Kartu Kredit Pemerintah Daerah - Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD 2024 (4); 71 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Permendagri No 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan ANggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD;
- UU No 14 Tahun 1950; Uu No 23 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018; Per BI No 23/6/PBI/2021; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 79 Tahun 2022; Perda Kab Subang No 5 Tahun 2022;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggunaan kartu kredit pemerintah daerah, pengelola kartu kredit pemerintah daerah, UP KKPD, pengajuan, penerbitan dan penggunaan KKPD, pelaksanaan pembayaran dengan KKPD, pengaduan permasalahan penggunaan KKPD, penarikan kartu kredit pemerintah, baiya penggunaan KKPD, monitoring dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
- 71 hlm
|