Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2): 47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Miik Negara/Daerah dan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, diperlukan pengaturan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.
Pada Peraturan Daerah Provinsi Papua ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Provinsi Papua. BMD meliputi : a. BMD yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau b. BMD yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Gubernur ialah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD. SEKDA merupakan Pengelola BMD. Kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD merupakan Pejabat Penatausahaan Barang yang ditetapkan. Kepala SKPD merupakan Pengguna BMD. Perencanaan kebutuhan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan BMD yang ada. Penggunaan BMD meliputi : a. penetapan status penggunaan BMD; b. pengalihan status penggunaan BMD; c. penggunaan sementara BMD; dan d. penetapan status penggunaan BMD untuk dioperasikan oleh pihak lain. Gubernur dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMD tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghapusan BMD meliputi : a. penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna; b. penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; dan c. penghapusan dari Daftar BMD. Inventarisasi BMD dilaksanakan oleh : a. pengguna barang untuk daftar barang pada pengguna Barang; dan b. pengelola barang untuk daftar barang pada pengelola barang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2012
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023 (1): 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua perlu mengatur kebijakan kepegawaian sesuai kebutuhan dan kepentingan daerah, bahwa Kepegawaian Daerah, telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah, perlu dilakukan penyesuaian, dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kepegawaian Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Pada Peraturan Daerah Provinsi ini di atur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah pada Provinsi Papua. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : Perangkat Daerah Provinsi wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Ketentuan Pasal 29 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 29 ayat (4) berbunyi sebagai berikut : PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Perangkat Daerah. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) Pasal Baru, yaitu Pasal 29A, dan Pasal 29B, sehingga berbunyi sebagai berikut :Gubernur mempromosikan OAP untuk berkarier pada lembaga pemerintah tingkat nasional sesuai pengalaman, kompetensi, dan bidang keahliannya. Gubernur melakukan koordinasi dengan Pemerintah dalam rangka mengutamakan OAP dalam pengangkatan Hakim dan/atau Jaksa. Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut : Gaji, tunjangan dan fasilitas PNS dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut : Gubernur berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan Kampus IPDN di Kota Jayapura, sebagai Kampus IPDN Papua bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 17 Tahun 2019; Perda No. 24 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2021; Perda No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Kepmendagri No. 903-5734 Tahun 2022
Peraturan daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021. Dalam peraturan daerah ini ditetapkan laporan realisasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut: pendapatan senilai Rp13.885.923.486.851,29, belanja senilai Rp14.859.606.462.835,81, penerimaan pembiayaan sebesar Rp3.023.008.564.518,56, dan pengeluaran pembiayaan senilai Rp120.000.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1969; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 42 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Permenkumham No. 22 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Provinsi Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum antara lain untuk menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Papua. Penerima bantuan hukum ditujukan pada setiap orang yang memenuhi kriteria miskin dan memerlukan jasa hukum untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukumnya, kelompok rentan dan kelompok marjinal. Tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum antara lain menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum serta melakukan identifikasi dan klarifikasi perkara yang diajukan oleh pemberi bantuan hukum ke badan peradilan setempat. Tugas dan wewenang ini dilaksanakan oleh Biro Hukum. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi persyaratan antara lain: berbadan hukum, memiliki kantor, memiliki struktur organisasi yang aktif, aktif melakukan pemberian bantuan hukum dan terverifikasi oleh Biro Hukum dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua bersama Bagian Hukum kabupaten/kota. Diatur pula mengenai hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, penyelenggaraan bantuan hukum (litigasi dan nonlitigasi), tata cara pemberian bantuan hukum, penyaluran dana bantuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengefektifkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Provinsi Papua sebagaimana telah diatur dalam UU 21/2001, Provinsi Papua perlu membentuk peraturan yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Pasal 18, Pasal 25, dan Pasal 281 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 10 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; PermenLHK No.P/17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 Tahun 2020; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 16 Tahun 2008; Perdasus No. 18 Tahun 2008; Perdasus No. 19 Tahun 2008; Perdasus No. 20 Tahun 2008; Perdasus No. 21 Tahun 2008; Perdasus No. 22 Tahun 2008; Perdasus No. 23 Tahun 2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MAH) di Provinsi Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Susunan keberadaan masyarakat hukum terdiri dari suku, sub suku, klen dan marga. Penetapan suku, sub suku, klen dan marga didasarkan pada hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota. Gubernur membentuk panitia MAH dalam melakukan proses verifikasi dan validasi terkait pengakuan dan perlindung MAH. Panitia ini ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Wilayah adat terdiri atas wilayah adat Tabi, Saireri, Ha Anim, La Pago, dan Me Pago.
Hak MAH antara lain meliputi hak atas hutan adat, pembangunan, spiritual dan kebudayaan, lingkungan hidup, dll. MAH juga memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam. MAH juga berhak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi yang layak dan adil atas tanah, wilayah, dan SDA yang dimiliki secara turun temurun, yang diambil alih, dikuasai, digunakan atau dirusak oleh pihak manapun.
Kewajiban MAH antara lain menjaga keutuhan NKRI, menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bekerja sama dalam proses identifikasi dan verifikasi MAH, dll. Diatur pula mengenai pemanfaatan tanah dan sumber daya alam, pendataan MAH, peradilan adat, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, serta pendanaan.
Pelaksanaan ketentuan pendataan suku, sub suku, klen atau marga dan pemetaan wilayah adat dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah perda ini ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Irian Bhakti Menjadi Perseroan Terbatas Irian Bhakti Papua (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah
dan perusahaan perseroan daerah sehingga PD. Irian Bhakti perlu disesuaikan bentuk badan hukum menjadi PT. Irian Bhakti Papua (Perseroda)
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022; PP No. 57 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 1986; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018.
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum perusahan daerah Irian Bhakti menjadi Perseroan Terbatas Irian Bhakti Papua (Perseroda) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Adapun perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan status badan hukum perseroan. Modal dasar perseroda ini berjumlah Rp5.114.000.000,-, dimana tambahan modal dari pemerintah daerah sampai dengan tahun 2019 adalah sebesar Rp4.925.000.000,00. Diatur pula mengenai bidang usaha, saham-saham, RUPS, Komisaris, direksi, kepegawaian, dan kekayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
8 hlm. (Penjelasan: 2 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2022
Bahwa pengaturan kampung dalam UU No 21 Tahun 2001 bertujuan merekognisi masyarakat hukum adat sebagai suatu pemerintahan formal dan adanya pengakuan desa adat yang diatu dalam UU No 6 Tahun 2014 memberikan kepastian hukum tentang keberadaan kampung.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Kampung Adat dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan kampung adat bertujuan a.l. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Kampung Adat yang telah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diatur mengenai (1) kedudukan, tugas, dan wewenang kampung adat; (2) perubahan status kampung menjadi kampung adat; (3) pemerintah kampung adat; (4) badan musyawarah kampung adat; (5)keuangan kampung adat; (6)peraturan kampung adat; (7) kelompok masyarakat; (8) pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah DaerahTahun 2022 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 25 Tahun 2010; PP No. 59 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2020; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 17 Tahun 2019; Perda No. 24 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dnegan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 39 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 27 Tahun 2021; KepMendagri No. 903-5997 Tahun 2021
Peraturan daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022. Adapun Anggaran Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Pendapatan Daerah sebesar Rp8.942.541.460.543,00; Belanja Daerah sebesar Rp9.821.989.485.318,00 sehingga terdapat defisit sebesar Rp879.448.024.775,00. Adapun anggaran pembiayaan daerah dimana penerimaan pembiayaan daerah senilai Rp979.448.024.775,00 dan pengeluaran pembiayaan senilai Rp100.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi Papua, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 21 Tahun 1994; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Perpres No. 75 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2007; Permenkes No. 21 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 8 Tahun 2010.
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS. Dimana perubahan tersebut yaitu ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 angka baru, yaitu angka 18; Pasal 2 diubah; Pasal 4 diubah; Pasal 6 ayat (1) huruf c dan ayat (2) diubah; Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 ditambahkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 7A; Pasal 15 huruf e dihapus; Pasal 17 ayat (1) diubah; Pasal 23 huruf i dihapus; Pasal 26 diubah; Pasal 40 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 8 Tahun 2010
7 hlm (Penjelasan: 3hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2021, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No, 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000;UU NO. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU NO. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 25 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 17 Tahun 2019; Perda No. 24 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2021; Permendagri No.21 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 62 Tahun 2017;Permendagri No. 64 Tahun 2020; PMK No. 17/PMK.07/2021; Kepmendagri No. 903-4871 Tahun 2021
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan pendapatan daerah senilai Rp14.675.560.728.899,00, belanja daerah senilai RpRp17.577.357.443.639,00, pembiayaan daerah dimana penerimaan pembiayaan sebesar Rp3.021.796.714.740,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp120.000.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat