ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar;
- Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
SALINAN
2
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi
Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4889);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2016 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 28);
Memperhatikan : Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
: 188.342/8477/B.HK&HAM, tanggal 29 Desember 2016,
hal : Hasil Fasilitasi Ranperbup Kabupaten Kepulauan
Selayar
- MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN
SELAYAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah Otonomi.
3. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar.
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar.
7. Tugas pokok adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
8. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas pokok.
9. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan
yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan yang
dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati.
4
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, terdiri atas :
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan, terdiri atas:
1. Bagian Tata Pemerintahan, meliputi:
a) Sub Bagian Pemerintahan Umum;
b) Sub Bagian Otonomi Daerah; dan
c) Sub Bagian Kerjasama Antar Lembaga.
2. Bagian Hukum, meliputi:
a) Sub Bagian Perundang-undangan dan Dokumentasi;
b) Sub Bagian Bantuan Hukum dan Bina Hukum; dan
c) Sub Bagian Tindak Lanjut.
3. Bagian Pertanahan, meliputi:
a) Sub Bagian Administrasi Pertanahan dan Dokumentasi;
b) Sub Bagian Pengadaan Tanah; dan
c) Sub Bagian Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Tanah.
4. Bagian Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian,
meliputi:
a) Sub Bagian Data Elektronik;
b) Sub Bagian Statistik dan Persandian; dan
c) Sub Bagian Penerbitandan Dokumentasi.
c. Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan, terdiri atas:
1. Bagian Ekonomi, meliputi:
a) Sub Bagian Sarana Perekonomian;
b) Sub Bagian Produksi Daerah; dan
c) Sub Bagian Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Kerja Sama
dengan Swasta.
2. Bagian Pembangunan, meliputi:
a) Sub Bagian Analisis dan Evaluasi Program;
b) Sub Bagian Pengendalian Pembangunan; dan
c) Sub Bagian Pendataan dan Pelaporan.
3. Bagian Kesejahteraan Rakyat, meliputi:
a) Sub Bagian Pembinaan Keagamaan;
b) Sub Bagian Pemberdayaan Organisasi Masyarakat; dan
c) Sub Bagian Pengendalian Kesejahteraan Sosial.
5
4. Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, meliputi:
a) Sub Bagian Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b) Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
c) Sub Bagian Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
d) Asisten Administrasi, terdiri atas:
1. Bagian Umum dan Perlengkapan, meliputi:
a) Sub Bagian Umum;
b) Sub Bagian Rumah Tangga; dan
c) Sub Bagian Perlengkapan.
2. Bagian Organisasi dan Kepegawaian, meliputi:
a) Sub Bagian Ketatalaksanaan;
b) Sub Bagian Kelembagaan, Analisis, dan Formasi; dan
c) Sub Bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah.
3. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, meliputi:
a) Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Pemberitaan;
b) Sub Bagian Protokol; dan
c) Sub Bagian Tata Usaha Perjalanan.
4. Bagian Keuangan, meliputi:
a) Sub Bagian Anggaran;
b) Sub Bagian Perbendaharaan; dan
c) Sub Bagian Pembukuan.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Sekretaris Daerah
Pasal 4
Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam penyusunan kebijakan dan
pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah
serta pelayanan administratif yang menjadi kewenangan daerah dan tugas
pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
6
Pasal 5
Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan dalam penyusunan kebijakan
dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat
Daerah serta pelayanan administratif;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dalam penyusunan kebijakan
dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat
Daerah serta pelayanan administratif;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan dalam
penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap
pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif;
d. pelaksanaan administrasi Sekretariat Daerah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan
fungsinya.
Pasal 6
Uraian tugas Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sekretariat Daerah sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sekretariat Daerah untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mengoordinasikan penyusunan kebijakan Daerah;
g. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah;
h. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
i. menyelenggarakan pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil
negara pada instansi Daerah;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Sekretaris Daerah dan memberi
saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
dan
k. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
7
Bagian Kedua
Asisten Pemerintahan
Pasal 7
Asisten Pemerintahan dipimpin oleh Asisten yang mempunyai tugas
membantu Sekretaris Daerah dalam memimpin, mengatur, mengoordinasikan,
membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas dalam bidang pemerintahan,
hukum, pertanahan, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian.
Pasal 8
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Asisten Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang pemerintahan, hukum,
pertanahan, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pemerintahan,
hukum, pertanahan, komunikasi dan informatika, statistik dan
persandian;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang
pemerintahan, hukum, pertanahan, komunikasi dan informatika, statistik
dan persandian;
d. pelaksanaan administrasi Sekretariat Daerah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan
fungsinya.
Pasal 9
Uraian tugas Asisten Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Asisten Pemerintahan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Asisten Pemerintahan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mengumpulkan bahan dan perumusan rencana kerja lingkup tugas
Asisten Pemerintahan;
8
g. mengoordinasikan perumusan kebijakan dalam bidang pemerintahan,
hukum, pertanahan, komunikasi dan informatika, statistik dan
persandian;
h. menyelenggarakan pembinaan staf dalam pelaksanakan tugas pada
lingkup kerja bidang pemerintahan, hukum, pertanahan, komunikasi dan
informatika, statistik dan persandian;
i. mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan tugas dalam bidang
pemerintahan, hukum, pertanahan, komunikasi dan informatika, statistik
dan persandian;
j. menyelenggarakan pelayanan administrasi dalam bidang pemerintahan,
hukum, pertanahan, komunikasi dan informatika, statistik dan
persandian;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Asisten Pemerintahan dan memberi
saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
dan
l. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketiga
Bagian Tata Pemerintahan
Pasal 10
Bagian Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Bagian yang mempunyai
tugas membantu Asisten Pemerintahan dalam merumuskan kebijakan untuk
pelaksanaan dan pengendalian pemerintahan umum, penyelenggaraan
otonomi daerah serta penyelenggaraan urusan kerjasama.
Pasal 11
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kepala
Bagian Tata Pemerintahan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pemerintahan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemerintahan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemerintahan;
d. pelaksanaan administrasi di bidang pemerintahan; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
9
Pasal 12
Uraian tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bagian Tata Pemerintahan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bagian Tata Pemerintahan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. merumuskan program kegiatan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman
pelaksanaan kegiatan Bagian Tata Pemerintahan;
g. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan
peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
h. mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya baik secara lisan
maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
i. melaksanakan koordinasi dengan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat
Daerah baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan
masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar
diperoleh hasil kerja yang optimal;
j. menyiapkan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan umum,
otonomi daerah dan kerjasama;
k. melaksanakan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
umum yang meliputi pemerintahan umum, otonomi daerah, dan
kerjasama;
l. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum yang
meliputi pemerintahan umum, otonomi daerah, dan kerjasama;
m. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan umum yang meliputi pemerintahan umum,
otonomi daerah, dan kerjasama;
n. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas dalam bidang
pemerintahan umum, otonomi daerah, dan kerjasama;
10
o. menyiapkan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati baik tahunan
maupun akhir masa jabatan dan laporan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
p. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan umum yang meliputi pemerintahan,
otonomi daerah, dan kerjasama;
q. mengoordinasikan, menyiapkan, dan mengolah bahan dalam rangka
pencalonan, pengusulan, pengangkatan, dan pemberhentian Camat;
r. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja
pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang
tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
s. membuatkan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar
pengambilan kebijakan;
t. menyampikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun
tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
u. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan
dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
v. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Keempat
Sub Bagian Pemerintahan Umum
Pasal 13
Sub Bagian Pemerintahan Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Tata Pemerintahan dalam
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
bidang pemerintahan umum.
Pasal 14
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Pemerintahan Umum sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
11
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Pemerintahan Umum untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun program kegiatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun
lalu sesuai peraturan perundang-undangan serta sumber data yang
tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
g. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan
peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
h. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan
memberi petunjuk atau arahan secara lisan maupun tertulis guna
kelancaran pelaksanaan tugas;
i. menyiapkan bahan rapat dan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
j. menyiapkan bahan pembinaan pelaporan monografi Kecamatan,
kependudukan dan kegiatan harian Camat;
k. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
tugas umum pemerintahan Kecamatan dan pelaksanaan pelimpahan
kewenangan pemerintahan dari Bupati kepada Camat;
l. menyiapkan bahan penilaian dan penetapan Kecamatan Percontohan serta
pembinaan administrasi Kecamatan;
m. menyiapkan bahan penyusunan laporan kegiatan harian Bupati dan Wakil
Bupati untuk dilaporkan secara rutin kepada Gubernur;
n. menyiapkan bahan penyusunan pelimpahan sebagian kewenangan
pemerintahan dari Bupati kepada Camat;
o. menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan atau
penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu Kecamatan;
p. menyiapkan bahan pembinaan dalam rangka peningkatan kemampuan
perangkat Kecamatan;
q. menyiapkan dan mengumpulkan data dan informasi pencalonan,
pengusulan, pengangkatan, dan pemberhentian Camat;
r. menyiapkan bahan inventarisasi dan verifikasi nama Rupa Bumi unsur
alami dan buatan;
12
s. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan
tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia
sebagai cerminan penampilan kerja;
t. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar
pengambilan kebijakan;
u. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun
tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
v. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Pemerintahan
Umum dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
w. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kelima
Sub Bagian Otonomi Daerah
Pasal 15
Sub Bagian Otonomi Daerah dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Tata Pemerintahan dalam
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
bidang pemerintahan umum.
Pasal 16
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Otonomi Daerah sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Otonomi Daerah untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. merumuskan program kegiatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun
lalu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta sumber data
yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
13
g. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan
peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
h. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan
memberi petunjuk atau arahan secara lisan maupun tertulis guna
kelancaran pelaksanaan tugas;
i. mencari bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis
pembinaan penyelenggaraan otonomi daerah;
j. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan batas wilayah
daerah dan mengumpulkan bahan dan data sebagai petunjuk pemecahan
masalah;
k. menyiapkan bahan dan menyusun keterangan pertanggungjawaban Bupati
berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan;
l. menyiapkan bahan penyusunan laporan tahunan Bupati berdasarkan
kegiatan yang telah dilaksanakan;
m. menyiapkan bahan penyusunan laporan tahunan Sekretaris Daerah
berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan;
n. menyiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan
daerah berdasarkan hasil kerja yang dicapai;
o. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi, dan pengendalian
penyelenggaraan otonomi daerah;
p. melakukan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan
tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia
sebagai cerminan penampilan kerja;
q. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar
pengambilan kebijakan;
r. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun
tulisan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
s. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah
dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
t. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
14
Bagian Keenam
Sub Bagian Kerjasama Antar Lembaga
Pasal 17
Sub Bagian Kerjasama Antar Lembaga dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Tata Pemerintahan dalam
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
bidang kerjasama antar lembaga.
Pasal 18
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Kerjasama Antar Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Kerjasama Antar Lembaga sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Kerjasama Antar Lembaga untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun program kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan
kegiatan;
g. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan
peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
h. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan
memberi petunjuk atau arahan secara lisan maupun tertulis guna
kelancaran pelaksanaan tugas;
i. menyusun program kerja dan petunjuk pelaksanaan kerjasama antar
lembaga dan daerah di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan,
sosial dan budaya;
j. menyiapkan bahan sosialisasi dan petunjuk pelaksanaan kerjasama antar
lembaga dan daerah di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan,
sosial dan budaya;
15
k. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintahan dan lembaga lain
dalam rangka kerjasama antar daerah di bidang pemerintahan, ekonomi,
pembangunan, sosial dan budaya;
l. mengumpulkan, mengolah, menyiapkan data kerjasama antar daerah di
bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, sosial dan budaya;
m. melakukan pembinaan kerjasama antar daerah di bidang pemerintahan,
ekonomi, pembangunan, sosial dan budaya;
n. memfasilitasi pelaksanaan kerjasama antar lembaga pemerintahan dan
lembaga lain di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, sosial dan
budaya;
o. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian di bidang kerjasama
antar lembaga dan daerah di bidang pemerintahan, ekonomi,
pembangunan, sosial dan budaya;
p. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar
pengambilan kebijakan;
q. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun
tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
r. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Kerjasama Antar
Lembaga dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Ketujuh
Bagian Hukum
Pasal 19
Bagian Hukum dipimpin oleh Kepala Bagian yang mempunyai tugas
membantu Asisten Pemerintahan dalam mengoordinasikan, merumuskan dan
melaksanakan kebijakan teknis di bidang Perundang-undangan,
pendokumentasian, sosialisasi produk-produk hukum dan melakukan
pembinaan hukum.
Pasal 20
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Kepala
Bagian Hukum mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang hukum;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang hukum;
16
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang hukum;
d. pelaksanaan administrasi di bidang hukum; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 21
Uraian tugas Kepala Bagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bagian Hukum sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bagian Hukum untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan
tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mengumpulkan bahan dan perumusan rencana kerja lingkup tugas Bagian
Hukum;
g. mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan dalam
penyusunan peraturan perundang-undangan daerah dan
pendokumentasian produk peraturan perundang-undangan;
h. melaksanakan koordinasi sosialisasi dan pelayanan bantuan Hukum dan
tindak lanjut hasil temuan aparat pengawasan fungsional pemerintah;
i. melaksanakan pembinaan produk hukum desa;
j. melaksanakan pembinaan staf dalam pelaksanaan tugas pada lingkup
kerja bidang Hukum;
k. melaksanakan pelayanan administrasi dalam bidang Hukum;
l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bagian Hukum dan memberi
saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
17
Bagian Kedelapan
Sub Bagian Perundang-undangan dan Dokumentasi
Pasal 22
Sub Bagian Perundang-undangan dan Dokumentasi dipimpin oleh Kepala Sub
Bagian yang mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Hukum dalam
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
bidang perundang-undangan dan dokumentasi.
Pasal 23
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Perundang-undangan dan Dokumentasi
sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 22, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perundang-undangan dan
Dokumentasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Perundang-undangan dan Dokumentasi untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mencari, mengumpulkan, menghimpun, mengolah data dan informasi yang
berhubungan dengan bidang peraturan perundang-undangan dan
dokumentasi;
g. menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk
teknis di bidang peraturan perundang-undangan dan dokumentasi;
h. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang
perundang-undangan dan dokumentasi serta menyiapkan bahan petunjuk
pemecahan masalah;
i. menyiapkan rancangan produk hukum daerah yang terdiri dari Peraturan
Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, Keputusan Bersama Bupati,
dan Instruksi Bupati;
j. menyiapkan bahan dalam rangka penyuluhan hukum dan Peraturan
perundang-undangan yang menyangkut bidang tugas Pemerintah Daerah;
k. melakukan sosialisasi produk hukum daerah;
l. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai dengan bidang
tugasnya dalam rangka penyusunan produk hukum daerah;
18
m. memantau perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan
yang menyangkut tugas Pemerintah Kabupaten;
n. melakukan penelitian dan pengkajian serta penelahaan produk-produk
hukum;
o. menerbitkan produk hukum daerah;
p. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Perundangundangan dan Dokumentasi dan memberi saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
q. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kesembilan
Sub Bagian Bantuan Hukum dan Bina Hukum
Pasal 24
Sub Bagian Bantuan Hukum dan Bina Hukum dipimpin oleh Kepala Sub
Bagian yang mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Hukum dalam
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
bidang bantuan hukum dan bina hukum.
Pasal 25
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Bina Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum dan Bina
Hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Bantuan Hukum dan Bina Hukum untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mencari, mengumpulkan, menghimpun, mengolah data dan informasi yang
berhubungan dengan pelayanan bantuan hukum dan pembinaan hukum
desa;
g. menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk
teknis di bidang bantuan hukum dan pembinaan hukum desa;
19
h. mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan data yang
berhubungan dengan penyelesaian sengketa PTUN/perdata;
i. memberikan bantuan hukum di dalam dan di luar Pengadilan kepada
Pemerintah Daerah;
j. menyiapkan konsep surat kuasa yang mewakili Pemerintah Daerah dalam
menyelesaikan perkara;
k. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan
teknis, pedoman dan petunjuk teknis, serta bahan-bahan lain yang
berhubungan dengan pelayanan bantuan hukum dan pembinaan hukum
desa;
l. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dengan bidang pelayanan
bantuan hukum dan pembinaan hukum desa dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
m. memberikan pedoman penyusunan peraturan desa dan peraturan Kepala
Desa;
n. melakukan fasilitasi asistensi atau evaluasi atas produk hukum desa dan
memberikan tanggapan;
o. menerbitkan nomor register peraturan desa;
p. melakukan pengawasan atas produk hukum desa;
q. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang
bantuan hukum dan bina hukum desa dan menyiapkan bahan petunjuk
pemecahan masalah;
r. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum
dan Bina Hukum dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kesepuluh
Sub Bagian Tindak Lanjut
Pasal 26
Sub Bagian Tindak Lanjut dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai
tugas membantu Kepala Bagian Hukum dalam melakukan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang tindak lanjut.
20
Pasal 27
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Tindak Lanjut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Tindak Lanjut sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Tindak Lanjut untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mencari, mengumpulkan, menghimpun, dan mengolah data dan informasi
yang berhubungan dengan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan aparat
pengawasan fungsional pemerintah;
g. menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk
teknis di bidang tindak lanjut;
h. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan tindak lanjut
laporan temuan aparat pengawasan fungsional pemerintah dan
menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
i. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan
teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lain yang berhubungan
dengan tindak lanjut;
j. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait tindak lanjut laporan
temuan aparat pengawasan fungsional pemerintah;
k. menyiapkan bahan dan menyusun laporan Laporan Harta Kekayaan
Pejabat Negara;
l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tindak Lanjut
dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
m. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
21
Bagian Kesebelas
Bagian Pertanahan
Pasal 28
Bagian Pertanahan dipimpin oleh Kepala Bagian yang mempunyai tugas
membantu Asisten Pemerintahan dalam mengoordinasikan, merumuskan dan
melaksanakan kebijakan teknis di bidang pertanahan.
Pasal 29
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Kepala
Bagian Pertanahan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pertanahan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pertanahan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pertanahan;
d. pelaksanaan administrasi di bidang pertanahan; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 30
Uraian tugas Kepala Bagian Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bagian Pertanahan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bagian Pertanahan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pertanahan yang
terkait dengan pengadaan tanah, penanganan sengketa tanah, dan
penyusunan administrasi pertanahan;
g. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
bidang pertanahan pengadaan tanah, penyelesaian sengketa tanah dan
perencanaan penggunaan tanah;
h. melaksanakan pembinaan administrasi bidang pertanahan, pengadaan
tanah, penanganan sengketa tanah, dan perencanaan penggunaan tanah;
22
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bagian Pertanahan dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua Belas
Sub Bagian Administrasi Pertanahan dan Dokumentasi
Pasal 31
Sub Bagian Administrasi Pertanahan dan Dokumentasi dipimpin oleh Kepala
Sub Bagian yang mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Pertanahan
dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis bidang administrasi pertanahan dan dokumentasi.
Pasal 32
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Administrasi Pertanahan dan Dokumentasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Administrasi Pertanahan dan
Dokumentasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Administrasi Pertanahan dan Dokumentasi untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun program kerja Sub Bagian Administrasi Pertanahan dan
Dokumentasi untuk acuan pelaksanaan tugas;
g. menginventarisir tanah aset Pemerintah Daerah;
h. menginventarisir kebutuhan pengadaan tanah dari satuan kerja untuk
kepentingan pembangunan;
i. mengkompilasi data dan informasi peta pola penatagunaan tanah, peta
wilayah tanah usaha, peta persediaan tanah, Rencana Tata Ruang
Wilayah, dan rencana pembangunan;
23
j. menyusun draf final rencana kegiatan penggunaan tanah;
k. melakukan koordinasi terhadap draft rencana letak kegiatan penggunaan
tanah dengan instansi terkait;
l. melakukan sosialisasi tentang rencana letak kegiatan penggunaan tanah
kepada instansi terkait;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Administrasi
Pertanahan dan Dokumentasi dan memberi saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Ketiga Belas
Sub Bagian Pengadaan Tanah
Pasal 33
Sub Bagian Pengadaan Tanah dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Pertanahan dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang
pengadaan tanah.
Pasal 34
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Pengadaan Tanah sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Pengadaan Tanah untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun program kerja Sub Bagian Pengadaan Tanah untuk acuan
pelaksanaan tugas;
g. memproses kegiatan pengadaan/pembebasan tanah untuk aset daerah
sampai dengan sertifikasinya serta penyerahan aset dengan berita acara;
h. memproses pengadaan tanah untuk kepentingan/fasilitas umum;
24
i. memproses sertifikasi tanah;
j. memproses penerbitan surat keputusan subyek dan obyek retribusi tanah
serta ganti kerugian;
k. melakukan tukar menukar aset Pemerintah Daerah;
l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Pengadaan
Tanah dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
m. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keempat Belas
Sub Bagian Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Tanah
Pasal 35
Sub Bagian Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Tanah dipimpin oleh
Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas membantu Kepala Bagian
Pertanahan dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis bidang penanganan dan penyelesaian sengketa tanah.
Pasal 36
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Penanganan dan Penyelesaian Sengketa
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Penanganan dan Penyelesaian
Sengketa Tanah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Tanah
untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun program kerja Sub Bagian Permasalahan Tanah untuk acuan
pelaksanaan tugas;
g. menerima, meneliti, dan mengkaji laporan pengaduan sengketa tanah;
h. melakukan pencegahan meluasnya dampak sengketa tanah;
i. mengoordinasikan dan menetapkan langkah-langkah penanganan
penyelesaian sengketa tanah;
25
j. memfasilitasi musyawarah antar pihak-pihak yang bersengketa untuk
mendapatkan kesepakatan;
k. melakukan pembinaan dan sosialisasi tentang Peraturan Pertanahan;
l. melakukan pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Penanganan dan
Penyelesaian Sengketa Tanah dan memberi saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kelima Belas
Bagian Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian
Pasal 37
Bagian Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian dipimpin oleh
Kepala Bagian yang mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dalam
mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang
komunikasi, informatika dan statistik, dan persandian.
Pasal 38
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Kepala
Bagian Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian mempunyai
fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, statistik,
dan persandian;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika,
statistik, dan persandian;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan
informatika, statistik, dan persandian;
d. pelaksanaan administrasi di bidang komunikasi dan informatika, statistik,
dan persandian; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 39
Uraian tugas Kepala Bagian Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan
Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bagian Komunikasi dan Informatika, Statistik,
dan Persandian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
26
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bagian Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian
untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan koordinasi kegiatan pemberitaan pembangunan daerah;
g. melaksanakan pelayanan di bidang informasi, komunikasi, dan informatika
kepada insan pers daerah dan masyarakat;
h. melaksanakan pelayanan di bidang Statistik dan Persandian;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bagian Komunikasi dan
Informatika, Statistik, dan Persandian dan memberi saran pertimbangan
kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Keenam Belas
Sub Bagian Data Elektronik
Pasal 40
Sub Bagian Data Elektronik dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Komunikasi dan Informatika,
Statistik, dan Persandian dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis bidang data elektronik.
Pasal 41
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Data Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Data Elektronik sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Data Elektronik untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
27
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan pendokumentasian data elektronik kegiatan pemerintahan
daerah;
g. melakukan pengelolaan Radio Frekuensi Modulation;
h. melakukan pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, dan informatika
dalam rangka pelaksanaan e-Governance;
i. melakukan pemberdayaan masyarakat di bidang teknologi informasi;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Data Elektronik
dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Ketujuh Belas
Sub Bagian Statistik dan Persandian
Pasal 42
Sub Bagian Statistik dan Persandian dipimpin oleh Sub Bagian yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Komunikasi dan Informatika,
Statistik, dan Persandian dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis bidang statistik dan persandian.
Pasal 43
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Statistik dan Persandian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Statistik dan Persandian sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Statistik dan Persandian untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mencari, mengumpulkan, menghimpun, dan mengolah data dan informasi
yang berhubungan dengan bidang statistik dan persandian;
g. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis
di bidang statistik dan persandian;
28
h. mengoordinasikan dan menyelenggarakan statistik Daerah Kabupaten;
i. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan perluasan jaringan
telekomunikasi Pemerintah Kabupaten;
j. melakukan pencatatan segala kegiatan statistik dan persandian;
k. menyusun dan menyiapkan data personil, materil serta inventarisasi
persandian pemerintah kabupaten;
l. mengamankan operasi dan kemampuan pesawat radio Single Side Band di
seluruh jaringan telekomunikasi Pemerintah Kabupaten;
m. melakukan pengiriman dan penerimaan berita dengan pesawat
telekomunikasi atau mesin sandi;
n. mengatur jadwal kerja dan mengawasi kelancaran para petugas operator
telekomunikasi radio Single Side Band dan faximile selama 24 (dua puluh
empat) jam;
o. melakukan pencatatan/agenda berita /radiogram baik yang diterima
maupun dikirim dari dan ke Provinsi dan Pusat maupun
institusi/lembaga/organisasi lainnya;
p. membantu pencatatan berita/radiogram yang bersifat rahasia yang akan
dikirim maupun diterima melalui hubungan persandian;
q. membantu melancarkan hubungan Pemerintah Daerah dengan pihak lain
melalui jaringan telekomunikasi;
r. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Statistik dan
Persandian dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedelapan Belas
Sub Bagian Penerbitan dan Dokumentasi
Pasal 44
Sub Bagian Penerbitan dan Dokumentasi dipimpin oleh Kepala Sub Bagian
yang mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Komunikasi dan
Informatika, Statistik, dan Persandian dalam melakukan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang penerbitan dan
dokumentasi.
29
Pasal 45
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Penerbitan dan Dokumentasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Penerbitan dan Dokumentasi
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Penerbitan dan Dokumentasi untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. membantu Kepala Bagian Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan
Persandian dalam melaksanakan tugasnya di bidang penerbitan dan
dokumentasi;
g. mengolah data dan bahan dalam rangka penyusunan program
pelaksanaan tugas di bidang penerbitan dan dokumentasi;
h. menyusun rencana program kerja dan anggaran sub bagian;
i. mengumpulkan data dari masyarakat sehubungan dengan kebijaksanaan
Pemerintah Kabupaten serta mendistribusikan bahan berita;
j. meliput segala kegiatan Pemerintah Kabupaten dan mencetak film hasil
foto liputan kegiatan;
k. mengumpulkan penerbitan mass media dan mempelajari materi
penerbitan;
l. meneliti dan mengklasifikasikan berita yang dihimpun dalam bentuk
klipping pers;
m. menata foto kegiatan Pemerintah Kabupaten ke dalam album untuk
didokumentasikan;
n. menyimpan dan memelihara alat dokumentasi;
o. mengumpulkan penerbitan mass media;
p. menyusun rencana kegiatan dalam rangka mendokumentasikan kegiatankegiatan pemerintah daerah;
q. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian;
30
r. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Penerbitan dan
Dokumentasi dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kesembilan Belas
Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan
Pasal 46
Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan dipimpin oleh Asisten
yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam memimpin,
mengatur, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan
tugas dalam bidang ekonomi, pembangunan, kesejahteraan, dan pengadaan
barang/jasa pemerintah.
Pasal 47
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46,
Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang ekonomi,
pembangunan, kesejahteraan, dan pengadaan barang/jasa pemerintah;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang ekonomi,
pembangunan, kesejahteraan, dan pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang
ekonomi, pembangunan, kesejahteraan, dan pengadaan barang/jasa
pemerintah;
d. pelaksanaan administrasi Sekretariat Dearah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan
fungsinya.
Pasal 48
Uraian tugas Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan
Kesejahteraan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
31
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mengumpulkan bahan dan perumusan rencana kerja lingkup tugas
Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan;
g. mengoordinasikan perumusan kebijakan dalam bidang Ekonomi,
Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat, dan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
h. menyelenggarakan pembinaan staf dalam pelaksanaan tugas pada lingkup
kerja bidang Ekonomi, Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat, dan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
i. mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan tugas dalam bidang
Ekonomi, Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat, dan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
j. menyelenggarakan pelayanan administrasi dalam bidang Ekonomi,
Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat, dan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Asisten Ekonomi, Pembangunan,
dan Kesejahteraan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
l. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua Puluh
Bagian Ekonomi
Pasal 49
Bagian Ekonomi dipimpin oleh Kepala Bagian yang mempunyai tugas
membantu Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan dalam
merumuskan kebijakan teknis dan melakukan koordinasi dengan instansi
terkait dalam rangka penyusunan kebijakan pembangunan, sarana
perekonomian, pengembangan produksi daerah serta pembinaan Badan Usaha
Milik Daerah dan fasilitasi kerjasama dengan swasta.
32
Pasal 50
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Kepala
Bagian Ekonomi mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang ekonomi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang ekonomi;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi;
d. pelaksanaan administrasi di bidang ekonomi; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 51
Uraian tugas Kepala Bagian Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49,
meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bagian Ekonomi sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bagian Ekonomi untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mengumpulkan dan mengolah data serta mengoordinasikan kegiatan
dalam rangka mempersiapkan penyusunan program dan petunjuk
pembinaan di bidang pengembangan produksi daerah;
g. melaksanakan pengolahan data laporan kegiatan, penyusunan pedoman
dan petunjuk teknis program pembinaan terhadap Badan Usaha Milik
Daerah, kerja sama pihak ketiga dan sarana perekonomian daerah;
h. mengumpulkan data dan menyusun pedoman sebagai bahan koordinasi
dan petunjuk di bidang industri perdagangan, koperasi, pertanian,
peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan, perhubungan,
pengelolaan energi dan sumber daya mineral;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bagian Ekonomi dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
33
Bagian Kedua Puluh Satu
Sub Bagian Sarana Perekonomian
Pasal 52
Sub Bagian Sarana Perekonomian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Ekonomi dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang sarana
perekonomian.
Pasal 53
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Sarana Perekonomian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Sarana Perekonomian sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Sarana Perekonomian untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan bahan dan menyajikan data serta laporan dalam rangka
koordinasi program pengembangan bidang industri, perdagangan, koperasi
dan usaha kecil menengah;
g. mengumpulkan, menganalisa data, dan petunjuk teknis pedoman
pembinaan serta rekomendasi perizinan dan pengawasan depot,
agen/pengecer bahan bakar minyak;
h. menyiapkan bahan, mengoordinasikan kegiatan di bidang perhubungan,
peningkatan kualitas, dan pelayanan kepariwisataan, dan lingkungan
hidup;
i. menyiapkan, mengumpulkan bahan dan data dalam rangka
mengoordinasikan pengolahan serta pengembangan pasar dan pusat
perdagangan lainnya;
j. mengumpulkan data, mengikuti perkembangan, dan evaluasi informasi
pasar serta menyiapkan bahan statistik harga pasar dan harga sembilan
bahan pokok;
34
k. melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan
jaringan lembaga keuangan bagi pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah;
l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Sarana
Perekonomian dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
m. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedua Puluh Dua
Sub Bagian Produksi Daerah
Pasal 54
Sub Bagian Produksi Daerah dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Ekonomi dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang
produksi daerah.
Pasal 55
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Produksi Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Produksi Daerah sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Produksi Daerah untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun pedoman dan program kegiatan dalam pengembangan produksi
daerah meliputi bidang pertanian, peternakan, ketahanan pangan,
kelautan dan perikanan serta perkebunan dan kehutanan;
g. menyusun pedoman dan mengoordinasikan petunjuk teknis pengelolaan
hasil produksi masyarakat;
h. menyusun pedoman dan petunjuk pembinaan dengan instansi terkait
dalam upaya peningkatan produksi daerah untuk peningkatan pendapatan
masyarakat melalui kemitraan usaha;
35
i. melakukan evaluasi dan pengkajian data program pengembangan produksi
daerah;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Produksi Daerah
dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedua Puluh Tiga
Sub Bagian Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah
dan Kerjasama dengan Swasta
Pasal 56
Sub Bagian Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Kerjasama dengan
Swasta dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas membantu
Kepala Bagian Ekonomi dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah
dan Kerjasama dengan Swasta.
Pasal 57
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan
Kerjasama dengan Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Pembinaan Badan Usaha Milik
Daerah dan Kerjasama dengan Swasta sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan
Kerjasama dengan Swasta untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan
tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mengumpulkan, mensistematisasikan, menganalisa data dan laporan
perusahaan daerah sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis pembinaan
dan evaluasi;
36
g. menyusun pedoman, petunjuk teknis dan kebijakan dalam rangka
pembinaan dan pengendalian kegiatan bina usaha daerah serta prasarana
pengembangannya;
h. melakukan koordinasi dalam pelayanan, pembinaan dan pengendalian
Surat Izin Tempat Usaha;
i. melakukan koordinasi kegiatan bina usaha daerah;
j. menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan kebijakan dalam rangka
pembangunan kerjasama ekonomi dengan swasta maupun antar daerah;
k. melakukan koordinasi, pengkajian dan evaluasi dalam rangka
pembangunan dan kerjasama ekonomi dengan swasta maupun antar
daerah;
l. melakukan pengkajian, koordinasi, dan evaluasi bidang pertambangan
bahan galian golongan C dan air bawah tanah;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Pembinaan
Badan Usaha Milik Daerah dan Kerja Sama dengan Swasta dan memberi
saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
dan
n. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedua Puluh Empat
Bagian Pembangunan
Pasal 58
Bagian Pembangunan dipimpin oleh Kepala Bagian yang mempunyai tugas
membantu Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan dalam
mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di
bidang pembangunan.
Pasal 59
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Kepala
Bagian Pembangunan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pembangunan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pembangunan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan;
d. pelaksanaan administrasi di bidang pembangunan; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
37
Pasal 60
Uraian tugas Kepala Bagian Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bagian Pembangunan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bagian Pembangunan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mengumpulkan bahan koordinasi dan penyusunan program tahunan
pembangunan daerah;
g. melakukan pengendalian administrasi pembangunan yang dibiayai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bantuan pembangunan dan
dana pembangunan lainnya;
h. mengumpulkan bahan dan pengadministrasian program bantuan dari
provinsi, pemerintah pusat, dan bantuan pihak ketiga;
i. menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bagian Pembangunan dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua Puluh Lima
Sub Bagian Analisis dan Evaluasi Program
Pasal 61
Sub Bagian Analisis dan Evaluasi Program dipimpin oleh Kepala Sub Bagian
yang mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Pembangunan dalam
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
bidang analisis dan evaluasi program.
38
Pasal 62
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Analisis dan Evaluasi Program sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Analisis dan Evaluasi Program
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Analisis dan Evaluasi Program untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menganalisa kebijakan efektifitas pelaksanaan program dan kegiatan
pembangunan daerah;
g. menyusun formasi dan kebijakan pembangunan daerah;
h. melakukan evaluasi penilaian atas pelaksanaan kebijakan program dan
kegiatan pembangunan daerah;
i. mempersiapkan kajian rumusan kebijakan perencanaan serta petunjuk
pelaksanaan kegiatan;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Analisis dan
Evaluasi Program dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedua Puluh Enam
Sub Bagian Pengendalian Pembangunan
Pasal 63
Sub Bagian Pengendalian Pembangunan dipimpin oleh Sub Bagian yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Pembangunan dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang
pengendalian pembangunan.
Pasal 64
Uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Pengendalian Pembangunan
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
39
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Pengendalian Pembangunan untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan inventarisasi permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah;
g. melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan dan program
pembangunan daerah;
h. menyiapkan perumusan dan kebijakan atas pengendalian pelaksanaan
kegiatan pembangunan daerah;
i. melakukan kajian dan koordinasi terhadap teknis pelaksanaan
pembangunan daerah;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Pengendalian
Pembangunan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedua Puluh Tujuh
Sub Bagian Pendataan dan Pelaporan
Pasal 65
Sub Bagian Pendataan dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Pembangunan dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang
pendataan dan pelaporan.
Pasal 66
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Pendataan dan Pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Pendataan dan Pelaporan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Pendataan dan Pelaporan untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
40
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mengumpulkan dan menghimpun data dan formasi hasil pelaksanaan
kegiatan pembangunan daerah;
g. membuat rekapitulasi daftar pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah;
h. melakukan pembinaan dan pelayanan serta penataan administrasi
pembangunan daerah;
i. melakukan penilaian dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan
dan program serta kegiatan pembangunan daerah;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Pendataan dan
Pelaporan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedua Puluh Delapan
Bagian Kesejahteraan Rakyat
Pasal 67
Bagian Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Bagian yang mempunyai
tugas membantu Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan dalam
mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis di
bidang Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 68
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Kepala
Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang kesejahteraan rakyat;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang kesejahteraan rakyat;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesejahteraan rakyat;
d. pelaksanaan administrasi di bidang kesejahteraan rakyat; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 69
Uraian tugas Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bagian Kesejahteraan Rakyat sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
41
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bagian Kesejahteraan Rakyat untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis
pembinaan di bidang kesejahteraan sosial;
g. mengoordinasikan dan pemantauan pelaksanaan pemberian bantuan di
bidang pelayanan dan bantuan sosial;
h. melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan sarana dan
pertimbangan dalam peningkatan kesejahteraan sosial;
i. melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan bahan
penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang agama
dan sosial budaya;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat
dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua Puluh Sembilan
Sub Bagian Pembinaan Keagamaan
Pasal 70
Sub Bagian Pembinaan Keagamaan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dalam
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
bidang pembinaan keagamaan.
Pasal 71
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Pembinaan Keagamaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Pembinaan Keagamaan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
42
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Pembinaan Keagamaan untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mencari, mengumpulkan, menghimpun, dan mengolah data dan informasi
yang berhubungan dengan bidang keagamaan;
g. menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman, dan petunjuk
teknis bidang keagamaan;
h. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai dengan bidang
tugasnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
i. mengatur dan mengoordinasikan pelaksanaan Safari Ramadhan;
j. menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi penyelenggaraan dakwah
agama serta kegiatan keagamaan lainnya;
k. menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis tata cara
pembinaan dan pengembangan agama serta pembinaan sarana
peribadatan, pendidikan agama, dan lembaga keagamaan;
l. menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis tata cara
pembinaan dan pengembangan agama serta peningkatan kehidupan dan
kerukunan antar umat beragama;
m. menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi penyusunan pedoman dan
petunjuk teknis pembinaan dan pelaksanaan ibadah haji;
n. menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi penyelenggaraan ibadah haji
di bidang perjalanan, asrama dan urusan lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan serta melakukan usaha dalam rangka
membantu kelancaran pelaksanaan ibadah haji;
o. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Pembinaan
Keagamaan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
p. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
43
Bagian Ketiga Puluh
Sub Bagian Pemberdayaan Organisasi Masyarakat
Pasal 72
Sub Bagian Pemberdayaan Organisasi Masyarakat dipimpin oleh Kepala Sub
Bagian yang mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Kesejahteraan
Rakyat dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis bidang pemberdayaan organisasi masyarakat.
Pasal 73
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Pemberdayaan Organisasi Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Pemberdayaan Organisasi
Masyarakat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Pemberdayaan Organisasi Masyarakat untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mengkaji berbagai kebijakan yang terkait dengan pengembangan organisasi
kemasyarakatan;
g. melakukan, mengoordinasikan, dan menyinkronkan perencanaan
pengembangan organisasi kemasyarakatan;
h. menyusun rencana kebijakan dan program pengembangan pemberdayaan
organisasi kemasyarakatan;
i. menyusun rencana pendanaan program pendukung pengembangan
pemberdayaan organisasi kemasyarakatan;
j. melakukan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan penyiapan
rencana pendanaan yang terkait dengan pengembangan pemberdayaan
organisasi kemasyarakatan;
k. memantau, mengevaluasi, menilai, dan melaporkan pelaksanaan rencana,
kebijakan, dan program pengembangan pemberdayaan organisasi
kemasyarakatan;
44
l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Pemberdayaan
Organisasi Masyarakat dan memberi saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
m. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Ketiga Puluh Satu
Sub Bagian Pengendalian Kesejahteraan Sosial
Pasal 74
Sub Bagian Pengendalian Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh Sub Bagian yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dalam
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
bidang pengendalian kesejahteraan sosial.
Pasal 75
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Pengendalian Kesejahteraan Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Pengendalian Kesejahteraan
Sosial sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Pengendalian Kesejahteraan Sosial untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mengkaji berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan
kesejahteraan sosial;
g. melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan peningkatan
kesejahteraan sosial;
h. menyusun rencana kebijakan dan program pengembangan peningkatan
kesejahteraan sosial;
i. menyusun rencana pendanaan program pendukung pengembangan
peningkatan kesejahteraan sosial;
45
j. melakukan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan penyiapan
rencana pendanaan yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan sosial;
k. memantau, mengevaluasi, menilai, dan melaporkan atas pelaksanaan
rencana, kebijakan dan program pengembangan peningkatan
kesejahteraan sosial;
l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Pengendalian
Kesejahteraan Sosial memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
m. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Ketiga Puluh Dua
Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 76
Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dipimpin oleh Kepala Bagian yang
mempunyai tugas membantu Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan
Kesejahteraan dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan
kebijakan teknis bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 77
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Kepala
Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengadaan barang/jasa
pemerintah;
d. pelaksanaan administrasi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 78
Uraian tugas Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
46
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mengoordinir keseluruhan pelaksanaan tugas Bagian Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bagian Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan memberi saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketiga Puluh Tiga
Sub Bagian Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 79
Sub Bagian Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dipimpin oleh
Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas membantu Kepala Bagian
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam melakukan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pembinaan pengadaan
barang/jasa pemerintah.
Pasal 80
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Pembinaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan penataan kesekretariatan;
47
g. melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen pengadaan yang siap
dilelangkan;
h. melakukan peningkatan kapasitas lingkup pengadaan barang/jasa
pemerintah;
i. memberikan asistensi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah kepada
stakeholder;
j. memfasilitasi penanganan masalah hukum lingkup pengadaan barang/jasa
pemerintah;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Pembinaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan memberi saran pertimbangan
kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
l. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Ketiga Puluh Empat
Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 81
Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dipimpin oleh
Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas membantu Kepala Bagian
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam melakukan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah.
Pasal 82
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyediakan usulan anggota kelompok kerja dan pejabat pengadaan;
48
g. menyusun jadwal pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
h. memfasiltas keselurahan kerja pokja pengadaan barang/jasa pemerintah;
i. membuat laporan pelaksanaan Pengadaan barang/jasa pemerintah;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan memberi saran pertimbangan
kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Ketiga Puluh Lima
Sub Bagian Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 83
Sub Bagian Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas membantu Kepala
Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam melakukan penyiapan
bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengelolaan
sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 84
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Pengelolaan Sistem Informasi
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan
tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyediakan sarana akses internet yang cukup bagi pokja dan server
Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
49
g. mengelolah sistem pengadaan secara elektronik;
h. memberikan asitensi dan fasilitasi terkait pemanfaatan sistem pengadaan
secara elektronik;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Pengelolaan
Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan memberi saran
pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
j. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Ketiga Puluh Enam
Asisten Administrasi
Pasal 85
Asisten Administrasi dipimpin oleh Asisten yang mempunyai tugas membantu
Sekretaris Daerah dalam memimpin, mengatur, mengoordinasikan, membina,
dan mengendalikan pelaksanaan tugas dalam bidang umum, perlengkapan,
organisasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, protokol, dan keuangan.
Pasal 86
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85,
Asisten Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang umum, perlengkapan,
organisasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, protokol, dan keuangan;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang umum, perlengkapan,
organisasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, protokol, dan keuangan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang umum,
perlengkapan, organisasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, protokol,
dan keuangan;
d. pelaksanaan administrasi dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan
fungsinya.
Pasal 87
Uraian tugas Asisten Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85,
meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Asisten Administrasi sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
50
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Asisten Administrasi untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mengumpulkan bahan dan perumusan rencana kerja lingkup tugas
Asisten Administrasi;
g. mengoordinasikan perumusan kebijakan dalam bidang umum,
perlengkapan, organisasi kepegawaian, hubungan masyarakat, protokol,
dan keuangan;
h. menyelenggarakan pembinaan staf dalam pelaksanaan tugas pada lingkup
kerja bidang umum, perlengkapan, organisasi kepegawaian, hubungan
masyarakat, protokol, dan keuangan;
i. mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan tugas dalam bidang
umum, perlengkapan, organisasi kepegawaian, hubungan masyarakat,
protokol, dan keuangan;
j. menyelenggarakan pelayanan administrasi dalam bidang umum,
perlengkapan, organisasi kepegawaian, hubungan masyarakat, protokol,
dan keuangan;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Asisten Administrasi dan memberi
saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
dan
l. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketiga Puluh Tujuh
Bagian Umum dan Perlengkapan
Pasal 88
Bagian Umum dan Perlengkapan dipimpin oleh Kepala Bagian yang
mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi dalam merumuskan
kebijakan teknis dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam
rangka penyusunan kebijakan di bidang umum dan perlengkapan.
51
Pasal 89
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Kepala
Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang umum dan perlengkapan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang umum dan perlengkapan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan perlengkapan;
d. pelaksanaan administrasi di bidang umum dan perlengkapan; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 90
Uraian tugas Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 88, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bagian Umum dan Perlengkapan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bagian Umum dan Perlengkapan untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis
pembinaan tata usaha umum, penerimaan, dan pengiriman surat;
g. melaksanakan koordinasi program rumah tangga meliputi pelayanan
rumah tangga Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Kabupaten;
h. melaksanakan koordinasi angkutan dan pelayanan perawatan kendaraan
dinas;
i. melaksanakan pembinaan kegiatan akomodasi dan transportasi tamu
pemerintah daerah;
j. melaksanakan pelayanan pemeliharaan Kantor Bupati, Rumah Jabatan
Bupati, Rumah Jabatan Wakil Bupati dan Rumah Dinas;
k. menyiapkan bahan pengendalian dan pemanfaatan sarana dan prasarana
perangkat daerah di bidang urusan umum dan perlengkapan;
l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bagian Umum dan
Perlengkapan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
52
Bagian Ketiga Puluh Delapan
Sub Bagian Umum
Pasal 91
Sub Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas
membantu Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang
umum.
Pasal 92
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
91, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Umum untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun rencana dan program kerja serta melaksanakan urusan tata
usaha umum;
g. memberikan pelayanan dan pengaturan surat menyurat kepada seluruh
satuan kerja di lingkungan Sekretariat Daerah;
h. mengoordinasikan pendistribusian, pengelolaan surat masuk dan surat
keluar;
i. mengatur penggunaan stempel jabatan dan stempel dinas;
j. melakukan pembinaan kearsipan sekretariat daerah;
k. melakukan bimbingan, pengendalian, dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan dan kearsipan Sekretariat Daerah;
l. melakukan pembinaan pegawai di Bagian Umum;
m. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan
teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya di bidang
tugasnya;
n. menyusun program kerja di bidang tugasnya dan memantau
pelaksanaannya;
53
o. menyusun dan membuat laporan Rencana Strategi dan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
p. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Umum dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
q. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Ketiga Puluh Sembilan
Sub Bagian Rumah Tangga
Pasal 93
Sub Bagian Rumah Tangga dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai
tugas membantu Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang rumah
tangga.
Pasal 94
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Rumah Tangga sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Rumah Tangga untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan pemeliharaan kendaraan dinas lingkup Sekretariat Daerah;
g. mengatur penggunaan kendaraan dan angkutan dinas untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas;
h. melakukan administrasi pemeliharaan kendaraan dinas sebagai bahan
pertanggungjawaban penggunaan kendaraan dinas;
i. melakukan pelayanan pengurusan surat kendaraan dinas dan surat
lainnya yang diperlukan;
54
j. melakukan pelayanan penyediaan bahan bakar minyak dan minyak
pelumas kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas;
k. menyiapkan bahan penyusunan dan penganalisaan kebutuhan rumah
tangga Sekretariat Daerah dan rumah tangga pimpinan;
l. mengurus segala keperluan Rumah Jabatan Bupati, Rumah Jabatan Wakil
Bupati, dan Rumah Dinas Sekda;
m. menyediakan dan pelayanan tempat keperluan rapat dan pertemuan;
n. menyiapkan dan pelayanan kebutuhan para tamu pimpinan atau tamu
Pemda;
o. melakukan pengaturan pemeliharaan kebersihan kantor, keindahan dan
ketertiban pada Kantor Bupati, Rumah Jabatan Bupati, Rumah Jabatan
Wakil Bupati dan Rumah Dinas Sekretaris Daerah;
p. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Rumah Tangga
dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
q. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keempat Puluh
Sub Bagian Perlengkapan
Pasal 95
Sub Bagian Perlengkapan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai
tugas membantu Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang
perlengkapan.
Pasal 96
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perlengkapan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Perlengkapan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
55
f. menetapkan pedoman, sasaran, dan dasar hukum pengaturan
penyelenggaran penyediaan barang milik daerah yang dibutuhkan;
g. merencanakan kebutuhan barang unit kerja di lingkungan Sekretariat
Daerah, Rumah Jabatan Bupati, Rumah Jabatan Wakil Bupati dan Rumah
Dinas Sekretaris Daerah;
h. melakukan administrasi perencanaan dan penentuan kebutuhan
perlengkapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i. mengelola administrasi pembelian dan pengadaan perlengkapan dan
barang;
j. melakukan koordinasi dengan Bagian lain yang terkait dalam rangka
kelancaram pelaksanaan tugas;
k. membuat, menyusun laporan kepada Kepala Bagian tentang hasil
pelaksanaan tugas;
l. melakukan pengurusan penyelenggaraan dan pengaturan barang
persediaan dalam gudang;
m. melakukan pengurusan barang persediaan agar setiap waktu diperlukan
dapat dilayani kebutuhan dengan cepat dan tepat;
n. melakukan pendistribusian barang dari gudang kepada satuan kerja
pemakai;
o. memelihara semua aset Sekretariat Daerah agar selalu dalam keadaan baik
dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna;
p. melakukan perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan
pencatatan data dan pelaporan barang inventarisasi Sekretariat Daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
q. memanfaatkan barang milik/dikuasai Sekretariat Daerah secara fisik,
administratif, dan tindakan hukum;
r. melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan barang
inventaris Sekretariat Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan;
s. memenuhi pelayanan kebutuhan Alat Tulis Kantor dan penggandaaan
pada Bagian lain dalam lingkup Sekretariat Daerah;
t. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Perlengkapan
dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
u. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
56
Bagian Keempat Puluh Satu
Bagian Organisasi dan Kepegawaian
Pasal 97
Bagian Organisasi dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Bagian yang
mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi dalam mengoordinasikan,
merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang organisasi dan
kepegawaian.
Pasal 98
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Kepala
Bagian Organisasi dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang organisasi dan kepegawaian;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang organisasi dan kepegawaian;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang organisasi dan kepegawaian;
d. pelaksanaan administrasi di bidang organisasi dan kepegawaian; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 99
Uraian tugas Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bagian Organisasi dan Kepegawaian sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bagian Organisasi dan Kepegawaian untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mengumpulkan bahan dan perumusan rencana kerja lingkup tugas Bagian
Organisasi dan Kepegawaian;
g. melaksanakan pembinaan staf dalam pelaksanaan tugas pada lingkup
kerja bidang organisasi dan kepegawaian;
h. mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan tugas kepegawaian
lingkup Sekretariat Daerah;
57
i. mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang pembinaan
kepegawaian lingkup Sekretariat Daerah;
j. melaksanakan pembinaan dan pengembangan organisasi dan tata laksana;
k. melaksanakan pelayanan administrasi dalam bidang organisasi dan
kepegawaian;
l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bagian Organisasi dan
Kepegawaian dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Keempat Puluh Dua
Sub Bagian Ketatalaksanaan
Pasal 100
Sub Bagian Ketatalaksanaan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian
dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis bidang ketatalaksanaan.
Pasal 101
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Ketatalaksanaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 100, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Ketatalaksanaan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Ketatalaksanaan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mencari, mengumpulkan, menghimpun, dan mengolah data serta informasi
yang berhubungan dengan ketatalaksanaan;
g. menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman, dan petunjuk
teknis di bidang ketatalaksanaan;
58
h. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang
ketatalaksanaan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Ketatalaksanaan
dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
j. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keempat Puluh Tiga
Sub Bagian Kelembagaan, Analisis dan Formasi
Pasal 102
Sub Bagian Kelembagaan, Analisis dan Formasi dipimpin oleh Kepala Sub
Bagian yang mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Organisasi dan
Kepegawaian dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis bidang kelembagaan, analisis, dan formasi.
Pasal 103
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Kelembagaan, Analisis dan Formasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Kelembagaan, Analisis, dan
Formasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Kelembagaan, Analisis dan Formasi untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mencari, mengumpulkan, menghimpun, dan mengolah data serta informasi
yang berhubungan dengan bidang kelembagaan;
g. menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan
kelembagaan daerah;
h. menyiapkan bahan dalam rangka evaluasi susunan organisasi dan tata
kerja kelembagaan di lingkungan Pemerintah Daerah;
59
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Kelembagaan,
Analisis, dan Formasi dan memberi saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
j. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keempat Puluh Empat
Sub Bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah
Pasal 104
Sub Bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah dipimpin oleh Kepala Sub Bagian
yang mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian
dalam melakukan penyaiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis bidang kepegawaian Sekretariat Daerah.
Pasal 105
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan dan menyusun data kebutuhan pegawai lingkup Sekretariat
Daerah;
g. menyusun data kepegawaian, daftar urut kepangkatan, kenaikan gaji
berkala, kenaikan pangkat, dan pemensiunan pegawai lingkup Sekretariat
Daerah;
h. merencanakan dan mengadakan atribut Pegawai Negeri Sipil Daerah;
i. mengidentifikasi dan mengevaluasi kinerja Pegawai Negeri Sipil Daerah dan
pegawai lainnya dalam lingkup Sekretariat Daerah;
60
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Kepegawaian
Sekretariat Daerah dan memberi saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keempat Puluh Lima
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol
Pasal 106
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol dipimpin oleh Kepala Bagian yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan
Protokol dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan
teknis di bidang hubungan masyarakat dan protokol.
Pasal 107
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Kepala
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang hubungan masyarakat dan protokol;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang hubungan masyarakat dan protokol;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan masyarakat dan
protokol;
d. pelaksanaan administrasi di bidang hubungan masyarakat dan protokol;
dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 108
Uraian tugas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
61
f. mengumpulkan bahan dan perumusan rencana kerja lingkup tugas Bagian
Hubungan Masyarakat, Protokol dan Administrasi Tata Usaha Perjalanan;
g. mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan dalam
bidang kehumasan, keprotokoleran, serta Administrasi Tata Usaha
Perjalanan;
h. mengoordinasikan penyiapan bahan sambutan Bupati;
i. melaksanakan pembinaan staf dalam pelaksanaan tugas pada lingkup
kerja bidang kehumasan, keprotokoleran serta pengelolaaan Administrasi
Tata Usaha Perjalanan;
j. mengoordinasikan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dalam bidang
kehumasan, protokoleran, dan pengelolaaan Administrasi Tata Usaha
Perjalanan;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bagian Hubungan
Masyarakat dan Protokol dan memberi saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Keempat Puluh Enam
Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Pemberitaan
Pasal 109
Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Pemberitaan dipimpin oleh Kepala Sub
Bagian yang mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Hubungan
Masyarakat dan Protokol dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis bidang hubungan masyarakat dan pemberitaan.
Pasal 110
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Pemberitaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan
Pemberitaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Pemberitaan untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
62
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. membantu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dalam melaksanakan
tugasnya di bidang pemberitaan, informasi, dan komunikasi;
g. menyusun rencana program Kerja dan Anggaran Sub Bagian;
h. mengumpulkan dan menganalisa informasi untuk bahan kebijakan Bupati
dan melakukan perekaman, penyajian data;
i. mencari dan mengumpulkan informasi dari masyarakat sehubungan
dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
j. menginformasikan segala kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan
Pemerintah Daerah baik berupa berita maupun foto;
k. mempersiapkan/mengolah papan pengumuman/informasi;
l. mempersiapkan bahan penyusunan rencana pembuatan folder, blooket,
dan brosur;
m. mengumpulkan bahan pidato Bupati untuk dijadikan Buku Himpunan
Pidato Bupati;
n. menyusun dan mendokumentasikan naskah pidato Bupati;
o. mempersiapkan bahan dalam rangka penyelenggaraan keterangan pers
atau konfrensi pers;
p. memersiapkan bahan-bahan dalam rangka rencana penyelenggaraan
pertemuan dengan wartawan Jurnalistik;
q. mempersiapkan bahan dan kegiatan dalam rangka kegiatan membina
hubungan dengan wartawan;
r. mempersiapkan dan mengolah bahan dalam rangka siaran Pers dan
mempersiapkan bahan dalam rangka kegiatan jumpa pers dengan Bupati;
s. mempersiapkan chert, slight, bagan, dan panil penyelenggaraan Fhoto
display dan mengeluarkan foto berita;
t. melayani permintaan penerbitan yang dibutuhkan Pemerintah Daerah;
u. mengolah data dan bahan serta mencari, mengumpulkan dan
menyaring/menganalisa informasi dari masyarakat dan pemerintah;
v. menyusun dan mensistematisasikan data di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan;
w. mengumpulkan, menyaring dan menganalisa informasi dari masyarakat
umum, organisasi non pemerintah maupun pers;
x. mengambil langkah langkah kebijaksanaan dalam pemecahan masalah
yang terdapat di kalangan masyarakat khususnya di kalangan pers;
63
y. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Hubungan
Masyarakat dan Pemberitaan dan memberi saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
z. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keempat Puluh Tujuh
Sub Bagian Protokol
Pasal 111
Sub Bagian Protokol dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas
membantu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol dalam
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
bidang protokol.
Pasal 112
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal
111, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Protokol sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Protokol untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. membantu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dalam melaksanakan
tugasnya di bidang hubungan masyarakat dan memfasilitasi keprotokolan;
g. menyusun rencana program kerja dan anggaran Sub Bagian;
h. mempersiapkan keperluan penunjang kelancaran acara keprotokolan;
i. mempersiapkan kelancaran perjalanan tamu pemerintah Kabupaten;
j. mempersiapkan jadwal susunan acara kunjungan tamu Pemerintah
Kabupaten;
k. melakukan koordinasi dengan semua instansi terkait dan unsur lainnya
dalam rangka persiapan acara dan upacara;
l. melakukan pengadministrasian yang berhubungan dengan perjalanan dan
keprotokolan;
64
m. menyusun program kerja lanjutan dan program tetap tahunan sesuai
kebutuhan;
n. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Protokol dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
o. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keempat Puluh Delapan
Sub Bagian Tata Usaha Perjalanan
Pasal 113
Sub Bagian Tata Usaha Perjalanan dipimpin oleh Sub Bagian yang mempunyai
tugas membantu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol dalam
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
bidang tata usaha perjalanan.
Pasal 114
Uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Tata Usaha Perjalanan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Tata Usaha Perjalanan untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mencari, mengumpulkan, menghimpun, dan mengolah data dan informasi
yang berhubungan dengan bidang tata usaha lingkup Sekretariat Daerah;
g. menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman, dan petunjuk
teknis bidang tata usaha lingkup Sekretariat Daerah;
h. menerima, mencatat dan menyampaikan naskah dinas ke pimpinan;
i. menerima naskah dinas dari pimpinan, mencatat, dan menyampaikan
kepada unit kerja;
j. mengatur dan memeriksa surat yang akan ditandatangani pimpinan;
65
k. menyimpan dan memelihara catatan, arsip, buku dokumentasi yang
menjadi tanggung jawab pimpinan;
l. mengatur dan mengendalikan pelayanan dan pengadministrasian
perjalanan dinas;
m. mengatur dan menyelenggarakan administrasi Surat Perintah Perjalanan
Dinas;
n. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Perjalanan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
o. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keempat Puluh Sembilan
Bagian Keuangan
Pasal 115
Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Bagian yang mempunyai tugas
membantu Asisten Administrasi dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan
melaksanakan kebijakan teknis bidang keuangan.
Pasal 116
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Kepala
Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang keuangan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang keuangan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan;
d. pelaksanaan administrasi di bidang keuangan; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 117
Uraian tugas Kepala Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
115, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bagian Keuangan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bagian Keuangan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
66
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun dan melaksanakan rencana strategis dan rencana biaya
tahunan di bidang pengelolaan administrasi keuangan;
g. mengumpulkan bahan penyusunan, perubahan, dan perhitungan
anggaran;
h. melaksanakan pembukuan terhadap realisasi anggaran;
i. menyusun bahan perumusan kebijakan pengelolaan administrasi
keuangan;
j. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bagian Keuangan dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kelima Puluh
Sub Bagian Anggaran
Pasal 118
Sub Bagian Anggaran dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai
tugas membantu Kepala Bagian Keuangan dalam melakukan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang anggaran.
Pasal 119
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 118, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Anggaran sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Anggaran untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
67
f. melakukan penatausahaan anggaran Sekretariat Daerah;
g. mengelolah administrasi gaji pegawai Sekretariat Daerah;
h. menyusun anggaran Sekretariat Daerah;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Anggaran dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
j. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kelima Puluh Satu
Sub Bagian Perbendaharaan
Pasal 120
Sub Bagian Perbendaharaan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Keuangan dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang
perbendaharaan.
Pasal 121
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 120, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perbendaharaan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Perbendaharaan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. membuat kelengkapan Surat Permintaan Pencairan dan Surat Perintah
Membayar;
g. melakukan verifikasi Surat Permitaan Pencairan;
h. melakukan verifikasi harian penerimaan;
i. menyiapkan laporan keuangan;
68
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Perbendaharaan
dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kelima Puluh Dua
Sub Bagian Pembukuan
Pasal 122
Sub Bagian Pembukuan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai
tugas membantu Kepala Bagian Keuangan dalam melakukan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pembukuan.
Pasal 123
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 122, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Pembukuan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Pembukuan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan tata usaha keuangan Sekretariat Daerah;
g. melakukan pembukuan terhadap realisasi anggaran;
h. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Pembukuan dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
i. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
69
BAB V
STAF
Pasal 124
(1) Tugas Staf adalah menjabarkan tugas Kepala Sub Bagian dalam bentuk
Daftar Uraian Tugas yang akan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris
Daerah.
(2) Daftar Uraian Tugas Staf merupakan rincian tugas yang akan
didistribusikan kepada semua Staf berdasarkan kebutuhan.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 125
(1) Sekretaris, Asisten, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan seluruh
personil dalam lingkungan Sekretariat Daerah wajib mematuhi petunjuk
dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara tepat waktu
kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah
dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan pelaksanaan
kebijakan teknis.
(3) Sekretaris, Asisten, Kepala Bagian, dan Kepala Sub Bagian dalam
lingkungan Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugasnya, melakukan
pengawasan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi, serta melaksanakan
rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Sekretaris, Asisten, Kepala Bagian, dan Kepala Sub Bagian dalam
lingkungan Sekretariat Daerah mengembangkan koordinasi dan kerjasama
dengan instansi pemerintah/swasta terkait dalam rangka meningkatkan
kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 126
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku,maka Peraturan Bupati Kepulauan
Selayar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi,
Asisten, Bagian dan Sub Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
70
Pasal 128
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar.
|