Bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran lalu lintas dan untuk menata sistem perparkiran yang berorientasi kepada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa perparkiran, maka diperlukan sistem pelayanan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan perparkiran dan berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu mengatur fasilitas perparkiran. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Perparkiran.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP 50 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 1 Tahun 2007;QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Perparkiran, Lokasi Parkir, Parkir oleh Pemerintah Kota, Parkir oleh Badan, Kewajiban Pengelola Parkir, Pembayaran dan Penerimaan Hasil Retribusi Parkir, Penatausahaan dan Akuntansi, Tempat Khusus Parkir, Bagi Hasil Pendapatan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Penutup.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan, Pemerintah Kota memerlukan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Langsa, berhak memungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Qanun Kota Langsa.
UU No. 49 PrpTahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 3 Tahun 2001; UU No.14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 43 Tahun 1994; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KOTA LANGSA No. 11 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan,Tarif,dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Pendataan dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Pengembalian kelebihan pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Penutup.
Qanun tentang Pengelolaan Barang Milik Kota Langsa
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib Pengelolaan Barang Milik Kota, diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam Pengelolaan Barang Milik Kota. Barang Milik Kota merupakan kekayaan atau aset daerah yang tidak hanya sebagai kekayaan Kota yang besar tetapi harus dikelola secara efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat memberikan arti dan manfaat yang sebanyak-banyaknya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pengelolaan Barang Milik Kota.
UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PERPRES No. 11 Tahun 2008; PERPRES No. 54 Tahun 2010; KEPRES No. 55 Tahun 1993; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 1997; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; KEPMENDAGRI No. 42 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 49 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 7 Tahun 2002; KEPMENDAGRI No. 12 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 130 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 153 Tahun 2004; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KOTA LANGSA No. 3 Tahun 2008; QANUN KOTA LANGSA No. 4 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan,Wewenang,Tugas dan Fungsi, Perencanaan dan Pengadaan, Penerimaan dan Penyaluran, Penggunaan, pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pembinaan,Pengendalian dan Pengawasan, Pembiayaan, Tuntutan Ganti Rugi, Ketentuan Penutup.
Bahwa Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017 merupakan pedoman bagi Pemerintah Kota untuk melaksanakan Program Pembangunan yang meliputi strategi, arah kebijakan Pembangunan serta Kebijakan Keuangan yang dilaksanakan Pemerintah Kota dalam 5 (lima) tahun kedepan. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 150 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 141 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota diatur dengan Qanun.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Program Pembangunan Kota, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 75 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan , Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu diatur Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Langsa.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Program Pembangunan Kota, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
bahwa sebagai pelaksana Keputusan Gubenur Aceh Nomor 903-57 Tahun 2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kota Langsa Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Walikota Langsa Tahun 2012 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4110); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400) ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421) ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) ;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028) ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575) ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693) ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 540) ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 694); Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 38); Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2008 Nomor 12); Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2011 tentang Anggaran, Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2011 Nomor 10); Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran, Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2011 (Lembaran Kota Langsa Tahun 2012 Nomor 6).
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2012
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dipandang perlu melakukan penyesuaian dan menata kembali Qanun Kota Langsa yang berkenaan dengan Pajak Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pajak Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010;QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pemungutan Pajak, Kedaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Bagi pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Kota yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, dan fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, daerah mengenakan pungutan kepada orang atau badan yang menikmati pelayanan tersebut yang kemudian digolongkan pada Retribusi Perizinan Tertentu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Retribusi Perizinan tertentu.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMEN Kelautan dan Perikanan No. 17 Tahun 2006; PERMEN Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2007; PERMEN Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007; QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Perijinan Tertentu, Wajib Retribusi Perijinan Tertentu, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi Perijinan Tertentu, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Perijinan Tertentu, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Bagi Pelayanan Jasa Usaha oleh Pemerintah Daerah yang dimaksud untuk pengaturan pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/ memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/ atau pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta, daerah mengenakan pungutan kepada orang atau badan yang menikmati pelayanan tersebut yang kemudian digolongkan pada Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Jasa Usaha, Wajib Retribusi Jasa Usaha, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi Jasa Usaha, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Jasa Usaha, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Bagi jasa tertentu yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, daerah mengenakan pungutan kepada orang atau badan yang menikmati jasa tersebut yang kemudian digolongkan pada Retribusi Jasa Umum. Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah di daerah harus ditetapkan dalam suatu Qanun yang mengacu kepada Ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahin 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Jasa Umum, Wajib Retribusi Jasa Umum, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi Jasa Umum, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Jasa Umum, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
108 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat