Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam r an g k a m enyesuaikan perkembangan
ekonomi d a n indeks h a r g a p a d a j a s a k e p el ab u h a n a n ,
pemakaian kekayaan d a e r a h d a n tar i f p e n jualan
produksi d a er a h perlu m el a k u k an p e r u b a h a n tar i f
retribusi;
b. bahwa Pe r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 59
Tahun 2019 t en t a n g P e r u b ah a n Tarif Retribusi Daerah
k h u s u s j a s a Pe labuhan s u d a h tidak se su a i dengan
kondisi s a a t ini;
c. bahwa b e r d a s a r k a n p e rtimbangan sebagaimana
dimaksud dalam h u r u f a d a n h u r u f b, perlu m en etapkan
P e r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara t en t a n g
Pe r u b ah a n P e r a t u r a n Gu b e r n u r Sulawesi Tenggara
Nomor 59 T ah u n 2019 t e n t a n g P e r u b ah a n Tarif Retribusi
Daerah;
1. Pasal 18 ay at (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia t a h u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ah u n 1964 tentang
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tah u n 1964 t e n t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d an Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 472 Prp. 1960 t en t a n g Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 8 T ah u n 1999 t en t a n g
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 1999 Nomor 5342, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 33 T ah u n 2004 t en t a n g
Perimbangan Keuangan a n t a r a Pemerintah P u s a t d an
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25 T ah u n 2009 ten t a n g
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 T a h u n 2009 t en t a n g Pajak
Daerah d a n Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
sebagaimana telah d i u b a h dengan Undang-Undang
Nomor 11 T ah u n 2020 t en t a n g Cipta Keija (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, Tamb ah an Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana
telah d i u b ah beberapa kali t e r a k h ir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tah u n 2020 t en t a n g Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 58 T ah u n 2005 t en t a n g
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2005 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. P e r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2012 t en t a n g Retribusi J a s a Umum (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tah u n
2012) sebagaimana telah d i u b ah dengan Pe r at u r a n
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 T ah u n 2017
t en t a n g P e r u b a h a n a t a s P e r a t u r a n Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1 T ah u n 2012 t en t a n g
Retribusi J a s a Umum (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara T ah u n 2017 Nomor 6);
10. Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tah u n 2012 t e n t a n g Retribusi J a s a Us ah a (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara t a h u n 2012 Nomor 2)
Sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali t e r a k h ir dengan
dengan P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 7 T a h u n 2017 t e n t a n g P e r u b ah a n Kedua a t a s
P e r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
T ahun 2012 t en t a n g Retribusi J a s a Us ah a (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T a h u n 2017 Nomor
7);
11. Pe r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 59 Tahun
2019 t en t a n g P e r u b ah a n Tarif Retribusi Daerah (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2019 Nomor
59);
Ketentuan Lampiran I Retribusi Penjualan Produk Us ah a Daerah d a n
Lampiran II Retribusi J a s a U s a h a Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
dalam P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 59 T ahun 2019 t en t a n g
P e r u b ah a n Tarif Retribusi ( Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
59 T ahun 2019) d i u b ah sebagaimana t e r c a n t u m dalam lampiran Pe r at u r a n
G u b e r n u r ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun Anggaran 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164
Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau
antara rincian objek belanja dilakukan dengan cara
mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya
petunjuk teknis tentang penganggaran dan belanja
DAK Fisik dan DAK Non Fisik Tahun Anggaran
2021 yang telah ditetapkan oleh masing-masing
Kementerian/Lembaga, maka dalam pengalokasian
belanja terdapat pergeseran, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
Anggaran 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara Penetapan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tk.I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tk.I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun
2020 tentang Cipta Keija (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administrasi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 057);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Tugas . dan Wewenang
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6224);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6323);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaiman telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan
i n v e s t a s i P e m e r i n t a h D a e r a h ( B e r i t a N e g a r a
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62
Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer
Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021
Dalam Rangka Mendukung Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan Dampaknya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 149);
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 8);
Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2021 Nomor 7)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan pasal 111 ayat (8) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan Bersama;
b. bahwa penyempumaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang
APBD Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan
kepentingan umum dan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dal am huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I di Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I di Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I di Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I di Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 2005, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4693);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta
Kedudukan keuangan Gubemur Sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah an (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah an Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor
16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 525);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 565);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional (berita negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik;
23. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara tahun 2019 Nomor 9).
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2019 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 43 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa g una optimalisasi p e la k s a n a a n t u g a s d an fungsi
u n i t kerja pa d a sek r et a r ia t d a er a h yang menyelenggarakan
kewenangan di bidang a dministras i pimpinan Provinsi
Sulawesi Tenggara, perlu membentuk Biro Administrasi
Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa nomen k l atu r dan u n i t kerja Biro Umum Sekretariat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan
penyesuaian sesuai dengan k e b u t u h a n penyelenggaraan
p e mer intahan daerah;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
h u r u f a d a n h u r u f b, perlu m e n e t ap k a n P e r at u r a n
G u b e r n u r Sulawesi Tenggara t en t a n g Pe r u b ah a n Atas
Pe r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 43 Tahun
2020 ten t a n g Kedudukan, S u s u n a n Organisasi, Tugas dan
Fungsi, se r t a Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tah u n 1964 t entang
Penetapan P e r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 t e n t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d an Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
u n d a n g Nomor 47 Prp. T ahun 1960 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d an Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tah u n 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
3. Undang-Undang Nomor 5 T ahun 2014 t en t a n g Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t entang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
d i u b ah d u a kali t er a k h ir dengan Undang-Undang Nomor 9
T ahun 2015 ten t a n g P e r u b ah a n Kedua a t a s Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 t en t a n g Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 18 T ah u n 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 72 T ahun 2019
ten t a n g Pe r u b ah a n Atas P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 18
T ahun 2016 ten t a n g Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6402);
6 . P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019
t en t a n g Pedoman Nomenklatur d a n Unit Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi d an Kab u p at e n /K o ta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970);
7. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
T ahun 2016 t en t a n g Pembentukan d an S u s u n a n Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
T ahun 2016 Nomor 13) sebagaimana t elah d i u b ah dengan
P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
T ahun 2020 t en t a n g P e r u b ah a n Atas P e r a t u r a n Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 T a h u n 2016 tentang
Pembentukan d a n S u s u n a n Perangkat Dearah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tah u n 2020
Nomor 7);
8 . P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 43 Tahun
2020 t en t a n g Kedudukan, S u s u n a n Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara T ah u n 2020 Nomor 43).
Beberapa k e t e n t u a n dalam P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi
Tenggara Nomor 43 Tahun 2020 t en t a n g Kedudukan, S u s u n a n
Organisasi, Tugas d an Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 43), pada Pasal 124, 125,126, 127, 128, 129, 130, 131, 132, 133, 134, 135, 136, 137, 138, 138A, 138B, 138C, 138D, 138E, 138F, 138G, 138H, 138I, 138J, 138K, 138L, 138M, 138N, 138O.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
18 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat Wajib di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. ba hwa s e s u a i k e t e n t u a n p a sa l 141 a yat (2) dan (3)
P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2019 t e n t a n g
Pengelolaan Keuangan Daerah yang m e nya taka n bahwa
pe ngel uara n k a s yang menga kibat kan b e ban APBD tidak
d a p a t dila kuka n sebelum r a n c a n g a n P e r a t u r a n Daerah
t e n t a n g APBD dite ta pka n, kecuali pe ngel uara n k a s u n t u k
belanja yang bersifat wajib yang d i t e ta pka n dalam
P e r a t u r a n Kepala Daerah;
b. ba hwa mengingat APBD T a h u n Anggaran 2021 sampai
dengan tanggal 30 November 2020 belum ditetapkan,
seba ga ima na d i a t u r dalam Pasal 106 a yat (1) P e ra tura n
Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2019 t e n t a n g Pengelolaan
Keuangan Daerah, ma k a dalam ra n g k a ke l ancaran
penyelenggaraan Pemerintahan, sambil menunggu
p e n e t a p a n APBD Ta hun Anggaran 2021, d i p a nda ng perlu
m e la k u k a n pengeluaran k a s u n t u k pe mbayaran belanja
yang bersifat mengikat da n be la nja yang bersifat wajib
a t a s b e b a n Anggaran T a h u n 2021;
c. ba hwa u n t u k m e l a k sa n a k a n k e t e n t u a n sebagaimana
d im a k s u d dalam h u r u f a d a n h u r u f b, pe rlu dite ta pka n
dalam P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 a yat (6) Undang-Undang d a s a r Negara Republik
Indonesia T a h u n 1945;
2. Undang - Undang Nomor 13 T a h u n 1964 t e n t a n g
Pe n e ta p an P e r a t u r a n Pe merintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T a h u n 1964 t e n t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I di Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I
di Sulawesi Tenggara dengan m e nguba h Undang-Undang
Nomor 47 Prp. T a h u n 1960 t e n t a n g Pe mbe ntuka n Daerah
Tingkat I di Sulawesi Utara-Tengah d a n Daerah Tingkat I
di Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 1964 Nomor 94, T a mba ha n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 1 T a h u n 2004 t e n t a n g
P e r b e n d a h a r a a n Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2004 Nomor 5, T a m b a h a n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 T a h u n 2004 t e n t a n g
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah P u s a t dan
Peme rinta ha n Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2004 Nomor 126, T a m b a h a n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 23 T a h u n 2014 t e n t a n g
Peme rinta ha n Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, T a mba ha n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
te l a h d i uba h be b er ap a kali t e r a k h i r dengan Undang-
Undang Nomor 11 T a h u n 2020 t e n t a n g Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2020 Nomor
245, T a m ba ha n Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2019 te n t a n g
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T a h u n 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 64 T a h u n 2020
t e n t a n g Pedoman Penyu s u n a n APBD T a h u n Anggaran
2021;
8. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
T a h u n 2016 t e n t a n g Pembe ntuka n da n S u s u n a n
Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T a h u n 2016 Nomor
13);
9. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
T a h u n 2019 t e n t a n g Rencana Pemba nguna n J a n g k a
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Ta hun
2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
T a h u n 2019 Nomor 9);
BAB I K e t e n t u a n Umum
BAB II T u j u a n
BAB III B e s a r a n d a n J e n i s P e n g e l u a r a n
BAB IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Provinsi
ABSTRAK:
a. bahwa u n t u k mewujudkan k e te r p ad u a n
p e re n c an a an , p e la k s a n aa n , evaluasi, d an
pengendalian p e mb a n g u n an perlu didu k u n g dengan
d a t a yang a k u r a t , mu ta k h i r , t er p a d u , d a p a t
dipertanggungjawabkan, m u d ah diakses d an
dibagipakai s e r t a dikelola se c a r a seksama,
terintegrasi d a n berkelanjutan;
b. bahwa b e r d a s a r k a n k e t e n t u a n Pasal 18 P e r a t u r a n
Presiden Nomor 39 T ah u n 2019 t en t a n g S a t u Data
Indonesia, Pemerintah Daerah Provinsi mempunyai
kewenangan u n t u k menyelenggarakan s a t u d a t a
tingkat provinsi;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
d i ma k su d dalam h u r u f a d a n h u r u f b, perlu
men et ap k an P e r a t u r a n G u b e r n u r t en t a n g S a t u Data
Provinsi;
1. Pasal 18 a y a t (6) Undang - Undang Da sa r Negara
Republik Indonesia T ah u n 1945;
2. U n d a n g - U n d a n g Nomor 13 t a h u n 1964 t en t a n g
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 t a h u n 1964 t en t a n g
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara,
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.
T ah u n 1960 t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi U t a ra - Tengah d a n Daerah t in g k a t I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 1964 Nomor 94
Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 16 T a h u n 1997 t en t a n g
S t a ti s ti k (Lembaran Negara Republik Indonesia
T a h u n 1997 Nomor 39, T am b ah a n Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3683);
4. Undang-Undang Nomor 11 T ah u n 2008 t en t a n g
Informasi d a n T r an sa k si Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843) sebagaimana tel a h d i u b a h dengan
Undang-Undang Nomor 19 T ah u n 2016 t en t a n g
P e r u b a h a n a t a s Undang-Undang Nomor 11 T ah u n
2008 t e n t a n g Informasi d a n T r an sa k si Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2016
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 T a h u n 2008 t en t a n g
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2008 Nomor 61,
T am b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
. Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 t en t a n g
Pe merintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana tel a h b e ber apa kali d i u b ah , t e r a k h ir
dengan Undang-Undang Nomor 11 T a h u n 2020
t e n t a n g Cipta Keija (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. P e r a t u r a n Presiden Nomor 95 T ah u n 2018 Tentang
Sistem Pemer intahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 2018 Nomor 182);
8. P e r a t u r a n Presiden Nomor 39 T ah u n 2019 Tentang
S a t u Data Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2019 Nomor 2);
9. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tah u n
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah d i u b a h dengan
P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tah u n
2018 Tentang Pe r u b ah a n a t a s P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 T ah u n 2015 Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia T ah u n 2019 Nomor 157);
10. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 T ah u n 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tah u n
2020);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARA SATU DATA PROVINSI
BAB III FORUM DATA
BAB IV PRINSIP SATU DATA SULAWESI TENGGARA
BAB V PENYELENGGARAAN SATU DATA SULAWESI TENGGARA
BAB VI INSENTIF
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
16 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun Anggaran 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68
Ayat (1) d an Pasal 69 Ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 T ahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pergeseran Belanja Tidak
Terduga dilakukan dengan cara mengubah
P e r a t u r a n Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan penggunaan Belanja
Tidak Terduga untuk mendanai kebutuhan
mendesak sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 T ahun 2020 Huruf
D. 4. K. 3), maka dalam pengalokasian belanja
terdapat pergeseran, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun Anggaran 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara Penetapan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 T ah u n 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tk.I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tk.I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. T ahun 1960
t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 T ah u n 2003 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 T ah u n 2004 tentang
P er bendahar aan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 T ahun 2004 t entang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 33 T ah u n 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pu s at
d an Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 T ah u n 2009 tentang
Pajak Daerah d a n Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali
t e r a k h ir dengan Undang-Undang Nomor 11 t a h u n
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tah u n 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 109 T ahun 2000
t en t a n g Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
d a n Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
9. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 23 T ahun 2005
t en t a n g Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah d i u b ah dengan
P e r at u r a n Pemerintah Nomor 74 T ahun 2012
t en t a n g Per ubahan Atas P e r a t u r a n Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 t e n t a n g Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
10. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 55 T ahun 2005
t en t a n g Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
11. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 71 T ahun 2010
t en t a n g S t a n d ar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
12. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T ahun 2017
t en t a n g Pembinaan d a n Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 2017 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
13. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 18 T ah u n 2017
t en t a n g Hak Keuangan d a n Administrasi
Pimpinan d an Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2017 Nomor 106 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6057);
14. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 33 T ahun 2018
t en t a n g Pelaksanaan Tugas d an Wewenang
G u b e r n u r Sebagai Wakil Pemerintah P u s a t
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6224);
15. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 12 T ahun 2019
t en t a n g Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
16. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 13 T ah u n 2019
t en t a n g Laporan d an Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2019 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6323);
17. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tah u n 2007 t en t a n g Tata Cara Evaluasi
Rancangan P e r a t u r a n Daerah t e n t a n g Anggaran
Pendapatan d a n Belanja Daerah d a n Rancangan
P e r at u r a n Kepala Daerah t e n t a n g Penjabaran
Anggaran Pe n d a p at an d an Belanja Daerah
sebagaiman telah d i u b ah dengan P e r at u r a n
Menteri Dalam Negeri Nomor 36 T ah u n 2011
t en t a n g P e r u b ah a n a t a s P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 T ah u n 2011 t en t a n g T ata
Cara Evaluasi Rancangan P e r a t u r a n Daerah
t en t a n g Anggaran P e n d a p at an d an Belanja
Daerah d an Rancangan P e r a t u r a n Kepala Daerah
t en t a n g Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia T ahun 2011 Nomor 525);
8. P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 t en t a n g Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia T ahun 2020 Nomor 1781);
19. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 52
T ahun 2012 t en t a n g Pedoman Pengelolaan
Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia T ahun 2012 Nomor 754);
20. P e r at u r a n Menteri dalam Negeri Nomor 62
T ahun 2017 t e n t a n g Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan d a n Pertanggungjawaban Dana
Operaional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
21. P e r a t u r a n Menteri dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2020 t en t a n g Pedoman Penyusunan
Anggaran p e n d ap a ta n d a n Belanja Daerah
T ahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia T ahun 2020 Nomor 888);
22. P e r a t u r a n Menteri Keuangan Nomor
167/PMK.0 7 / 2 0 2 0 t en t a n g P e r u b ah a n Atas
P e r a t u r a n Menteri Keuangan Nomor
141/PMK.0 7 / 2 0 2 0 t en t a n g Pengelolaan Dana
Insentif Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia T ahun 2020 Nomor 1237);
23. P e r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tah u n 2008 t entang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
T ahun 2008 Nomor 8);
Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 2 T ahun 2021 t entang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah T ahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 2) yang telah beberapa kali
diubah dengan Peraturan Gubernur :
a. Nomor 7 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2021 Nomor 7);
b. Nomor 12 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2021 Nomor 12);
c. Nomor 17 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2021 Nomor 17).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat