Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pelayanan Publik harus dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak publik. untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak serta mempertegas hak dan kewajiban Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, maka diperlukan pengaturan yang jelas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Ruang Lingkup, Pembina, Penanggungjawab, Penyelenggara, Pelaksana dan Kerjasama Pelayanan Publik, Hak, Kewajiban dan Larangan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Peran Serta Masyarakat, Pengelolaan Pengaduan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
19 Halaman; Penjelasan : 10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tertang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir
UUD 1945 Psl 18 (6),; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 7 Tahun 1977, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 7 Tahun 2008, PP No. 5 Tahun 2009, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perrnedagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No 80 Tahun 2015, Perda Kab Sanggau No. 1 Tahun 2005, Perda Kab Sanggau No. 18 Tahun 2007, Perda Kab Sanggau No. 19 Tahun 2007, Perda Kab Sanggau No. 20 Tahun 2007, Perda Kab Sanggau No. 21 Tahun 2007, Perda Kab Sanggau No. 22 Tahun 2007, Perda Kab Sanggau No. 23 Tahun 2007, Perda Kab Sanggau No. 24 Tahun 2007, Perda Kab Sanggau No. 2 Tahun 2010, Perda Kab Sanggau No. 3 Tahun 2010, Perda Kab Sanggau No. 5 Tahun 2010, Perda Kab Sanggau No. 7 Tahun 2010, Perda Kab Sanggau No. 8 Tahun 2010, Perda Kab Sanggau No. 2 Tahun 2012, Perda Kab Sanggau No. 3 Tahun 2012, Perda Kab Sanggau No. 4 Tahun 2012, Perda Kab Sanggau No. 13 Tahun 2015, Perda Kab Sanggau No. 7 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Sal, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berhubungan dengan kewenangan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 terkait perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi serta pengujian kendaraan bermotor karena tarif yang lama sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun
2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2 dan angka 3 diubah dan ditambah 14 (empat belas) angka, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf g dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Ketentuan Pasal 30 diubah, Ketentuan Pasal 31 diubah, Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 31A, Bab III ditambah 1 (satu) Bagian dan 4 (empat) Paragraf yakni Bagian Ketujuh, Paragraf 1, Paragraf 2, Paragraf 3 dan Paragraf 4, diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 5 (lima) Pasal, Ketentuan Pasal 36 ayat (2) diubah, Lampiran V diubah, Lampiran VI diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
9 Halaman; Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Sanggau berbatasan langsung dengan negara lain dan memiliki tingkat lalu lintas manusia dan barang antar negara yang tinggi, sangat memungkinkan terjadinya Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, salah satu tugas Pemerintah Daerah dalam melakukan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika adalah menyusun Peraturan Daerah mengenai Narkotika.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Antisipasi Dini, Pencegahan, Penanganan dan Rehabilitasi, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Penghargaan, Forum Koordinasi dan Forum Perlindungan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
17 Halaman; Penjelasan : 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pengelolaan pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa rangka menjaga hubungan yang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan antara Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, maka perlu diatur penataan dan pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan
UUD 1945 Psl 18 (6),; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 112 Tahun 2017; Permendagri No. 20 Tahun 2021; Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013; dan Permendag No. 61/M-DAG/PER/8/2015
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Penataan, Pasar, Pasar Rakyat, Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan, Kemitraan, Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Mall atau Super Mall, Pusat Pedagangan (Trade Center) Pemasok, Koperasi, Izin, Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat, Izin Usaha Pusat Perbelanjaa Pedagang Pasar, Peraturan Zonasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Eceran, Kios, Los, Jalan Arteri, Jalan Kolektor, Penyidik PNS; Asas; Ruang Lingkup; Penggolongan Pasar; Penataan dan Pengelolaan; Kemitraan Usaha; Hak dan Kewajiban; Larangan; Pembinaan, Pengawasan, Koordinasi dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
Bahwa belum optimalnya pengakuan dan perlindungan Hak Masyarakt Hukum Adat di Kabupaten Sanggau mengakibatkan munculnya konflik di Masyarakat Hukum Adat serta dapat menghalangi Masyarakat Hukum Adat untuk berdaulat, mandiri dan bermartabat sebagai bagian dari bangsa Indonesia
UUD 1945 Psl 18 (6), Psl 18B (2), Psl 28I (3); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permen Agraria/Kepala BPN No. 5 Tahun 1999; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2014; dan Permendagri No. 56 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kecamatan, Desa, Kampung, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Adat Istiadat, Masyarakat Hukum Adat, Hukum Adat, Hak Masyarakat Hukum Adat, Hutan Adat, Tanah Adat, Wilayah Adat, Lembaga Adat, Hak Komunal Atas Tanah, Peradilan Adat, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Konflik, Pemetaan Wilayah Adat, Kearifan Lokal, dan Tindak Pidana Ringan; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Keberadaan dan Kedudukan Masyarakat Hukum Adat; Wilayah Adat; Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat; Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; Kewajiban Pemerintah Daerah; Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat; Penyelesaian Sengketa; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang terdiri atas 7 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan undang-undang No.3 Tahun 2014 tentang perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2016-2036.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sistematika, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman, 58 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014 – 2019 sebagai tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1 tahun 2014 perlu disesuaikan dengan Peraturan presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional Tahun 2015 - 2019.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.6 tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.39 Tahun 2006, PP No.6 Tahun 2008, PP No.7 Tahun 2008, PP No.8 Tahun 2008, PP No.26 tahun 2008, PP No.15 Tahun 2010, Perpres No.15 Tahun 2010, Perpres No.2 Tahun 2015, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.54 Tahun 2010, PermenPAN No.29 Tahun 2010, PermenLH No.9 Tahun 2011, Permendagri No.67 Tahun 2012, Perda Provinsi Kalbar No.9 Tahun 2005, Perda Provinsi Kalbar No.5 Tahun 2013, Perda Provinsi Kalbar No.10 Tahun 2014, Perda Provinsi Kalbar No.3 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.16 Tahun 2012, Perda No.1 Tahun 2014, Perda No.10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Perda No.1 Tahun 2014 yaitu pasal 1 dan pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman, 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2008, PP No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, Staf Ahli, Jabatan Perangkat Daerah, Pengisian Jabatan Perangkat Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman, 6 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat