ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - SANGGAR - KEGIATAN - BELAJAR - PADA - DINAS - PENDIDIKAN - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 33, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 108
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa agar Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya berjalan efektif dan efisien, sebagai pelaksanaan dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 32 Tahun 2001 maka perlu diatur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, maka perlu menetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 1989; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 32 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
15 hlm (lampiran 1 hlm)
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 32 Tahun 2001
PERDA Kab. Sumedang No. 24 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sumedang
Organisasi - dan - Tata - Kerja - Unit - Pelaksana - Teknis - Dinas - Pembenihan - dan - Pembibitan - pada - Dinas - Kehutanan - dan - Perkebunan - Kabupaten - Sumedang
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 31, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 106
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 30 Tahun 2001, maka Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan perlu diatur dengan menetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 30 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 30 Tahun 2001
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Sumedang No. 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sumedang
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PEMBENIHAN - DAN - PEMBIBITAN - PADA - DINAS - KEHUTANAN - DAN - PERKEBUNAN - KABUPATEN - SUMEDANg
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 30, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 105
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa perlu tersedianya benih dan bibit yang berkualitas, dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda No. 48 Tahun 2000; Perda No. 49 Tahun 2000; Perda No. 4 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2000 dicabut.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 29 Tahun 2001
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1984 tentang Pembentukan Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Daerah Sekolah Pertanian Pembangunan/Sekolah Pertanian Menengah Atas Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang
Peraturan Daerah (Perda) NO. 29, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 104
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 28 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 27 Tahun 2001
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - RUMAH - POTONG - HEWAN - DAN - KESEHATAN - MASYARAKAT - VETERINER - PADA - DINAS - PERTANIAN - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 27, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 102
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2001 maka perlu diatur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian, sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Penyembelihan Ternak Besar Bertanduk Yang Betina (Stbl 1936 Nomor 614); UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 17 Tahun 1973; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 78 Tahun 1992; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 3 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 26 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 26 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 25 Tahun 2001
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - BALAI - BENIH - IKAN - PADA - DINAS - PERTANIAN - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 25, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 100
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 24 Tahun 2001 maka perlu diatur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian, berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda No. 48 Tahun 2000; Perda No. 49 Tahun 2000; Perda No. 3 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 24 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 24 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 99
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat