Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang dan Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas PeraturanBupatiRembangNomor 26 Tahun 2016 tentangPenyesuaianTarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010; PeraturanBupati Rembang Nomor7 Tahun 2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah dan sesuai perhitungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, kemampuan keuangan daerah Kabupaten Rembang masuk dalam kategori kelompok kemampuan keuangan sedang serta berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang, Besaran Tunjangan Reses, Besaran Dana Operasional, Pemberian Dana Operasional, Pembayaran tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pinajmaan/Utang Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan pinjaman/utang dan Peraturan Bupati Rembang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akutansi RSUD dr. R. Soetrasno Kab. Rembang, belum cukup mengatur mekanisme Badan Layanan Umum Daerah dalam melakukan pinjaman/utang kepada pihak lain maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pinjaman/Utang Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan bupati Rembang Nomor 50 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Umum Pinjaman/Utang, Persyaratan Pinjaman/Utang, Pelaksanaan, Pembayaran dan Penatausahaan Pinjaman/Utang, Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan Pinjaman dan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa, Penetapan Rincian Dana Desa, Mekanisme Penyaluran Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa, Sanksi, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat