
; 1
0
. Pe
raturan Me
n
t
e
r
i D
alam N
egeri Republik I
ndone
s
i
a N
omo
r 1
07 T
ahun 2
0
1
7 Te
n
t
ang Pedoman N
ome
nkl
atu
r I
nspekto
rat D
a
e
rah P
rovins
i d
an K
abupat
e
n
/
Ko
ta (
Berita N
egara Rep
ublik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 1
605
)
; 1
1
. Pe
rat
uran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
ntang Pembe
nt
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lemb
aran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 6, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 6
) seb
a
gaimana t
elah diubah dengan Pe
rat
uran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 te
n
t
ang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
e
rah K
abup
at
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
ntang Pembe
nt
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lemb
aran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abup
at
e
n M
una Nomo
r 2)
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perhitungan nilai sewa Reklame
ABSTRAK:
a
. bahwa sehubungan dengan diperlukannya penyesuaian terhadap ketentuan nilai sewa reklame, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Muna Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
; b
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
; 3
. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42
, Tambahan Lembaran Negara Republik Inodenesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 4
. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189)
; 5
. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
;7
. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389)
; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (1..embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9
. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950)
; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Acara Negara Repu.blik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana t
elah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republic Indonesia Tahun 2018 Nomor 157)
; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 22
, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 22)
; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 18 Tahun 2011 ten tang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 18) ;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUNA NO 42 TAHUN 2018 TENTANG PERHITUNGAN NILA! SEWA REKLAME
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam r
angka melaks
anakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Pedoman Pelaksanaan Kegia
t
an Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tam.bah.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5165); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 6
. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206)
; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6322)
; 8
. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
; 9
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya
; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian H
ibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 /PMK
.
07 /2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1832); 14
. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 761);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN
BAB III PENGANGGARAN
BAB IV PELAKSANAAN ANGGARAN
BABV PELAKSANAAN KEGIATAN
BAB VI PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ahwa be
r
d
a
sarkan ke
t
en
t
uan P
asal 1
6 ay
at (
2
) Pe
raturan Me
nt
eri Pend
a
y
a
gu
naan A
p
arat
u
r N
egara dan Ref
o
rmasi Bi
r
o
krasi N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 te
ntang Pe
n
yede
rhanaan S
tr
ukt
u
r O
r
g
anisas
i p
a
d
a I
nstansi Pemerintah un
t
uk Pe
n
yede
rhanaan B
ir
o
krasi, peru b
ahan · o
r
g
anisasi p
a
d
a in
stans
i D
a
e
rah K
a
bupat
e
n has
il pen
yede
rhanaan S
trukt
u
r O
r
ganisas
i di
t
e
tapkan ole
h Kepala D
a
e
rah sesuai dengan ke
t
e
nt
uan pe
rat
u
r
an pe
rundang-
undan
gan
; b. b
ah
w
a dalam rangka mewu
j
u
dkan tata kelola pemerint
ahan yang e
f
e
ktif d
an e
f
i
sie
n gu
na me
n
i
n
gkatkan kinerj
a pemerin
t
ahan d
an pel
a
y
anan publi
k di li
n
gkun
gan i
nst
ans
i Pemerintah K
abupat
e
n M
una pe
r
l
u dilakukan pen
yederhanaan bi
r
o
krasi
; c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebi
j
akan pen
yede
rhanaan bir
o
krasi di li
ngkun
gan in
stans
i Peme
r
i
nt
ah K
abup
at
en M
una
, pe
r
l
u dilakukan penataan susunan o
r
g
anisasi d
an tata kerj
a D
inas Pemadam Kebakaran d
an Pe
n
yelamatan K
abupat
e
n M
una
; d. b
ahwa ber
d
asarkan pe
rtimban
gan seba
gaimana dimaksud p
a
d
a hur
uf a
, hu
r
uf b d
an hu
ruf c, pe
r
l
u mene
tapkan Pe
ratu
ran B
upa
ti M
una t
e
nt
ang O
r
g
anisas
i d
an T
ata Ke
r
j
a Di
nas Pemadam Kebakaran d
an Pe
n
yelamatan K
abupat
en M
una
;
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
n
dang-U
ndan
g D
a
sar N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahun 1
945
· ' 2
. U
n
d
an
g-U
n
dang N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntang Pembent
ukan D
a
e
rah Ti
ngka
t I
I di S
ula
we
s
i (
Lembaran N
egara Repub
lik I
ndo
nes
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
nd
ang-U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
n
t
ang Pembent
ukan Pe
rat
uran Pe
run
dan
g-
un
d
an
gan (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
sia T
ahun 2
0
11 N
omo
r 82
, Tambaha
n Le
mb
aran N
eg
ara Republik I
ndone
s
i
a Nomo
r 5234
) seba
ga
imana t
el
ah diubah dengan U
ndang-U
ndang N
om
o
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Pe
rubahan atas U
ndang- U
n
dang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
011 te
nt
ang Pemben
t
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undangan (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6389
)
; 4. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 t
en
t
ang Peme
r
i
n
t
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
n
dones
i
a T
ahun 2
01
4 N
omo
r 2
44, Tamb
ahan Le
mb
aran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a Nom
o
r 5587
) seba
gaimana t
elah diubah bebe
rap
a kali t
e
rakhir den
gan U
ndang-U
n
dan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
nt
ang Cip
ta Kerj
a (
Lembar N
egara R
epubli
k I
ndones
i
a T
ahun 2
01
5 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6
573
)
; 5. U
ndang-U
ndang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
01
4 t
e
ntang Admin
i
strasi Pemerin
t
ahan (
Lembaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
01
4 Nomo
r 2
92, Tambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a Nomo
r 5
601) seba
gaimana t
elah diubah dengan U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 tent
ang Cip
ta Kerj
a (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
020 Nomo
r 2
45, Tambahan Le
mbaran N
egara I
ndones
i
a Nomo
r 6
573
)
; 6. Pe
ratu
ran Pemerintah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
01
6 N
omo
r 1
14, Tamb
ahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a N
omo
r 5888
) seb
a
gaimana t
elah di
ubah dengan Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 tentang Perubahan A
tas Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
01
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
01
9 N
omo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 6
402
)
; 7. Pe
rat
u
ran Pemerin
t
ah Repub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 tentan
g Pembinaan d
an Pe
n
g
a
wasan Pe
n
yelen
gg
araan Pemerintah D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndonesi
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 6
041)
; 8. Pe
raturan M
e
nt
eri D
alam N
eg
e
ri Nomo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 ten
t
ang Pemben
t
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Ser
i
ta N
egara R
epublik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
83
) seba
gaimana t
elah diubah den
gan Pe
ratu
r
an Me
nt
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
01
8 t
e
ntang Pe
rubahan atas Pe
rat
u
ran M
en
t
eri D
alam N
ege
ri Nomo
r 80 T
ahun 2
01
5 t
e
ntan
g Pembent
ukan Pr
o
duk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
eg
ara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 Nomo
r 1
57
)
; 9. Perat
uran Ment
eri D
alam N
egeri Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 1
6 T
ahun 2
020 Te
ntan
g Pedoman N
ome
nkl
atur Dinas Pem
a
dam Kebakaran d
an Penyelamatan Provi
ns
i dan K
abupat
e
n
/
Ko
t
a (
Seri
ta N
eg
ara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
83
)
; 1
0
. Pe
ratu
ran M
ent
eri Pend
a
y
agunaan A
p
aratur N
egara d
an Re
f
o
rmas
i Bi
r
o
krasi Repub
lik I
ndone
s
i
a Nomo
r 1
7 T
ahun 2
021 t
e
nt
ang Pe
n
ye
t
araan Jabatan A
dmi
nistrasi ke D
alam Ja
batan F
un
gs
io
nal (
Be
r
i
ta N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 525
)
; 1
1. Pe
raturan M
en
t
eri Penda
y
a
gu
naan A
parat
u
r N
egara d
an R
ef
o
rmas
i Bi
r
o
krasi R
epubli
k I
ndone
s
i
a Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pen
yede
rhanaan S
truktur O
r
ganisasi p
a
d
a I
nstans
i Pemerintah U
nt
uk Penyede
rhanaan B
i
r
o
krasi (
Serita N
egara R
epublik I
ndonesi
a T
ahun 2
021 N
omo
r 546
)
; 1
2
. Pe
ratu
ran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 te
nt
ang Pemben
t
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
a
bupat
en M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 6, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 6
) seba
gaimana t
el
ah di
ubah dengan Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 tentan
g Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
erah Kabupat
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 tent
ang Pembent
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una T
ahun 2
021 Nomo
r 2
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB Vll KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2021 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf d, angka 23 Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan penyesuaian nomenklatur jabatan serta tugas dan fungsi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi, maka Peraturan Bupati Muna Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja perlu ditinjau kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Muna.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6061); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1440); 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1884}; 12.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BABV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB VI TATA KERJA
BAB VII KEPANGKATAN, PENGANGKATAN ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Probity Audit Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah diwajibkan melalrukan pengawasan pengadaan barang/jasa melalui aparat pengawasan internal pada di lingkungan masing-masing
; b. bahwa pengawasan dilakukan dengan menciptakan sistem pengendalian intern atas pengadaan barang/jasa dengan tujuan mendeteksi dan mencegah (early warning system) atas kemungkinan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/ jasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Probity Audit dalam Proses Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
; 2
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)
; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas dari Korupsi, Kolusi
, Nepotisme(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1
999 Nomor 75
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lemb
aran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana t
elah diubah beberapa kali dengan Undang
-
Undang Nomor 9 T
ahun 2015 t
entang Perubahan K
edua ata
s Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 t
entang Pemerintah Daerah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
; 5
. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890)
; 6
. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
; 7
. Peraturan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor 362/K/D4/2012 tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
; 8
. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6
, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEBIJAKAN PROBITY AUDIT
BAB IV RENCANA PROBITY (PROBITY PLAN)
BAB V BIAYA PROBITY AUDIT
BAB VI KRITERIA DAN KUALITAS PROBITY AUDITOR
BAB VII PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat