PERBUP Kab. Muna Barat No. 161 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Muna Barat tentang Perizinan dan Non Perizinan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan tentang Penyeleggaraan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu dari Bupati Kepada Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik, perlu Peraturan Nomor 18 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi
dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan
teknologi dan keadaan;
b. bahwa dalam rangka percepatan berusaha,
peningkatan penanaman modal serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan sesuai ketentuan
Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Kewenangan Tentang
Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
Terpadu Satu Pintu dari Bupati kepada Dinas
Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna Barat;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4724);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara .
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5561);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran II Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah berapa
kali diubah terkahir dengan Undang-Undang
Nomo 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nemer 5679);
7. Peraturali Pemerintah Nomor 24 tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6215);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
9. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016
tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan
Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan
Di Bidang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Tahun 2016 Nomor 97);
10. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017
tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
(Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 210);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138
Tahun 201 7 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor
1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna
Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor l);
13. Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor
18 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Muna Barat (Berita Daerah
Kabupaten Muna Barat Nomor 18);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
Bab III Kelembagaan dan Kewenangan;
Bab IV Maklumat Pelayanan Publik, Standar, dan Manajemen Pelayanan;
Bab V Mekanisme Pelayanan;
Bab VI Sarana dan Prasarana;
Bab VII Sumber Daya Manusia;
Bab VIII Etika Pelayanan;
Bab IX Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
Bab X Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
Bab XI Pembiayaan;
Bab XII Ketentuan Peralihan;
Bab XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 161
Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Muna Barat Tentang
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
Daerah dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna Barat (Berita
Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2015 Nomor 161)
PENDELEGASIAN KEWENANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN TERPADU
SATU PINTU DARI BUPATI KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL
DAERAH DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Muna Barat TA. 2020
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu sumber pendapatan Desa
berasal dari Alokasi Dana Desa yang merupakan
bagian dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten;
b. bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan
Alokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah setiap tahun anggaran;
c. bahwa ketentuan mengenai tata cara
pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) diatur
dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud di pada huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Muna Barat
Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 171);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Leinbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa
kali yang terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5864);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud, Tujuan dan Prinsip;
Bab III Prosedur Pemberian Alokasi Dana Desa;
Bab IV RIncian dan Perhitungan Alokasi Dana Desa;
Bab V Mekanisme Penyaluran dan Pencairan Alokasi Dana Desa;
Bab VI Penggunaan Alokasi Dana Desa;
Bab VII Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Bab VIII Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Bab IX Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
Bab X Sanksi;
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan;
Bab XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa TA 2020
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Muna Barat TA. 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Muna
Barat Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 171
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5561);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 220);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019
tentang Pedoman Penggunaan Transfer Ke Daerah Dan
Dana Desa Untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 530);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 11
Tahun 2019 tentang Anggaran, Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2020
(Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2019
Nomor 11);
12. Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 39 Tahun 2019
Tentang Penjabaran dan Pelaksanaan Anggaran,
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat
Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Muna
Barat Tahun 2019 Nomor 39).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Penetapan Rincian Dana Desa;
Bab III Penyaluran Dana Desa;
Bab IV Penggunaan Dana Desa;
Bab V Pemantauan dan Evaluasi;
Bab VI Sanksi;
Bab VII Ketentuan Peralihan;
Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa TA 2020
36
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat