ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Kepulauan Selayar;
- Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
SALINAN
2
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi
Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4889);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2016 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 28);
Memperhatikan : Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor : 188.342/8477/B.HK&HAM, tanggal 29
Desember 2016, hal : Hasil Fasilitasi Ranperbup
Kabupaten Kepulauan Selayar;
- Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN
KEPULAUAN SELAYAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar;
5. Badan adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan
Selayar.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten kepulauan Selayar.
7. Tugas pokok adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
8. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas pokok.
9. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan
yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
4
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Badan, terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, meliputi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan; dan
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan, terdiri atas :
1. Sub Bidang Fasilitasi Antar Lembaga Legislatif dan Aparatur
Pemerintah;
2. Sub Bidang Fasilitasi Ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat dan
Parpol.
d. Bidang Nilai-Nilai Kebangsaan, terdiri atas :
1. Sub Bidang Pengembangan Wasbang, Pembinaan Persatuan dan ;
2. Sub Bidang Integrasi Bangsa.
e. Bidang Penanganan Permasalahan strategi Daerah, terdiri atas :
1. Sub Bidang Ideologi dan Kewaspadaan Nasional;
2. Sub Bidang Ketahanan.
f. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kepala Badan
Pasal 4
Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi
kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada
Pemerintah Daerah.
5
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala
Badan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan
politik;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan
politik;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan kesatuan bangsa dan politik;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan
fungsinya.
Pasal 6
Uraian tugas Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Badan sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Badan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah badan;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyelenggarakan perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
g. menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup
tugasnya;
h. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup
tugasnya;
i. menyelenggarakan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Badan dan memberi saran
pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
6
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 7
Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala
Badan dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayan teknis dan
administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum,
dan keuangan dalam lingkungan Badan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretaris
menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Badan;
b. pengoordinasian penyusunan program, pelaporan dan hukum;
c. pengoordinasian urusan umum dan kepegawaian;
d. pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 9
Uraian tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan
tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah badan;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan pelayanan staf baik teknis maupun administrasi kepada
Kepala Badan dan semua bidang di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik;
g. melaksanakan administrasi ketatausahaan, perlengkapan,
kerumahtanggaan, dokumentasi, kearsipan dan kepustakaan;
h. melaksanakan, memfasilitasi dan mengoordinasi penyusunan
program/kegiatan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
i. melaksanakan dan memfasilitasi penyusunan konsep rancangan peraturan
dan keputusan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
7
j. melaksanakan pelayanan administrasi dalam rangka penegakan peraturan
perundang-undangan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
k. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
l. melaksanakan penatausahaan, perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan
keuangan;
m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan
saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketiga
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 10
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang
mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan
melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan
dan penghapusan barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi
kepegawaian.
Pasal 11
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan urusan surat menyurat, kearsipan dan memberikan layanan
informasi tentang kegiatan bidang kesatuan bangsa dan politik;
g. melakukan urusan kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan;
h. melakukan pembinaan Sumber Daya Manusia aparatur;
8
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
j. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keempat
Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan Pelaporan
Pasal 12
Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Sub
Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan
bahan dan melakukan urusan ketatausahaan serta mengelola administrasi
hukum.
Pasal 13
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan
Pelaporan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan dan mengumpulkan peraturan perundang-undangan di
bidang kesatuan bangsa dan politik;
g. melakukan fasilitasi penyusunan konsep rancangan peraturan dan
keputusan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
h. melakukan koordinasi dalam rangka penegakan peraturan perundangundangan;
i. melakukan kegiatan sosialisasi di bidang kesatuan bangsa dan politik;
j. melakukan koordinasi dalam penyusunan perencanaan di bidang kesatuan
bangsa dan politik;
k. melakukan sistem informasi manajemen dan pelaporan di bidang kesatuan
bangsa dan politik;
l. melakukan monitoring
9
m. dan koordinasi dalam rangka penyusunan bahan evaluasi dan laporan
kegiatan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
n. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Hukum,
Perencanaan dan Pelaporan dan memberi saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
o. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kelima
Sub Bagian Keuangan
Pasal 14
Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai
tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan
pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan.
Pasal 15
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Keuangan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan dan melaksanakan penatausahaan keuangan;
g. menyiapkan konsep, menyusun dan mengelola anggaran;
h. menyiapkan laporan pertanggungjawaban dan neraca keuangan;
i. melakukan koordinasi terkait dengan tugas kebendaharaan;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Keuangan dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
10
Bagian Keenam
Bidang Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan
Pasal 16
Bidang Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan dipimpin oleh Kepala
Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam
mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang
fasilitasi organisasi politik dan kemasyarakatan.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Kepala
Bidang Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang fasilitasi organisasi politik dan
kemasyarakatan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang fasilitasi organisasi politik dan
kemasyarakatan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi organisasi politik
dan kemasyarakatan;
d. pelaksanaan administrasi di bidang fasilitasi organisasi politik dan
kemasyarakatan; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 18
Uraian tugas Kepala Bidang Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Fasilitasi Organisasi Politik dan
Kemasyarakatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bidang Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah badan;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di bidang
fasilitasi organisasi politik dan kemasyarakatan;
g. melaksanakan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang politik;
11
h. melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas kelembagaan dan
partisipasi politik serta meningkatkan partisipasi perempuan di bidang
politik;
i. melaksanakan verifikasi bantuan keuangan partai politik;
j. melaksanakan pemantauan perkembangan situasi politik dalam wilayah
kab Kepulauan Selayar;
k. melaksanakan pemantapan pelaksanaan pemilihan umum Dewan
Perwakilan dan Dewan Perwakilan Daerah , Pemantauan pelaksanaan
pemilihan Kepala daerah di Kabupaten;
f. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Fasilitasi Organisasi
Politik dan Kemasyarakatan dan memberi saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketujuh
Sub Bidang Fasilitasi Antar Lembaga Legislatif
dan Aparatur Pemerintah
Pasal 19
Sub Bidang Fasilitasi Antar Lembaga Legislatif dan Aparatur Pemerintah
dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala
Bidang Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang
fasilitasi antar lembaga legislatif dan aparatur pemerintah.
Pasal 20
Uraian tugas Kepala Sub Bidang Fasilitasi Antar Lembaga Legislatif dan
Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Fasilitasi Antar Lembaga Legislatif
dan Aparatur sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bidang Fasilitasi Antar Lembaga Legislatif dan Aparatur
untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah badan;
12
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan, merumuskan kegiatan di bidang fasilitasi antar lembaga
legislatif dan aparatur pemerintah;
g. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan di bidang fasilitasi antar
lembaga legislatif dan aparatur pemerintah;
h. melakukan pengkajian kebijakan di sub bidang fasilitasi antar lembaga
legislatif dan aparatur pemerintah;
i. melakukan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan fasilitasi
antar lembaga legislatif dan aparatur pemerintah;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bidang Fasilitasi Antar
Lembaga Legislatif dan Aparatur dan memberi saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedelapan
Sub Bidang Fasilitasi Ormas, Lembaga Swadaya
Masyarakat dan Partai Politik
Pasal 21
Sub Bidang Fasilitasi Ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Partai Politik
dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala
Bidang Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan dalam
mengoordinasikan dan melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis bidang fasilitasi ormas, lembaga swadaya
masyarakat dan partai politik.
Pasal 22
Uraian tugas Kepala Sub Bidang Fasilitasi Ormas, Lembaga Swadaya
Masyarakat dan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Fasilitasi Ormas, Lembaga
Swadaya Masyarakat dan Partai Politik sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bidang Fasilitasi Ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat
dan Partai Politik untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
13
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah badan;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mengumpulkan bahan keterangan dan informasi terkait Sub Bidang
Fasilitasi Ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Partai Politik;
g. melakukan pemetaan situasi, kondisi dan unsur-unsur yang
mempengaruhi fasilitasi ormas, lembaga swadaya masyarakat dan parpol;
h. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di Sub Bidang fasilitasi ormas,
lembaga swadaya masyarakat dan partai politik;
i. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Fasilitasi
Ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Partai Politik;
j. memfasilitasi pelaksanaan verifikasi Ormas, Lembaga Survei Masyarakat
serta Partai Politik;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bidang Fasilitasi Ormas,
Lembaga Swadaya Masyarakat dan Partai Politik dan memberi saran
pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
l. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kesembilan
Bidang Nilai-nilai Kebangsaan
Pasal 23
Bidang Nilai-nilai Kebangsaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai
tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan dan
melaksanakan kebijakan teknis bidang nilai-nilai kebangsaan.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Kepala
Bidang Nilai-nilai Kebangsaan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang nilai-nilai kebangsaan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang nilai-nilai kebangsaan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang nilai-nilai kebangsaan;
d. pelaksanaan administrasi di bidang nilai-nilai kebangsaan; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
14
Pasal 25
Uraian tugas Kepala Bidang Nilai-nilai Kebangsaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Nilai-nilai Kebangsaan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bidang Nilai-nilai Kebangsaan untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah badan;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mengumpulkan bahan keterangan dan informasi di bidang
ideologi,wawasan kebangsaan, dan karakter bangsa;
g. melaksanakan dan pengoordinasian pemantapan dan penguatan nilai-nilai
kebangsaan, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa;
h. melaksanakan pendidikan kewarganegaraan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
i. melaksanakan dan membina pembauran kebangsaan, pemeliharaan
integrasi bangsa dan pembinaan kesadaran, semangat, dan jiwa
nasionalisme;
j. melaksanakan pemantapan dan peningkatan kesadaran bela negara cinta
tanah air;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Nilai-nilai
Kebangsaan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kesepuluh
Sub Bidang Pengembangan Wasbang, Pembinaan Persatuan
dan Kesatuan Bangsa
Pasal 26
Sub Bidang Pengembangan Wasbang, Pembinaan Persatuan Dan Kesatuan
Bangsa dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas membantu
Kepala Bidang Nilai-nilai Kebangsaan dalam melakukan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan usaha ekonomi
desa.
15
Pasal 27
Uraian tugas Kepala Sub Bidang Pengembangan Wasbang, Pembinaan
Persatuan dan Kesatuan Bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Pengembangan Wasbang,
Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bidang Pengembangan Wasbang, Pembinaan Persatuan
dan Kesatuan Bangsa untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan
tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah badan;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mengumpulkan bahan keterangan dan informasi di sub bidang
Pengembangan wawasan kebangsaan, pembinaan persatuan dan Kesatuan
Bangsa;
g. melakukan pemantapan dan peningkatan kesadaran bela negara cinta
tanah air;
h. melakukan dan mengoordinasikan pengembangan Wawasan Kebangsaan,
pembinaan persatuan dan Kesatuan bangsa;
i. melakukan kegiatan terkait pemahaman tentang pengembangan wawasan
kebangsaan, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bidang Pengembangan
Wasbang, Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa dan memberi saran
pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian KeseBelas
Sub Bidang Integrasi Bangsa
Pasal 28
Sub Bidang Integrasi Bangsa dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Nilai-nilai Kebangsaan dalam
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
integrasi bangsa.
16
Pasal 29
Uraian tugas Kepala Sub Bidang Integrasi Bangsa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Integrasi Bangsa sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Sub Bidang Integrasi Bangsa untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah badan;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mengumpulkan bahan keterangan dan informasi di Sub Bidang Integrasi
bangsa;
g. melakukan pembinaan dan pemeliharaan integrasi bangsa di wilayah;
h. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan terkait integrasi bangsa;
i. melakukan pememantauan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub
Bidang integrasi bangsa;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bidang Integrasi Bangsa
dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedua Belas
Bidang Penanganan Permasalahan Strategi Daerah
Pasal 30
Bidang Penanganan Permasalahan Strategi Daerah dipimpin oleh Kepala
Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam
mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang
penanganan permasalahan strategi daerah.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Kepala
Bidang Penanganan Permasalahan Strategi Daerah mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang penanganan permasalahan strategi
daerah;
17
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang penanganan permasalahan strategi
daerah;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan permasalahan
strategi daerah;
d. pelaksanaan administrasi di bidang penanganan permasalahan strategi
daerah; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 32
Uraian tugas Kepala Bidang Penanganan Permasalahan Strategi Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Penanganan Permasalahan Strategi
Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bidang Penanganan Permasalahan Strategi daerah untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah badan;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan koordinasi program dan kegiatan di bidang penanganan
strategi daerah;
g. melaksanakan pengkajian kebijakan di bidang penanganan strategi
daerah, partisipasi dan peran serta penguatan kelembagaan;
h. mengumpulkan bahan keterangan dan informasi di bidang penanganan
permasalahan strategi daerah;
i. melaksanakan deteksi dini mengenai informasi strategik dan kebijakan
strategik daerah;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Penanganan
Permasalahan Strategi Daerah dan memberi saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
18
Bagian Ketiga Belas
Sub Bidang Ideologi dan Kewaspadaan Nasional
Pasal 33
Sub Bidang Ideologi dan Kewaspadaan Nasional dipimpin oleh Kepala Sub
Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penanganan
Permasalahan Strategi Daerah dalam melakukan penyiapan bahan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan teknis ideologi dan kewaspadaan nasional.
Pasal 34
Uraian tugas Kepala Sub Bidang Ideologi dan Kewaspadaan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Ideologi dan Kewaspadaan
Nasional sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bidang Ideologi dan Kewaspadaan Nasional untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah badan;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mengumpulkan bahan keterangan dan informasi di Sub Bidang Penguatan
Ketahanan Ideologi dan Kewaspadaan Nasional;
g. melakukan Kerjasama dalam pengembangan penguatan ketahanan ideologi
dan kewaspadaan nasional;
h. melakukan pembinaan forum kewaspadaan dini masyarakat di wilayah;
i. melakukan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sub
bidang Penguatan Ketahanan ideologi dan Kewaspadaan Nasional;
j. melakukan penanganan dampak perkembangan ideologi terhadap
kehidupan nasional;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bidang Ideologi dan
Kewaspadaan Nasional dan memberi saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
l. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
19
Bagian Keempat Belas
Sub Bidang Ketahanan
Pasal 35
Sub Bidang Ketahanan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang Penanganan Permasalahan Strategi Daerah
dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis ketahanan.
Pasal 36
Uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Ketahanan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bidang Ketahanan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah badan;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mengumpulkan bahan keterangan dan informasi di sub bidang Ketahanan;
g. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan sub bidang ketahanan ;
h. melakukan kegiatan terkait bidang ketahanan;
i. melakukan koordinasi Penanganan penyakit masyarakat yang berdampak
pada ketahanan nasional dalam wilayah;
j. melakukan monitoring dan evaluasi perubahan sosial yang berdampak
pada stabilitas ketahanan strategi daerah;
k. melakukan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub
Bidang ketahanan;
l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bidang Ketahanan dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
m. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
20
BAB V
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 37
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f
adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan jabatan fungsional pada Badan dilaksanakan berdasarkan
hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
STAF
Pasal 38
(1) Tugas Staf adalah menjabarkan tugas Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub
Bidang dalam bentuk Daftar Uraian Tugas yang akan ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Badan.
(2) Daftar Uraian Tugas Staf merupakan rincian tugas yang akan
didistribusikan kepada semua Staf berdasarkan kebutuhan.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 39
(1) Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub
Bidang, Pejabat Fungsional, dan seluruh staf dalam lingkungan Badan
wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan
laporan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah
dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan pelaksanaan
kebijakan teknis.
(3) Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala
Sub Bidang dalam lingkungan Badan dalam melaksanakan tugasnya,
melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi, serta
melaksanakan rapat koorBadani secara berkala dan/atau sesuai
kebutuhan.
(4) Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala
Sub Bidang dalam lingkungan Badan mengembangkan koordinasi dan
kerjasama dengan instansi pemerintah/swasta terkait dalam rangka
meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi
Badan.
21
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kepulauan
Selayar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi,
Badan Kesatuan Bangsa,Politik dan perlindungan masyarakat Kabupaten
Kepulauan Selayar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar.
|