bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
2025
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD.2025/No.1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 ayat (8)
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah; bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri
Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan
Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor
03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor
600.10-4849 Tahun 2024, perlu menetapkan peraturan
kepala daerah mengenai pembebasan BPHTB dalam
mendukung percepatan pelaksanaan program
pembangunan tiga juta rumah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2023;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pembebasan BPHTB bagi MBR, Kriteria MBR, Prosedur Pengajuan dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2025.
- 10 hlm
|