Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 KG di Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan Liquefied
Petroleum Gas tabung 3 Kg dan guna mendukung program
diversifikasi energi di Sulawesi Tenggara, maka perlu adanya
pengendalian terhadap konsumen pengguna Liquefied
Petroleum Gas tabung 3 Kg;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan untuk
menjamin kepastian hukum agar pengguna Liquefied Petroleum
Gas tabung 3 Kg tepat sasaran, maka perlu adanya pengaturan
dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b maka perlu
Gubernur Sulawesi Tenggara
Pendistribusian Liquefied Petroleum
menetapkan Peraturan
tentang Pengawasan
Gas tabung 3 Kg di
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4152);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan
Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang
Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied
Petroleum Gas tabung 3 Kg.
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26
Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied
Petroleum Gas.
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Nomor 11);
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012
tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied
Petrolium Gas (LPG) tabung 3 Kilogram untuk keperluan rumah
tangga dan usaha mikro (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 38), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2014 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014
Nomor 5).
Pasal 1 : Ketentuan Umum
Pasal 2 : Tujuan
Pasal 3 : Ketersediaan LPG tabung 3 Kg
Pasal 4 : Konsumen Pengguna LPG tabung 3 Kg
Pasal 5 : Tata Cara Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg
Pasal 6 : Larangan
Pasal 7 : Sanksi
Pasal 8 : Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk menjamin ketersedian Bahan Bakar di datam
negeri dan mengurangi subsidi bahan bakar Minyak (BBM) guna
meringankan beban keuangan negara, perlu dilakukan substitusi
penggunaan Minyak Tanah ke LPG 3 Kg;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg untuk
keperiuan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaan
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha
Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4436);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang
Penyediaan dan Penetapan Harga LPG tabung 3 Kg;
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor 26 Tahun
2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG;
9. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor :
1454/K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas
Pemerintahan dibidang Minyak dan Gas Bumi;
10. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1980
K/12/MEM/2009 tentang Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg Tahun
Anggaran 2009;
11. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 59 Tahun 2011 tentang
Tim Koordinasi, Sosialisasi Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg di
Sulawesi Tenggara.
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (Het) Liquified Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kg Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemenntahan Daerah dan UndangUndang
Nomor
16
Tahun
2006
tentang
Sistem
Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan khususnya pasal 13 ayat
(2) dan pasal 8 ayat (2) huruf b, maka diperlukan pembentukan
Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa pembentukan Badan Koordinasi Penyutuhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
sebagaimana di maksud di atas adalah dalam rangka melakukan
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, optimalisasi, partisipasi dan
advokasi masyarakat lintas sektoral dan memfasilitasi
pengembangan Kelembagaan dan Forum masyarakat pelaku
usaha dan membeikan umpan balik kepada Pemerintah Daerah
di sektor Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud point
a dan b di atas, maka perlu dibentuk Badan Koordinasi Penyuluh
Pertanian, Peikanan, dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
dengan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peratuan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara
(Lembaran Negara RI Tahun 1964 No.94 TLN Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negaa Tahun 1974 Nomor 55T.L.N. Nomor
3041) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, TLN
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman;
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peratuan Perundang-undangan (Lembaan Negaa RI Tahun 2004
Nomor 53, TLN Nomor 4389);
11. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daeah
(Lembaan Negaa RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemenntahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
RI Tahun 2005 Nomor 108, TLN Nomor 4548);
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penmbangan
Keuangan antaa Pemerintah Pusatdan Daerah (Lembaran Negara
RI Tahun 2004 Nomor 126);
14. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
15. Peatuan Pemenntah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonom
(Lembaan Negaa Ri Tahun 2000 No.54TLN. No.3952);
16. Peratuan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggaa Nomor 5 Tahun 2000
Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Sulawesi
Tenggaa yang telah bebeapa kali mengalami perubahan teakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004;
17. Keputusan Gubemur Sulawesi Tenggaa Nomor 133 Tahun 2001
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Provinsi
Sulawesi Tenggara;
18. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 139 Tahun 2001
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kehutanan Provinsi
Sulawesi Tenggara;
19. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggaa Nomor 140 Tahun 2001
tentang Penjabaan Tugas dan Fungsi Dinas Kelautan dan Peikanan
Provinsi Sulawesi Tenggara
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV ORGANISASI
BAB VI PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2006.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyebrangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan Alat-Alat Berat/Besar dan Barang/Hewan pada Lintasan Pelabuhan Penyeberangan Amolengo-Labuan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan mulai beroperasinya Pelabuhan Penyeberangan Amolengo-Labuan yang melintasi Kabupaten Konawe dan Kabupaten Buton Utara maka untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2003 tentang mekanisme penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan perlu menetapkan tarif angkutan penyeberangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan, alat-alat berat/besar dan barang/hewan;
b. bahwa sehubungan maksud huruf a dan untuk hak dan kewajiban pemakai jasa angkutan perlu diambil langkah-langkah penertiban dengan kewajiban memenuhi iuran wajib dana prtanggungan wajib kecelakaan penumpang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Tarif Angkutan Penyeberangan Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-alat Berat/Besar dan Barang/Hewan pada Lintasan Pelabuhan Penyeberangan Amolengo-Labuan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2003;
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012;
Tarif Angkutan Penyeberangan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan Bermotor dan Nomor Register Surat Kuasa untuk Menyetor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan Bermotor dan
Nomor Register Surat Kuasa Untuk Menyetor Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dengan Peraturan
Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2006, sudah tidak
sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini karena adanya
pemekaran Wilayah Kabupaten/Kota, maka perlu ditinjau dan
dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan
Bermotor dan Nomor Register Surat Kuasa untuk menyetor Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor.
: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang nomor 17 tahun 1997 tentang Sadan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3684);
3. Undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437);
5. Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi
Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di
ubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2011 Nomor 5);
Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan Bermotor Dan Nomor Register Surat Kuasa Untuk Menyetor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Provins! Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2014.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan pasal 26
ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah
menjadi Pedoman Penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Rencana Kerja Pemerintah
Oaerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat 1
Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 4 7 Prp Tahun 1960 ten tang Pembentukan Dae rah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4664);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
11. Peraturan Presiden Nomor 2Tahun 2015, tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Daerah (Lambaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara {Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 12);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provins! Sulawesi Tenggara Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2019
PENYESUAIAN ATAS TARIF RETRIBUSI DAERAH LINGKUP BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyesuaian atas Tarif Retribusi Daerah Lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa u n t u k m el a k s an a k a n k e t e n t u a n Dalam Pasal 155 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 28 T a h u n 2009 ten t a n g
Pajak Daerali, perlu m enetapkan Pera t u r a n G u b e m u r
t en t a n g Penyesuaian Atas Tarif Retribusi Daerah Lingkup
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi
Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ay at (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 t e n t a n g Penetapan
Pe r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
T ahun 1964 t en t a n g Pemberitukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. 1960
ten t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 1964 Nomor
94, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
3. Undang-Undang Nomor 25 T a h u n 2009 t en t a n g Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 28 T ah u n 2009 t e n t a n g Pajak
Daerah d a n Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 ten t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5567), sebagaimana
telah d i u b ah beberapa kali t e r a k h i r dengan Undang-
Undang Nomor 9 T ahun 2015 t en t a n g P e r u b ah a n Kedua
a t a s Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T a h u n 2015
t e n t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 2036)
sebagaimana t elah d i u b a h dengan P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 T a h u n 2018 t e n t a n g P e r u b ah a n
a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun
2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia T a h u n 2018 Nomor 157);
8. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tah u n 2012 t e n t a n g Retribusi J a s a Us ah a (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2012 Nomor 2);
9. P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara Nomor 84 T ahun
2016 t en t a n g Kedudukan, S u s u n a n Organisasi, Tugas d a n
Fungsi, s e r t a Tata Keija Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T a h u n 2016 Nomor 84).
Penyesuaian a t a s t a r i f r et r i b u s i d a e r a h lingkup
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi
Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
3
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2013
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 89 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2013 tentang Peningkatan Nilai Tambah dan Pengendalian Eksport Mineral dan Batubara Di Wilayah Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peningkatan Nilai Tambah dan Pengendalian Eksport Mineral dan Batubara di Wilayah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
dan Batubara maka perlu adanya pengaturan mengenai
peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan
pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara di
daerah;
b. bahwa dalam rangka miningkatkan konservasi dan
ketersediaan sumberdaya mineral maka perlu adanya
pengaturan dan pengendalian ekspor mineral dan batubara
di daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Peningkatan Nilai
Tambah dan Pengendalian Ekspor Mineral dan Batubara
di Wilayah Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara,
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemeintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 29; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 511 l);sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5282);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5142);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang
Reklamasi dan Pasca Tambang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
10. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
555.K/29/M.PE/1995 tentang Kesehatan dan Keselamatan
Kerja Pertambangan Umum;
11. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan
Penaggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan
pada Kegiatan Usaha Pertambangan;
12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral
melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral
(Berita Negara Republik Indonesiaq Tahun 2012 Nomor
165) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Mentei Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
20 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun
2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui
Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 993);
13. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
2 Tahun 2013 tentang Pengawasan terhadap
Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 78);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
dan Batubara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 5).
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERSYARATAN
BAB III
PELAKSANAAN
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan
ABSTRAK:
Nama rupabumi merupakan identitas lokal yang dapat mencerminkan kebudayaan Daerah Sulawesi Tenggara yang dibaca, dilafalkan, ditulis, dan diingatkan oleh masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan GUbernur ini yaitu UU No.13 Tahun 1964, UU No.4 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.39 Tahun 2008, Permendagri No.35 Tahun 2009
Pedoman pemberian nama rupabumi unsur buatan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemberian nama rupabumi unsur buatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa p e n et ap a n nilai perolehan a ir t a n a h yang
d i te t ap k a n Daerah Provinsi sebagai d a s a r
pe rh i t u n g an pajak a ir t an a h .
b. bahwa b e r d a s a r k a n Ketentuan dalam Pasal 17
a y a t (1) Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014
t en t a n g Pemerintahan Daerah, pe n et ap a n nilai
perolehan a ir t a n a h m er u p a k an kewenangan dari
Pemerintah Provinsi.
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam h u r u f a d a n h u r u f b, perlu
men et ap k an P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi
Tenggara t en t a n g Penetapan Nilai Perolehan Air
Tanah.
1. Pasal 18 a y a t (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia T ahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 t en t a n g
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ahun 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah d a n Daerah
Tingkat 1 Sulawesi Tenggara, dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tah u n 1960 t entang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 28 T ahun 2009 t en t a n g
Pajak Daerah d a n Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah d i u b ah t e r a k h ir dengan Undang-
Undang Nomor 9 T ahun 2015 t en t a n g P e r u b ah a n
Kedua a t a s Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014
t en t a n g Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik T ah u n 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 121 T ahun 2015
t en t a n g P e n g u s a h aa n Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 344,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5801);
6. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 55 T ah u n 2016 t en t a n g
Ketentuan Umum d a n Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun
2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5950);
7. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2015
Nomor 2036) sebagaimana tel a h d i u b a h dengan
P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 120 T ahun
2018 t en t a n g Pe r u b ah a n a t a s P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 T ahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia T ahun 2019 Nomor 157);
8. P e r a t u r a n Menteri Energi d a n Sumber Daya Mineral
Nomor 20 T ah u n 2017 t en t a n g Pedoman Penetapan
Nilai Perolehan Air Tan a h (Berita Negara Republik
Indonesia T ah u n 2017 Nomor 408).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II FAKTOR NILAI PEROLEHAN AIR TANAH
BAB III KOMPONEN PENENTUAN NPA
BAB IV PENGHITUNGAN NPA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat