perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja kota
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD Tahun 2018/ No. 749
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA LANGSA NOMOR 53 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2018
ABSTRAK:
Bahwa adanya asumsi perubahan/ penambahan/ pengurangan/ penyesuaian kegiatan pada perangkat daerah guna disesuaikan dengan jenis kegiatan masing-masing agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan kegiatan, mengakibatkan perlunya dilakukan pergeseran/ penyesuaian anggaran terhadap program dan kegiatan perangkat daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2017; Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa Nomor Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Walikota Langsa Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Walikota Langsa Nomor 53 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Walikota Langsa Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2017 Nomor 700) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Langsa Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2018 Nomor 726).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2018.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2018
penjabaran anggaran pendapatan dan belanja kota langsa tahun 2019
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD Tahun 2018/ No. 754
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2019
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Qanun Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2019, perlu menjabarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; PERPRES Nomor 16 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 38 Tahun 2018; Qanun Kota Langsa Nomor 38 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini berisi tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2019 yang terdiri atas rincian pendapatan, belanja dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA LANGSA KEPADA PDAM TIRTA KEUMUENENG
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa Kepada PDAM Tirta Keumueneng
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian serta meningkatkan kinerja PDAM Tirta Keumueneng yang sehat, tangguh, dan mandiri, diperlukan penyertaan modal untuk pemenuhan modal dasar yang berjumlah Rp2.083.930.000,00
Pasal 18 ayat (6) UUD; UU No 3 Tahun 2001; UU No 11 Tahun 2006; UU No 25 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Langsa No 13 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Tahun 2018/ No. 715
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA LANGSA NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG PENETAPAN TARIF AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA KEUMUNENG KOTA LANGSA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKJIR DENGAN PERATURAN WALIKOTA LANGSA NOMOR 42 TAHUN 2014
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum perlu meninjau kembali/ mencabut Peraturan Walikota Langsa tentang Penetapan Air Minum PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 71 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur pencabutan Peraturan Walikota Langsa Nomor 14 tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuneng Kota Langsa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Langsa Nomor 42 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan Walikota ini mencabut Peraturan Walikota Langsa Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumeneng Kota Langsa (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2009 Nomor 218); Peraturan Walikota Langsa Nomor 18 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumeneng Kota Langsa (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 252); Peraturan Walikota Langsa Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumeneng Kota Langsa (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2014 Nomor 503).
2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2018
perubahan pembagian dan penetapan rincian dana gampong tahun anggaran 2018
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Tahun 2018/ No. 721
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA LANGSA NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA GAMPONG SETIAP GAMPONG KOTA LANGSA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas ) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota Langsa menetapkan rincian dana gampong untuk setiap gampong.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2017; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERPRES Nomor 107 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017; Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2010; Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Kota Langsa Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2017 Nomor 701).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Kota Langsa 2018/ No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa Bersama Walikota Langsa telah menyempurnakan rancangan Qanun Kota Langsa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2018 sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/ 1358/ 2018 tanggal 10 Desember 2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun Anggaran 2019 dan rancangan Peraturan Walikota Langsa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 38 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan Daerah sebesar Rp.958.906.589.355,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp.979.657.438.558,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya lebih lanjut akan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat