Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32
Tahan 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan berpedoman
pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, maka telah dibentuk Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara,
menyebutkan bahwa penjabaran tugas dan fungsi Staf Ahli Gubernur
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b tersebut di atas dan
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Staf Ahli
Gubernur dipandang perlu menetapkan Penjabaran Tugas dan Fungsi
Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara.
V IJnriann4 jnr1ann Nomor 13 Tahun 1964 ventana Penutepan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawes; Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
Prj>. Jahup 1 ?60 tentang Pembentukan Daerah Tingkat l Sulawesi
Uiara-Tsngaii dan Daerah Tingkat I Sulawesi Seiatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahen Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 3041} sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1399 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor -10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389):
4. Undan 3-tJnd3ng Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Umbaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nornor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambatan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
b. Undang 'Jndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 126,
Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Uoisan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
P.uvinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan
Lembsran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturen Pemerintah Nomor 41 Tahtn 2007 tentang Organisasi
Perar.<jkal Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
8. Peratumr: Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provml Sulawesi Tenggara;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Keija Sekretariat Daerah Provinsi dan
Sekretaiiat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
TATA KERJA
BAB IV
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Perhitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2007
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dan Ketentuan P
asal 6
b
.
ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan
Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
,
dan Pasal 7 ayat
(2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
dengan berpedoman kepada Peraturan Menten
Dalam Negen Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan
di Atas Air Tahun 2007
,
maka Keputusan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air serta
Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama
Kendaraan di Atas Air Tahun 2006
dan perlu ditinjau kembali;
,
tidak sesuai lagi
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a tersebut di atas
dipandang perlu
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negaa Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 40, Tambahan Lembaan Negara Nomor 3684);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara 4048);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Nomor 4437);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
10. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah Retribusi Daerah Pendapatan Lain-lain;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2005;
16. Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001, terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10);
20. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 132 Tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Tata Cara Dan Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Serta Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaran Di Atas Air Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tata Cara dan Tarif Pengenaan
Pajak Kendaraan di Atas Air serta Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama
Kendaraan di Atas Air Tahun 2006
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 13 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Tata Kelola Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
maka perlu adanya syarat administratif dalam menyusun
dokumen Pola Tata Kelola;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur
Sulawesi Tenggara tentang Pola Tata Ketola Kesatuan
Pegelolaan Hutan Produksi Gularaya Provinsi Sulawesi
Tenggara
: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
menggubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara --
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -- Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4412);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik ndonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 121, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5318);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4696), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4814);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan
Layanan Umum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan
Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan
Hutan Produksi Di Daerah;
15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-11/2010
tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan
Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi;
16. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/Menhut-11/2013
tentang Pedoman, Kriteria dan Standar Pemanfaatan Hutan
Di Wilayah Tertentu Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan
Lindung Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi;
17. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK-338/MenhutVll/2009 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan
Hutan Produksi (KPHP) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan
Lindung (KPHL) Provinsi Sulawesi Tenggara;
18. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.61/Menhut-11/2009
tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi (KPHP) Model Unit XXIV di Kabupaten Konawe
Selatan dan Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara;
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor : 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
Nomor: 11);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan
Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2014 Nomor 13);
21. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 42 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi Gularaya (Unit XXIV) Kabupaten Konawe Selatan
dan Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
POLA TATA KELOLA KPHP GULARAYA
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
55 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang berada di lintas kabupaten kota, pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. SK 61/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Kesatuan Pengelolaan Hutan Model Unit XXIV yang terletak pada lintas wilayah administrasi Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari. Pasal 2 Permendagri No. 61 Tahun 2010 menetapkan bahwa yang wilayah kerjanya lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organisasi dan tata kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah KPHP, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi, tata kerja, pemberdayaan masyarakat, kemitraan dan forum multi pihak, PPK BLU, keuangan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2014.
16 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernus Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Sulawesi tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah menurunkan
harga BBM, kondisi geografis dan load factor (faktor
muatan), maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Angkutan
Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota
dalam Provinsi Sulawesi Tenggara perlu di lakukan
penyesuaian;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran pelayaran Jasa
Angkutan dengan memperhatikan kemampuan daya beli
masyarakat dan kelangsungan hidup usaha, perlu adanya
penyesuaian dan penataan kembali tarif angkutan laut
penumpang kelas ekonomi lintas kabupaten kota dalam
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum demi
terjaminnya hak dan kewajiban pemakai jasa angkutan
perlu diambil langkah-langkah penertiban dengan kewajiban
memenuhi iuran wajib dana pertanggungan wajib
kecelakaan penumpang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 80
Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut
Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota dalam
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahan 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang -Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tengggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4849);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
7. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
2014 tentang Penetapan tarif Angkutan Laut Penumpang
Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota Dalam Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara;
8. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 59.a Tahun
2005 tentang Penetapan Lintasan Angkutan Laut
Penumpang Kelas Ekonomi Antar Kabupaten Kota Dalam
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonoml Lintas Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provins! Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2018
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa
Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2019.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, T ambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4385);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4663);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4664);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 550);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2007 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13).
RKPD Tahun 2019 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah
Untuk période 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2019 yang dimulai pada
Tanggal 1 Januari 2019 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2018 yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun Anggaran 2019 maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2018.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Lampiran, Kriteria Pengeluaran Anggaran Dalam Keadaan Darurat, Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa u n t u k m el a k s an a k a n k e t e n t u a n Pasal 17 ay at (2)
P e r at u r a n Pemerintah Nomor 63 T ah u n 2021 t en t a n g
Pemberian Tunjangan Hari Raya d an Gaji Ketiga Belas
Kepada Apar atur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
d an Penerima Tunjangan T ahun 2021, perlu m en etapkan
P e r at u r a n Gu b e r n u r t en t a n g Teknis Pelaks anaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Apar atur Negara T ah u n 2021 Yang Bersumber
Dari Anggaran Pen d ap atan Dan Belanja Daerah Di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia T ah u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 tentang
Penetapan P e r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ah u n 1964 t e n t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d an Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. T ah u n 1964 ten t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
T a h u n 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 ten t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana t elah d i u b ah b e ber apa kali t er a k h ir
dengan Undang-Undang Nomor 11 T ah u n 2020
t en t a n g Cipta Keija (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. P e r a t u r a n Perintah Nomor 63 T ah u n 2021 ten t a n g
Pemberian Tunjangan Hari Raya d a n Gaji Ketiga Belas
Kepada Apar atur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, d a n Penerima Tunjangan T ah u n 2021 (Berita
Negara Republik Indonesia T a h u n 2021 Nomor 108);
5. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun
2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 T ah u n 2018 t en t a n g
P e r u b a h a n a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 T ahun 2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
T ah u n 2019 Nomor 157).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III PEMBAYARAN
BAB IV PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Beasiswa Tingkat Sarjana Program Sulawesi Tenggara Cerdas pada Universitas Sampoerna
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu peran serta masyarakat dalam bentuk pemberian beasiswa prestasi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara kepada mahasiswa program sarjana;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendidikan perlu ditindaklanjuti dalam bentuk pengaturan pemberian beasiswa program Sulawesi Tenggara Cerdas kepada mahasiswa program sarjana dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Beasiswa Tingkat Sarjana Program Sulawesi Tenggara Cerdas pada Universitas Sampoema.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 10);
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Program Sulawesi Tenggara Cerdas (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 20).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
PENERIMA DAN JANGKA WAKTU
BAB IV
PERSYARATAN PENERIMA
BAB V
PENDANAAN
BAB VII
PENYALURAN BEASISWA
BAB VIII
PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB IX
PENGHENTIAN BEASISWA
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat Sulawesi Tenggara menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila, yang menjadi sumber inspirasi dan motivasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, untuk mewujudkan masyarakat Sulawesi Tenggara sejahtera, mandiri, dan berdaya saing;
b. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus dilaksanakan secara bersih, terbuka, dan bertanggung jawab berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meliputi transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas secara konsisten dan berkesinambungan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, aksesibilitas masyarakat terhadap informasi publik, membuka ruang publik agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, serta meningkatkan pertanggungjawaban kinerja Pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 17 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 2).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup
Bab III Transparansi
Bab IV Partisipasi
Bab V Tata Cara Pengaduan Masyarakat
Bab VI Pengawasan Masyarakat
Bab VII Penghargaan
Bab VIII Sanksi Administrasi
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
32 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat