PENDATAAN-PENDUDUK-NONPERMANEN
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, BD. 2024/NO.28
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendataan Penduduk Nonpermanen
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 1
tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pendataan Penduduk Nonpermanen;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungk:idul Nomor 11
Tahun 2020;
- Materi Pokok: Pendataan; Pendaftaran; Koordinasi, Kerja Sama, dan Sosialisasi; Pemanfaatan Data Penduduk Nonpermanen; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
- Jumlah Halaman: 8 HLM
|