DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-KEDUDUKAN PROTOKOLER-HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan keprotokoleran sistem ketatanegaraan yang ada dengan memperhatikan dinamika yang berkembang serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahyn 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP NO. 21 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan protokoler, hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan kedudukan protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi. Diatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Mencabut Perda No. 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoter dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 4 Tahun 2007.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2016
PERDA Kab. Muara Enim No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Tindak lanjut ketentuan pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahar
Daerah, perlu diatur ketentuan mengenai pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undarg Nomor 28 Talun 1959; Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9; Undang-Undalg Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO8; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012
Peraturan ini memuat tentang prinsip dan tujuan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal; jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang dapat memperoleh insentif dal/ atau kemudahan; bentuk dan kriteria; tata cara dan dasar penilaian; kewajiban dan hak ; pelaporan dan evaluasi; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama dan Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud datam huruf a, merupakan perwujudan
dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2017 yang
dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah
disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah tanggal 10 bulan November tahun
2016
Undang Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2a Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO9; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Peme.intah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 20 14; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
48/2016; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.07 /2016; Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 203/KPIS/BPKAD /2016; Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 65/KPIS/BPKAD /2016; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Muara enim Nomor 10 tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
PEraturan ini memuat rincian APBD Kota Muara Enim TA 2017 yang yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan tentang Penjabaral Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakal ketenhrar Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunal Perangkat Daerah
Undang-Undang Nomor 2a Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Taiun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan ini memuat pembentukan dan susunan perangkat daerah; pembentukan UPT; staf ahli; kepegawaian; jabatan perangkat daerah kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
Mencabut:
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Talun 2012
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Batas Ganti Uang Persediaan pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasa Zbt Peraturan
Menteri Dalam Negeii Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapaka-li
diubal terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Ta-hun 2O1l tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Taiun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur besaran Uang
Persediaar Satuan Keria Perangkat Daerah dan Batas Ganti
Uang Persediaan pada pelaksanaal Anggaran dan Pendapatan
Daerah Talrun Anggarat 2016
Undarg-Undang Nomor Tahun 28 Tahun 1959; Undarrg-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4; Undang-Undalg Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20O4; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000; Peraturan Pemer:intah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Da]am Negeri Nomor 13 Taiun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2OO4; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai besaran uang persediaan dan mekanisme pencairan dan batas ganti uang persediaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5 hlm dan 1 hlm lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Serasan Sekundang Muara Enim
ABSTRAK:
untuk meningjatkan sarana dan prasarana Hotel Griya Serasan Sekundung Muara Enim dan mengembangkan kegiatan usaha perushaan daerah serasan sekundang Muara Enim, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal pemerintah KAbupaten Muara Enim ke Perusahaan Daerah Serasan Sekundang Muara Enim, bersumber dari APBD Kabuapaten Muara enim
PAsal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 TAhun 2014; PP No. 27 TAhun 2014; Permendagri No. 13 TAhun 2006; Perda KAb. Muara Enim No. 8 TAhun 2010
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai besaran modal yang disertakan pada PDSS dan Modal Perusahaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2015
perusahaan daerah - penyertaan modal - penambahan - perubahan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim
ABSTRAK:
dalam rangka pelayalan kepada masyarakat, meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha
Perusalaan Daerah Air Minurn l€matang Enim, maka perlu dilakukan penambalan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim, yang dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana air bersih yang bersumber dari Aiggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim dan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2O15 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim Pada Perusahaan Daerah Air Minurn Lematang Enim, perlu dilakukart penyesuaian dan perubahan untuk menarnpung penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang akan dilaksalakan pada tahun 2016
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang PemerintahanDaerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalar:n Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Elim Nomor 4 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun
2015
PEraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim dan menambah beberapa ayat dalam beberapa pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim
5 hlm; dan 2 hlm lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pokok PokoK Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 7 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 54 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 57 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 71 Tahun 2010, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 55 Tahun 2008, Permendagri No 24 tahun 2009, Permendagri No 32 Tahun 2011, No 64 Tahun 2013.
Materi pokok dalam peraturan ini adalah: objek dan subjek pengelolaan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
80 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetu.juan bersama dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim pada tanggal 29 oktober 2015 Nomor 1251/Bappeda-Renstra/2O15 dan Nomor 05/DPRD/2O15 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan telah ditetapkan dengan Persetujuan Bersama antara Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim dan Bupati Muara Enim Nomor 06/DPRD/2015 dan Nomor 1252/Bappeda-Renstra/2o1s tanggal 29 Oktober 2015 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaral] 2016
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3; Undang-Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009; Undalg-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
61/PMK.O7 /2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.O7 /2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/PMK-O7 /2015; Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 123/ KPIS/BPKAD/ 2015; Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor
161/KPIS/BPKAD/2015; Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 442 / KYIS I BPKAD/ 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai besaran APBD yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Akan ditetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
dengan adanya perubahan/ perkembangan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, baik pcnambahan program dan kegiatan serta pergeseran antar unit organisasi, antar kogiatan dan antar jenis belanja, yang menyebabkan sisa Iebih anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan dala[r lahun anggaran berjalan dilakukan pcrubahan APBD Tahun Anggaran 20l5 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 telah disepakati bersama antara Pcmcrintah Kabupaten Muara Enim dengan DPRD Muara Enim pada tanggaL 29.JLrni 2015 Nomor 677/Bappeda Renstra/2015 dan Nomor 1/DPRII/2015 tenrang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan telah djtetapkan dengan Persetujuan Bersama antara DPRD Kabupaten Muara Enim dan Bupati Muara Enim Nomor 2/DPRI)/2015 dan Nomor 678/Bappeda-Renstra/2015 tanggal 29 Juni 20l5 tenLang Prioritas dan Plalon Anggaran Scmcntara pcrubahan APBD TA 20l5
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3; Undang-Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009; Undalg-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
61/PMK.O7 /2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.O7 /2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/PMK-O7 /2015; Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 123/ KPIS/BPKAD/ 2015; Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor
161/KPIS/BPKAD/2015; Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 442 / KYIS I BPKAD/ 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2013
PEraturan ini memuat perubahan besaran APBD Kabupaten Muara Enim TA 2015 yang menambah Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan DAerah, berikut dengan rinciannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah scbagai landasan operasionai pelaksanaan APBD
13 hlm; dan 2 hlm lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat