Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Subang
ABSTRAK:
endayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
melakukan Penyesuaian dan Perubahan terhadap
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah yang diatur oleh Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Subang, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 1
Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Subang, maka perlu
menyusun Peraturan Bupati Subang tentang Tugas
Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Subang;
c. bahwa Peraturan Bupati Subang Nomor 77 Tahun
2019 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kabupaten Subang sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas
Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Subang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 , Peraturan Bupati Subang Nomor 102 Tahun 2021
Terdiri dari 20 Pasal, 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tugas Pokok Dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
mengatur mengenai Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Subang
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 31 Tahun 2016
PERBUP Kab. Subang No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Inspektorat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Mekanisme Penggunaan Serta Pertanggungjawaban Dana Biaya Tidak Terduga Da20/4/2021n Dana Siap Pakai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 32 Tahun 2016
PERBUP Kab. Subang No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Dinas
PERBUP Kab. Subang No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Dinas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Subang
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Perlu
melakukan Penyusunan dan Perubahan terhadap
Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah yang
diatur oleh Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 Peraturan
Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Subang, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Subang, perlu menyusun Peraturan
Bupati Subang tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Subang;
c. bahwa Peraturan Bupati Subang Nomor 78 Tahun
2019 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Subang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Subang tentang Tugas
Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kabupaten Subang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 , Peraturan Bupati Subang Nomor 102 Tahun 2021
Terdiri dari 20 Pasal, 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tugas Pokok Dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
mengatur mengenai Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Subang
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Subang
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
melakukan penyesuaian dan perubahan terhadap
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
yang diatur oleh Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Subang, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang,
perlu menyusun tugas pokok, fungsi dan tata kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Subang;
c. bahwa Peraturan Bupati Subang Nomor 72 Tahun
2018 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Subang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Subang tentang Tugas
Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Subang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 , Peraturan Bupati Subang Nomor 102 Tahun 2021
Terdiri dari 21 Pasal, 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tugas Pokok Dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
mengatur mengenai Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Subang
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat