Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Eliminasi Malaria di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Program Eliminasi Malaria di
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan
salah satu wilayah target sasaran Eliminasi Malaria;
b. bahwa untuk kesamaan langkah dan tindakan
pelaksanaan pengendalian penyakit malaria menuju
tercapainya Eliminasi Malaria di Provinsi Sulawesi
Tenggara maka perlu adanya Peraturan untuk
pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Eliminasi Malaria di Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 4 7 Prp. Tahun 1960 ten tang
Pembentukkan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonsia
Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerin tahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
004/MENKES/SK/1/2003 tentang Kebijakan dan
Strategis Desentralisasi Bidang Kesehatan;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 5 Tahun 2013
tentang Pedoman Tatalaksana Malaria;
8. Keputusan
3
Menteri Kesehatan
tentang
Nomor
293/MENKES/SK/IV /2009 Eliminasi Malaria di Indonesia;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintaha Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4).
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 11).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TARGET DAN INDIKATOR
BAB III
STRATEGIS ELIMINASI MALARIA
BAB IV
TUGAS PEMERINTAH DAERAH
BAB V
TIM PENILAI ELIMINASI MALARIA
BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2014.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Pola Kontribusi
ABSTRAK:
a. Bahwa Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi
Tenggara merupakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
Pemerintah yang terakreditasi sesuai Keputusan Lembaga
Administrasi Negara Nomor 1182/1/1/9/2011;
b. bahwa untuk memberikan Jaminan Kepastian Hukum
mengenai Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan yang
dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan
Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Pola Kontribusi, maka
perlu adanya pengaturan untuk pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur
Sulawesi Tenggara tentang Pola Kontribusi.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 lenlang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Ncgeri Sipil (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
198, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4019)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomorl
37 Tahun 2003
tentang Rumpun Pendidikan dan Pelatihan Teknis
Subtantif Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Kepala Lembaga Adminislrasi Negara Nomor 2
tahun 2015 tenlang Rincian Biaya Umum
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri
Sipil Tahun 2015;
9. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara nomor I 0
Tahun 2015 lentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pcgawai
Negeri Sipil Golongan I, II dan III dari pengangkatan
Tenaga Honorer Kategori I dan atau Kategori I!;
10. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15
Tahun 2015 tentang Pedoman Pcnyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai
Negeri Sipil Golongan III;
11. Peraturan Kepala Lembaga Adminislrasi Negara Nomor 16
Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai
Negeri Sipil Golongan I dan 11;
12. Peraturan Kepala Lembaga Adminislrasi Negara Nomur 19
Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat lll;
13. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomur 20
Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 5 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran
Dae rah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 3).
Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Pada Badan Pendidikan Dan Pelatihan Provins! Sulawesi Tenggara Dengan Pola Kontribusi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR : 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberap kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menyusun Pera turan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2018.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Realisasi Anggaran, Uraian Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Lampiran Laporan Keuangan, Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
a. bahwf sumber daya air merupakan bagian dari
sumber daya alam yang memiliki potensi vital dan
strategis dalam kehidupan umat manusia dan
pembangunan sehingga perlu dikelola, dilindungi
dan dimanfaatkan guna menjamin ketersediaan
sumber daya air yang berkelanjutan serta ramah
lingkungan untuk digunakan sebesar-besarnya bagi
kamakmuran masyarakat;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan air Provinsi
Sulawesi Tenggara perlu ditetapkan kebijakan
pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh,
terpadu dan berwawasan lingkungan hidup;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
15 Undang-Undang Nomor 7 ;Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air, maka perlu adanya pengaturan
dan pengendalian, pengelolaan surnber daya Air di
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 . Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi .Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tenlang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4377);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang ~
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006
tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4624);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun .2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4858);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Dewan Sum ber Daya Air ;
12. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tenlang
Penetapan Wilayah Sungai;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara 2013-2018
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013 Nomor 7);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Azas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
Bab III Landasan Pengelolaan Sumber Daya Air
Bab IV Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air
Bab V Pelaksanaan Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan
Bab VI Konservasi Pengelolaan Sumber Daya Air
Bab VII Pendayagunaan Sumber Daya Air
Bab VIII Pengendalian Daya Rusak Air
Bab IX Perizinan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air
Bab X Sistem Informasi Sumber Daya Air
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Pengawasan
Bab XIII Sanksi Administratif
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini mak:a peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2005 tentang
perlindungan Air di Provinsi Sulawesi Tenggara
68 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran anggaran
antar objek belanja dan/ atau antara rincian objek
belanja dilakukan dengan cara mengubah Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
· Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan butir D.4.d. Lampiran
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
dan berdasarkan ketentuan butir G.57.c.2) Lampiran
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
Peraturan
2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,
bahwa ketentuan terkait Belanja Tidak Terduga . dan
Pengendalian Harga Barang dan Jasa yang Menjadi
Kebutuhan Masyarakat dalam Pengendalian Inflasi
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 87 Tahun Anggaran 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Un tuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahyakan
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6622);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6778);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6224);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
19. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
21. Peraturan Menteri dalarn Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
22. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Rancangan Peraturan Daerah ten tang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Kepala Daerah ten tang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 431);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
972);
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 5};
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2023 Nomor 1);
27. Peraturan Gubemur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
87 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022
Nomor 89) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 10);
Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2022 Nomor 89) sebagaimana telah diubah dengan :
1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor
87 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 5);
2. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur
Nomor 87 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 6);
3. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun
2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur
Nomor 87 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 10),
diubah sehingga dibaca sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 tahun 2005
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1
tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2005
menyebutkan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah
belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan
atau Rumah Dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan
perumahan;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai
dengan kondisi perekonomian saat ini sehingga perlu
disesuaikan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 4 tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemÿrmtahAt
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan KeduaAtas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tetang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2005 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007
Nomor 11)
9. Peraturan Daerah Prorinei Sulawesi TemggarQ Nnmnr 7 TthUO
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun
2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 13);
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010
tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2010 Nomor 4).
Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi
ABSTRAK:
a. bahwa hutan merupakan karunia Tuhan yangperlu
dimanfaatkan secara optimal serta dijaga
kelestariannya untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat;
b. bahwa kondisi hutan di Sulawesi Tenggara yang
cenderung menurun baik dari segi kualitas dan
kuantitas memerlukan pembangunan kehutanan
yang berkelanjutan sehinggapengelolaannya perlu
dilakukan secara optimal dengan
mempertimbangkan nilai budaya dan kearifan lokal;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
maka pengelolaan hutan lindung dan hutan
produksi merupakan kewenangan Provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalamhuruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Hutan Lindung dan Hutan Produksi;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara. Undang-
Undang Nomor 47 Tahun 1960 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor94, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5432);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 tahun
2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 37 tahun 2014 tentang
konservasi tanah dan air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5608);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomorl46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4452);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 14 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4453);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan
Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4814);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012
ten tang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
(Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 2012
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5292);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 - 2034
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2014 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2015 Nomor 1).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Fungsi Hutan
Bab IV Ruang Lingkup
Bab V Pelaksanaan Urusan Pengelolaan Hutan
Bab VI Pelaksanaan Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Bab VII Pemanfaatan Hutan
Bab VIII Rehabilitasi diluar Kawasan Hutan Negara
Bab IX Perlindungan Hutan
Bab X Pengelolaan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu
Bab XI Pengelolaan KHDTK untuk Kepentingan Religi
Bab XII Pemberdayaan Masyarakat
Bab XIII Larangan
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XV Sanksi Administratif
Bab XVII Pembiayaan
Bab XVIII Ketentuan Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gula Raya
32 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun Anggaran 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164
Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau
antara rincian objek belanja dilakukan dengan cara
mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya
petunjuk teknis tentang penganggaran dan belanja
DAK Fisik dan DAK Non Fisik Tahun Anggaran
2021 yang telah ditetapkan oleh masing-masing
Kementerian/Lembaga, maka dalam pengalokasian
belanja terdapat pergeseran, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
Anggaran 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara Penetapan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tk.I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tk.I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun
2020 tentang Cipta Keija (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administrasi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 057);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Tugas . dan Wewenang
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6224);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6323);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaiman telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan
i n v e s t a s i P e m e r i n t a h D a e r a h ( B e r i t a N e g a r a
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62
Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer
Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021
Dalam Rangka Mendukung Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan Dampaknya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 149);
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 8);
Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2021 Nomor 7)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efesiensi dan efektivitas penerimaan peserta didik baru pada jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), perlu ditetapkan kebijakan teknis yang sesuai dengan kondisi daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan dengan berpedoman pada peraturan menteri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
89 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2019
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUP PEMERINTAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi
yang berkualitas maka diperlukan adanya pedoman
untuk pelaksanaannya;
b. bahwa s e h u b u n g a n dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud h u r u f a, perlu d i s u s u n S t a n d a r Operasional
Prosedur Pelayanan Informasi Publik;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
h u r u f a d a n h u r u f b maka, perlu men e t ap k a n Pe r at u r a n
Gub er n u r Sulawesi Tenggara t e n t a n g S t a n d a r
Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik Lingkup
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 t en t a n g
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ah u n 1964 t e n t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp T ahun 1960 t e n t a n g Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 14 T ah u n 2008 t en t a n g
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4868);
3 Undang-Undang Nomor 25 T ah u n 2009 t en t a n g Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah d i u b ah beberapa kali t e r a k h i r dengan Undang-
Undang Nomor 9 T ah u n 2015 t en t a n g P e r u b ah a n k e dua
a ta s Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tah u n 2010 t en t a n g
Pelak s an aan Undang-Undang Nomor 14 T ah u n 2008
t e n t a n g Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 T ah u n 2017
t en t a n g Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi d an
Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri d an
Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 157).
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
AKSES INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI
HAK DAN KEWAJIBAN
KOORDINASI
PEMBIAYAAN
KETENTUAAN LAIN -LAIN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat