PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 589 peraturan dalam 0,006 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 17 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 16 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 15 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 14 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 13 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 11 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Pendidikan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 8 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 7 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Air, Sistem Penyediaan Air Minum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan