Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Kebinamargaan Dan Pengairan Pada Dinas Bina Marga Dan Pengairan Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Setiap kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan
melanggar hukum atau akibat kelalaian yang dilakukan oleh
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain, harus
diselesaikan dan/atau ditagih kembali agar kerugian daerah
dapat dipulihkan untuk mendukung terselenggaranya
pengelolaan keuangan dan barang milik daerah yang tertib,
efisien, efektif, optimal, transparan, dan bertanggung jawab dan untuk mendukung kelancaran pemulihan kerugian
Daerah melalui mekanisme penyelesaian Tuntutan Ganti
Kerugian Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, maka tata cara Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2018.
Peraturan ini mengaur ketentuan tata cara Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain. Terdiri atas 13 Bab dan 60 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam)
bulan sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.
33 halaman termasuk 10 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BELANJA BANTUAN HIBAH KEPADA KOMITE SEKOLAH UNTUK REHABILITASI / PEMBANGUNAN RKB SD/MI SMP/MTs SMA/SMK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2022
PERBUP Kab. Karawang No. 3 Tahun 2011 tentang PENGELUARAN YANG BERSIFAT TETAP, WAJIB DAN MENGIKAT SERTA MENDESAK BAGI DANA BOS, PHBI DAN PHBN DARI APBD KABUPATEN KARAWANG TAHUN ANGGARAN 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARAWANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENGELUARAN YANG BERSIFAT TETAP, WAJIB DAN MENGIKAT SERTA MENDESAK BAGI DANA BOS, PHBI DAN PHBN DARI APBD KABUPATEN KARAWANG TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA
ABSTRAK:
- Dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha di bidang telekomunikasi yang sejalan dengan perkembangan masyarakat terhadap kebutuhan akan penggunaan alat telekomunikasi, telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan sarana pendukungnya, sehingga untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, maka perlu dilakukan pengendalian terhadap keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Karawang. Dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, pemerataan dan kelestarian lingkungan serta estetika sesuai kaidah tata ruang, perlu pengaturan terhadap pembangunan menara telekomunikasi bersama.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Nomor 8 Tahun 1981; UU No 36 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 52 Tahun 2000; PP No 53 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 54 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 53 Tahun 2011; PERMENKOMINFO No 23/PER/M.KOMINFO/04/2009; PERDA KAB.KARAWANG No.7 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No.8 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 9 Tahun 2011; PERDA KAB.KARAWANG No 2 Tahun 2012; PERDA KAB.KARAWANG No 2 Tahun 2013; PERDA KAB.KARAWANG No.3 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Menara Telekomunikasi Bersama terkait Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Ketentuan Pembangunan Menara Bersama, Pembangunan Dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama, Penggunaan Menara Bersama, Prinsip-Prinsip Penggunaan Menara Bersama, Kolokasi Dan Relokasi, Jaminan Keselamatan Dan Partisipasi Pembangunan, Hak Dan Kewajiban, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Sanksi Bagi Yang Tidak Berizin, Ketentuan Penyidikan, Serta Ketentuan Pidana. Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi. Menara Bersama adalah Menara Telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh beberapa penyedia layanan telekomunikasi (operator) untuk menempatkan dan mengoperasikan peralatan telekomunikasi berbasis radio (Base Transceiver Station) berdasarkan cellular planning yang diselaraskan dengan Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi. Menara Telekomunikasi Khusus adalah Menara Telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus. Menara kamuflase adalah Menara Telekomunikasi yang desain bentuknya diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada. Menara telekomunikasi rangka adalah menara telekomunikasi yang konstruksinya merupakan rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya. Menara telekomunikasi combat adalah bentuk menara telekomunikasi bergerak. Pengendalian menara telekomunikasi adalah upaya pengawasan, pengendalian, pengecekan, dan pemantauan terhadap perizinan menara telekomunikasi, keadaan fisik menara telekomunikasi dan potensi serta kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat RIMBT adalah kajian teknis terpadu tentang pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Perbup No. 82 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Pengujian Berkala kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat