Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan
Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan
instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan
susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
201 7 ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1237);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ahwa be
r
d
asarkan ke
t
en
t
uan P
asa
l 1
6 a
y
at (
2
) Pe
rat
u
ran M
ent
eri Pe
nda
y
agunaan A
p
aratur N
egara d
an R
ef
o
rmas
i B
ir
o
kras
i Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 tentan
g Pe
n
yede
rhanaan S
trukt
u
r O
r
ganisas
i p
a
d
a I
nstans
i Pemerintah u
nt
uk Penyede
r
hanaan Bi
r
o
krasi, perubahan o
r
g
anisas
i p
a
d
a instans
i D
a
e
rah K
abupat
e
n h
as
il pen
yederhanaan S
truktu
r O
r
g
an
i
sas
i di
t
e
tapkan oleh Kepala D
a
e
rah se
suai den
gan ke
t
en
t
uan peraturan perundan
g-
undan
gan
; b. bahwa dalam rangka mewu
j
u
dkan tata kelol
a pemerin
t
ahan y
ang e
f
e
ktif dan efi
s
ien gu
na meningkatkan kinerj
a pemerin
t
ahan d
an pel
a
y
anan p
ub
lik di li
ngkun
gan in
stans
i Peme
r
i
ntah K
a
b
upaten M
una per
l
u dilakukan pen
yederhanaan bi
r
o
kras
i; c. b
ah
w
a dalam rangka pelaksanaan kebi
j
akan pen
yede
r
hanaan bi
r
o
kras
i di l
ingkungan in
stans
i Pemerintah K
abup
at
e
n M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan s
usunan o
r
ganisas
i d
an tata kerj
a Dinas Penge
ndali
an Penduduk dan Keluar
g
a Ber
encana K
abupat
e
n M
una
; d. b
ah
w
a berd
asarkan pertimban
gan seba
gaimana dimaksud p
a
d
a huruf a
, huruf b d
an huruf c, pe
r
l
u mene
ta
pkan Pe
raturan B
upati M
una t
e
ntang O
r
g
anisas
i d
an T
ata K
erj
a Dinas Pe
n
ge
ndalian Penduduk d
an K
el
uar
g
a B
er
e
n
cana K
abupat
e
n M
una
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
ndang-U
ndan
g D
asar N
egara R
epublik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 1
945; 2. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntan
g Pembent
ukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
u
la
we
s
i (
Lembaran N
eg
ara Repub
lik I
ndones
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 74, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a Nomo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndang-U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
ntan
g Pembent
ukan Pe
raturan Pe
rundang
-
undangan (
Lembaran N
egara Republik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
0
11 N
omo
r 82, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndone
s
i
a N
omo
r 5234
) seba
gaimana telah diubah de
ngan U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 ten
t
ang Pe
rubahan atas U
ndan
g- U
ndang Nomo
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
ntang Pembent
ukan Pe
ratu
r
an Pe
rundang-
undangan (
Lembaran Negara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 Nom
o
r 1
83, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a Nomo
r 6389
)
; 4. U
ndang-U
ndang Nomo
r 23 T
ahun 2
0
1
4 te
ntan
g Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lemb
aran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 Nomo
r 2
44, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndones
i
a Nomo
r 5587
) seba
gaimana tel
ah di
ubah beberap
a k
a
li t
e
rakhir de
n
gan U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 te
ntang Cip
ta K
erj
a (
Lembar N
egara R
epublik I
ndonesia T
ahun 2
01
5 N
omo
r 2
45, T
ambahan Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 6573
)
; 5. U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
01
4 te
nt
ang Administras
i Pemerin
t
ahan (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
01
4 Nomo
r 2
92, Tambahan Le
mbaran Negara Republik I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 5601) seba
gaimana tel
ah di
ubah dengan U
ndan
g-Undang Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 te
n
t
ang Cip
ta K
erj
a (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mb
aran Neg
ara I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6573
)
; 6. Peraturan Pemerintah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
en
t
ang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
14
, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Republik I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 5888
) seba
gaimana t
el
ah diubah dengan Pe
raturan Pemerintah Nomo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 te
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
raturan Peme
r
in
t
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
016 t
e
ntan
g Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
87, T
ambahan Le
mb
aran Negara Republik I
ndones
i
a N
omo
r 6
402
)
; 7. Pe
r
a
t
u
r
an Pe
m
e
rintah Republik I
ndon
es
i
a Nomo
r 1
2 Tahun 2
0
1
7 t
e
ntang Pe
mbinaan dan Pe
ngawasan Pe
ny
e
l
e
n
ggaraan Pe
m
e
rintah Da
e
r
ah (
Lembaran Negara Re
pub
lik I
ndones
i
a Tahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, Tambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
ndon
esi
a Nomo
r 6041)
; 8. Pe
r
a
t
u
r
an Me
n
t
e
ri D
alam Neg
e
ri Nomo
r 8
0 Tahun 20
1
5 t
e
ntang Pe
mbe
n
t
uk
an Produk H
ukum Da
e
r
ah (
Be
ri
ta Negara Repub
lik I
ndon
esia Tahun 2
0
1
5 Nomo
r 1
8
3
) se
bagaimana t
e
l
ah d
i
ubah de
n
gan Pe
r
a
tu
r
an Men
t
e
ri Dalam Neg
e
ri N
omo
r 1
20 Tahun 2
0
1
8 t
e
ntang Pe
rubahan atas Pe
r
a
t
u
r
an Men
t
e
ri D
alam Nege
ri N
omo
r 80 Tahun 2
0
1
5 te
n
t
ang Pe
mben
t
u
k
an Produk H
uk
urn Da
e
r
ah (
Be
rita Negara Republik I
ndonesia Ta
h
un 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 9. Pe
r
a
t
u
r
an Men
t
e
ri Pe
nda
yaguna
an Apara
t
u
r N
egara dan Re
f
o
rmasi B
i
r
o
k
r
asi R
epubl
ik I
ndonesia N
omo
r 1
7 Tahun 2
02
1 t
e
n
t
ang Pe
ny
e
t
ar
aan Jaba
t
a
n Adm
i
n
i
s
t
rasi k
e D
alam J
aba
ta
n F
u ngsional (
Se
ri
t
a Nega
r
a Republ
i
k I
ndonesia T
a
h
un 2
021 N
omo
r 5
25
)
: 1
0
. Pe
r
a
t
u
r
an Men
t
e
r
i Pe
nda
yag
u
naan A
pa
r
a
tu
r N
egar
a d
an R
e
f
o
rmasi S
i
r
o
k
r
a
si Re
publ
i
k I
ndonesia omo
r 2
5 Tahun 2
021 t
e
nta
ng Pe
ny
ed rh
a
naan tru
ktu
r rg
a
n
i
sasi pada l
ns
t
ansi Peme
r
i
n
t
ah U
n
t
uk P -
ny
ede
rhanaan S
ir
o
kr
asi (
Se
r
i
t
a N ga
r
a R -
pu h
l i
k l
ndoncs
i T h
un 2
021 N
omo
r 546
)
; 1
1
. Pe
r
a
t
u
r
an K
cpa
l
a l
i
Ac
lnn K
c e
nduduk
s n d
an K l
uar
ga Be
r
n a
na Nf1
s
1
0
11
a
l N
o
111
o
r l
b
J T h
u n 01 tentang Pedoman N
ornen
kl
a
tu
r Tug s d
an F
ung D
inas Pe
ng ndalian Pe n
d u
d u
k d
an K
eluarga B r ncana d
i P
r
ovinsi, Kabup
ate
rr
/
Ko
t
a: 1
2. Pe
r
a
t
u
r
a
n Dae
r
ah Kabu
p
a
t
en M
una N
omo
r 6 Tahun 2
0
1
6 te
ntang Pe
mb n
t
u
k
an dan u
sunan Pe
r
a
n
gka
t Dae
r
ah Kabupa
t n M
una (
Lembaran Dae
r
ah K
abupa
t
en M
una Ta
hun 2
0
1
6 N
omo
r 6, Tamba
han Lembaran D
a
e
r
ah K
abupa
t
e
n M
una N
omo
r 6) se
b
aga
i
mana t
e
lah d
iubah denga
n Pe
r
a
t
u
r
an Dae
r
ah Kabupa
t
en M
un
a N
omo
r 2 Ta
hun 2
021 te
n
t
ang Pe
rub
ahan A
tas Pe
r
a
t
u
r
an Dae
r
ah Kabup
a
t
e
n M
una N
omo
r 6 Tahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pe
mb
en
t
u
k
an d
an S
usunan Pe
r
angka
t Dae
r
ah (
Lembaran Da
e
r
ah K
abupa
t
e
n Mun
a Tahun 2
021 N
omo
r 2
, Tarnbahan Lemba
r
an Dae
r
ah K
abup
a
t
e
n Muna N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 ten tang Penyederhanaan
Struktur
Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi,perubahan
organisasi
pada
instansi
Daerah
Kabupaten
hasil
penyederhanaan
Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
bahwa
dalam
rangka
mewujudkan
tata
kelola
pemerintahanyang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan
instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi;
c.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di
lingkungan
instansi
Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan
susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Muna;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, hurufb dan hurufc, perlu menetapkan
PeraturanBupati Muna tentang Organisasi dan TataKerja
Dinas Pendidikan dan KebudayaanKabupaten Muna
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
1959
tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara RepublikIndonesia Tahun
1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4.Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6573);
5. Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2014
tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran ran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7.
Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 12Tahun
2017
tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor73,Tambahan
Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80Tahun 2015
tentang Pembentukan ProdukHukum Daerah
(Berita
Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana
telah diubah dengan
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018tentang Perubahan
atas Peraturan MenteriDalamNegeri Nomor80 Tahun
2015 tentangPembentukanProduk HukumDaerah(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun2018 Nomor 157);
9.PeraturanMenteriPendidikandan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor47 Tahun
2016Tentang Pedoman
OrganisasiPerangkat Daerah Bidang Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun
2016 Nomor1498);
10. Peraturan MenteriPendayagunaanAparaturNegaradan
Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang PenyetaraanJabatanAdministrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara RepublikIndonesia
Tahun 2021 Nomor525);
11. Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25Tahun
2021ten tangPenyederhanaanStruktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah
Untuk
Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara RepublikIndonesia Tahun2021 Nomor
546);
12.Peraturan Daerah KabupatenMunaNomor 6 Tahun 2016
tentang
Pembentukandan Susunan PerangkatDaerah
Kabupaten Muna(Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2016
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
KabupatenMuna Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah KabupatenMunaNomor2
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan an Daerah
Kabupaten
Muna
Nomor 6
Tahun
2016
tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021Nomor 2, Tambahan
LembaranDaerah Kabupaten MunaNomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan
Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan
susunan organisasi dan tata kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Muna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
201 7 ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1906);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan
Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan
instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan
susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Muna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ah
w
a berd
a
sarkan ke
t
e
n
t
uan P
asal 1
6 a
y
at (
2
) Pe
ratu
r
an Men
t
eri Penda
y
a
gunaan A
p
aratur N
egara d
an Ref
o
rmas
i Bi
r
okras
i N
om
o
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
n
yederhanaan S
trukt
u
r O
r
gani
sas
i p
a
d
a I
nstans
i Pemerin
t
ah unt
uk Pen
yede
rhanaan B
ir
o
kras
i, pe
ru bahan o
r
g
anisas
i p
a
d
a i
nstans
i D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n has
il pen
yede
rhanaan S
tr
ukt
u
r O
r
g
anisasi di
t
e
ta
pkan ole
h Kepala D
a
e
rah se
suai de
n
gan ke
t
e
n
t
u
an pe
raturan pe
rundang
-
undan
gan
; b. b
ah
wa dalam rangka mewu
j
udkan tata kelola pemerin
t
ahan y
ang ef
e
ktif d
an e
f
i
s
ie
n gu
na me
n
i
n
gkatkan kine
r
j
a pemerin
t
ahan d
an pela
y
anan p
ublik di li
ngkun
g
an i
nstans
i Peme
r
i
n
t
ah K
a
b
up
ate
n M
una pe
r
l
u dil
akukan pen
yede
rhanaan bir
o
kras
i; b
ah
w
a dalam ran
gka pelaksanaan kebi
j
akan pen
yede
rhanaan bi
r
o
kras
i di li
ngkun
gan · in
stans
i Pemerin
t
ah K
a
b
up
at
e
n M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan susunan o
r
g
an
i
sas
i d
an tata kerj
a Dinas Pek
erj
a
an U
mum d
an Penataan R
uan
g K
abupat
e
n M
una
; d. b
ah
w
a be
r
d
asarkan pertimban
gan seba
gaimana dimaksud p
a
d
a huruf a
, huruf b d
an huruf c, pe
r
l
u me
n
e
ta
pkan Pe
raturan B
upa
ti M
una t
e
ntan
g O
r
g
an
i
sas
i d
an T
ata Ke
r
j
a D
inas Pe
k
erj
aan U
mum d
an Pe
nataan R
uan
g K
abupat
e
n M
una
1
. P
asal 1
8 ay
at (
6
) U
nda
ng
-U
ndan
g D
asar N
egara R
epub
l
ik I
ndone
s
i
a T
ahun 1
945; 2
. U
ndang
-Undan
g N
omo
r 2
9 Tahun 1
959 ten
t
ang Pembe
nt
ukan D
a
e
rah Ti
ngk
at I
I d
i S
u
l
a
we
s
i (
Lembaran N
egara R
epublik I
ndones
i
a T
ahu
n 1
959 N
omo
r 74, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a Nomor 1
822
)
; 3
. U
ndang-U
ndan
g Nomo
r 1
2 Tahun 2
0
1
1 tentang Pembe
ntukan Pe
rat
u
ran Pe
rundang-
undangan (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndonesia T
ahun 2
0
11 Nomo
r 8
2, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndonesi
a N
omo
r 5234
) sebagaimana t
elah diubah dengan U
ndang
-Undang Nomo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 te
ntang Pe
r
ubahan atas U
ndang- U
n
dang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 te
ntang Pemben
t
ukan Pe
ratu
ran Perundan
g-
undangan (
Lembaran Neg
ara Republik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 Nomo
r 1
8
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndo
ne
s
i
a Nomo
r 6
389
)
; 4. U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 tentang Peme
r
i
n
t
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 Nomo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epublik I
ndones
i
a Nomo
r 5
587
) seba
gaimana tel
ah diubah bebe
ra
p
a kali te
rakhi
r den
gan U
ndan
g-U
ndang Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 te
ntang Cipta Kerj
a (
Lembar N
egara R
epublik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
5 Nomo
r 2
45, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a Nomo
r 6
573
)
; 5. U
ndang
-U
ndang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 te
n
t
ang A
dmi
n
i
strasi Peme
rin
t
ahan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, Tambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndone
s
i
a Nomo
r 560
1) seba
gaimana t
el
ah diubah dengan U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 1
1 Tahun 2
020 t
entang Cip
ta K
erj
a (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
nesia T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, Tambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
ne
s
i
a Nomo
r 6
573
)
; 6. Pe
rat
u
ran Pemerintah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
entang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 1
14
, Tambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 5
888
) seba
gaimana tel
ah di
ubah dengan Pe
ratu
ran Pemerintah Nomo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
raturan Pe
merintah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 tentan
g Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran Negara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 Nomo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran Negara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a Nomo
r 6
402
); 7. Pe
raturan Pemerintah Republi
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 te
n
t
ang Pembinaan d
an Pe
n
g
a
wasan Pe
nyele
n
gg
araan Pe
merintah D
a
e
rah (
Lembaran Negara Repub
lik I
ndo
nes
i
a Tahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, T
ambahan Le
mbaran Negara Republi
k I
ndones
i
a Nomo
r 6
041)
; 8. Pe
ratu
r
an Me
n
t
eri D
alam Negeri Nomo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 tentang Pembentukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Beri
ta Negara Repub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 Nomo
r 1
8
3
) seb
a
g
a
i
mana tel
ah diubah de
n
gan Pe
ratu
r
an Ment
eri D
alam N
egeri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 te
n
t
ang Pe
rubahan a
tas Pe
raturan Men
t
eri D
alam Negeri Nomo
r 8
0 Tahun 2
0
1
5 t
e
ntang Pemben
t
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita Negara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
8 Nomo
r 1
57
)
; 9. Pe
raturan M
en
t
e
r
i D
alam N
egeri R
epublik I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 1
06 T
ahun 2
0
1
7 Te
ntang Pedoman Nomenklatu
r Pe
rangkat D
a
e
rah y
ang Melaksanakan U
r
u
san Pemerin
t
ahan B
idang Pekerj
aan U
mum dan Pe
nataan R
uang (
Beri
t
a Negara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 Nomo
r 1
604
)
; 1
0
. Pe
ratu
r
an M
en
t
eri Penda
y
agu
naan A
p
aratur N
egara d
an Ref
o
r
m
as
i B
ir
o
kras
i Republik I
ndones
i
a Nomo
r 1
7 Tahun 2
021 te
ntang Pe
n
ye
taraan Ja
bat
an A
dmini
stras
i ke D
alam Ja
b
atan F
un
gsional (
Beri
ta N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
21 Nomo
r 5
25
)
; 1
1. Pe
ra
t
u
r
an Men
t
e
r
i Pe
nd
a
y
a
gunaan A
paratur N
egara d
an Re
f
o
rmas
i B
i
r
o
kras
i R
epub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 te
n
t
ang Penyede
rhanaan S
tr
uktur O
r
g
anisasi p
a
d
a I
nst
ans
i Peme
r
i
n
t
ah U
ntuk Penyede
r
hanaan B
ir
o
kras
i (
Ber
i
ta Negara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 5
46
)
; 1
2
. Pe
ratu
r
an D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 te
ntang Pemben
t
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
en M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 6, T
ambahan Lembaran D
a
e
rah K
a
bupat
en M
una Nomo
r 6
) seba
gaimana tel
ah diubah dengan Pe
ratu
r
an D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 2 T
ahun 2
021 te
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
ra
turan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 6 Tahun 2
0
1
6 te
ntang Pemben
t
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola b. pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi; bahwa dalam rangka pelaksanaan C. kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna;
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah (Lembaran Negara Republik Pemerintahan Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6573); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Peru bahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1977); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten MunaNomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tahun 2016 tentang Kabupaten Muna Nomor Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran 6 Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan LembaranDaerah Kabupaten Muna Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
bahwa berdasarkanketentuanPasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi a. Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasipada Instansi Pemerintahuntuk PenyederhanaanBirokrasi,perubahanorganisasipada instansi Daerah Kabupaten
hasil penyederhanaan
Struktur Organisasiditetapkanoleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuanperaturanperundang-undangan; b. bahwa dalam rangka mewujudkan
tata kelola pemerintahanyang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan
instansi PemerintahKabupatenMuna perlu dilakukan penyederhanaanbirokrasi;
C. bahwa dalam rangka pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di lingkungan
instansi PemerintahKabupatenMuna, perlu dilakukanpenataan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Ketahanan
Pangan KabupatenMuna; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
PeraturanBupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas KetahananPangan KabupatenMuna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 12 Tahun 2011 tentang 3. Undang-Undang
PembentukanPeraturanPerundang-undangan (Lembaran
Nomor Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan Peraturan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389) 4. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6573); 2014 30 Tahun tentang 5. Undang-Undang
AdministrasiPemerintahan(LembaranNegara Republik Nomor Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara IndonesiaNomor 6573); 6. PeraturanPemerintahNomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 114, TambahanLembaranNegara Republik
Indonesia Nomor 5888) sebagaimana
telah diubah dengan PeraturanPemerintahNomor 72 Tahun2019 tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintahNomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun Pembinaan dan 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang PembentukanProduk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 157); 9. Peraturan MenteriPertanian RepublikIndonesia Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 Tentang
Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1330); 10. Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukandan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan
Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan
instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan
susunan organisasi dan tata kerja Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Muna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74/Menlhk/
Setjen/Kum. Tahun 2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan
urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan. (Berita
Negara Republik Indonesian Tahun 2016 Nomor 1324);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. bahw
a ber
d
asarkan ke
t
en
t
uan P
asal 1
6 ay
at (
2
) Pe
ratu
ran Ment
eri Pe
nd
a
y
agu
naan Ap
aratu
r N
egara d
an Re
f
o
rmas
i B
ir
o
kras
i Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
entan
g Pe
n
yede
r
hanaan S
truktu
r O
r
g
anisas
i p
a
d
a l
nstans
i Pemerintah u
nt
uk Pe
n
yederhanaan Bir
okras
i, pe
ru b
ahan o
r
g
anisas
i p
a
d
a i
nstans
i D
a
e
rah K
abupat
e
n h
as
il penyede
rhanaan S
truk
t
u
r O
r
ganisas
i di
t
e
ta
pkan ole
h Kepala D
a
e
rah sesuai dengan ke
t
e
nt
uan peratu
ran perundang-
undan
gan
; b. b
ahwa dalam rangka mewuj
udkan tata kelola pemerin
tahan y
ang e
f
e
ktif d
an efi
s
ien gu
na me
ningkatkan ki
nerj
a pemerintahan d
an pela
y
anan pub
lik di l
ingkun
gan i
nstans
i Pemerin
tah K
abupat
e
n M
una per
l
u dil
akukan pen
yederhanaan bi
r
o
kras
i; c. bah
w
a dalam rangka penyederhanaan bi
r
o
krasi Pemerintah K
abupat
e
n M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan s
usunan o
r
ganisasi d
an tata kerj
a Dinas Koperasi
, U
saha Kecil d
an Mene
n
gah K
abupat
e
n M
una
; d. bahwa ber
d
asarkan pertimban
gan seba
gaimana dimaksud p
a
d
a hur
uf a
, huruf b d
an huruf c, per
l
u me
n
e
t
apkan Pe
raturan B
upati M
una t
e
ntang O
r
g
anisasi d
an T
ata Kerj
a D
inas Koperas
i, U
saha Kecil dan M
ene
n
gah K
abupat
e
n M
una
;
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
ndan
g-U
ndang D
asar N
egara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 1
945
; 2
. U
ndang-U
ndang Nomo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
nt
ang Pembent
ukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
ula
we
s
i (
Lembaran Negara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 74, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndan
g-U
ndang Nomo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
nt
ang Pembent
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undan
gan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
1 N
omo
r 82, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5234
) seb
a
gaimana t
el
ah diubah dengan U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
nt
ang Pe
rubahan atas U
ndang- U
ndang Nomo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
ntang Pembe
nt
ukan Pe
ratu
ran Pe
rundan
g-
undan
gan (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, T
ambahan Le
mbaran Negara Republi
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 6389
)
; 4. U
ndang-Undan
g Nomo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lemb
aran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5
587
) seb
a
gaimana t
el
ah di
ubah beberap
a kali te
rakhir den
gan U
ndang-U
ndan
g Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
nt
ang C
ipta Ke
r
j
a {
Lembar N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6
573
)
; 5. U
ndang-U
ndang Nomo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
nt
ang A
dministras
i Peme
r
i
nt
ahan (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
4 Nomo
r 2
92, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a N
omo
r 5
601) seba
gaimana t
elah diubah den
gan U
ndang-U
ndang N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
nt
ang C
ip
ta Ke
r
j
a {
Lembaran N
eg
ara R
epub
lik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
020 Nomo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara I
ndo
ne
s
i
a Nomo
r 6573
)
; 6. Pe
raturan Peme
r
i
ntah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
an
g Pe
ran
gkat D
a
e
rah {
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
14
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a Nomo
r 5888
) seba
gaimana t
el
ah di
ubah den
gan Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
raturan Pemer
i
ntah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
ang Pe
rangkat D
a
e
rah {
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6
402
)
; 7. P ra u
ran Pemerin
t
ah Republi
k I
ndon i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 te
n tang Pembinaan d
an Pe
ngaw
asan P n elengg
araan Pemerintah D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omor 73, T
ambahan Le
mb
a
r
an N
egara R
epublik I
ndones
i
a N
omo
r 6041); 8. Pe
raturan M
en
t
e
r
i D
alam N
eg ri N
omo
r 80 T
a
h
un 2
0
1
5 te
n
tang Pemben
t
ukan P
roduk H
ukum O
a
e
rah (
Berita N
eg
ara Re
publik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
8
3
) se
ba
g
a
i
mana tel
ah d
iubah dengan Pe
rat
u
r
an M
en
t
eri D
alam N
egeri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 tenta
ng Pe
rubahan atas Pe
ratu
r
an M
en
t
eri D
a
l
a
m N
egeri N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 te
nt
ang Pemben
t
ukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
Serita N
egara R
epub
lik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 9. Pe
rat
uran M
en
t
eri Kope
ras
i d
a
n U
s
aha K
ecil d
an M
enengah R
epub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 1
3
/
P
e
r
/
M.KUKM
/
X
/
20
1
6 Te
ntang Pedoman N
omenklatu
r Pe
rangkat D
a
e
rah B
idan
g Kope
ras
i d
an U
saha K
ecil d
an M
enen
gah
; 1
0
. Pe
ratu
r
an M
en
t
eri Pe
nd
a
y
a
gunaan A
paratu
r N
eg
ara d
an Ref
o
rmas
i B
ir
okras
i R
epubli
k I
ndones
i
a N
omo
r 1
7 T
ahun 2
021 t
e
nt
ang Pe
nye
taraan Ja
b
atan A
dmi
n
i
strasi ke D
alam Ja
batan F
un
gsional (
Ber
i
ta N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 525
)
; 1
1. Pe
raturan M
ent
e
ri Pe
nda
y
a
gunaan A
parat
u
r N
egara d
an Ref
o
rmasi B
i
r
o
krasi Repub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
ntang Pe
n
ye
de
rhanaan S
trukt
u
r O
r
ganisas
i p
ad
a I
nstans
i Pemerintah U
nt
uk Penyede
rhanaan B
ir
o
kras
i (
Beri
t
a N
eg
ara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 Nomo
r 5
46
)
; 1
2. Pe
ratu
ran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 tent
ang Pembent
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
01
6 N
omo
r 6
, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
a
bup
at
e
n M
una N
omo
r 6) seba
g
aimana tel
ah diubah dengan Pe
rat
u
ran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 t
e
ntang Pe
r
ubahan A
tas Pe
raturan D
a
erah K
a
b
upat
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
n
t
ang Pembent
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat