Organisasi - dan - Tata - Kerja - Unit - Pelaksana - Teknis - Dinas - Radio - Daerah - pada - Dinas - Informasi - dan - Komunikasi - Kabupaten - Sumedang
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 43, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 118
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Radio Daerah pada Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Radio Daerah maka perlu ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Unit Pelaksana Teknis Dinas Radio Daerah pada Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sumedang
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 2019; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 8 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 42 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Radio Daerah pada Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999
16 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 42 Tahun 2001
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - BALAI - LATIHAN - KERJA - USAHA - KECIL - DAN - MENENGAH - PADA - DINAS - TENAGA - KERJA - DAN - KEPENDUDUKAN - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 41, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 116
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 40 Tahun 2001 perlu ditetapkan organisasi dan tata kerjanya, agar Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya berjalan efektif dan efisien, maka Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda No. 7 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 40 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
14 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 40 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 40, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 115
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 39 Tahun 2001
Surat Keputusan Bupati Nomor 137/SK 30-Pem/1984 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemadam Kebakaran Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PEMADAM - KEBAKARAN - (DAMKAR) - PADA - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 39, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 114
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 38 Tahun 2001, maka perlu diatur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 6 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 38 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
17 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 38 Tahun 2001
Surat Keputusan Bupati Nomor 137/SK.30-Pem/1984 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemadam Kebakaran Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PEMADAM - KEBAKARAN - (DAMKAR) - PADA - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 38, LD Kab. Sumedang No. 113 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperlancar sebagian urusan tugas Dinas Pekerjaan Umum serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penanggulangan bahaya kebakaran, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang, berdasarkan pertimbangan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 6 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang, antara lain Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) Kabupaten Sumedang diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri, dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Surat Keputusan Bupati Nomor 137/SK.30-Pem/1984 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemadam Kebakaran Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Keputusan Bupati Nomor 137/SK.30-Pem/1984 dicabut.
6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 37 Tahun 2001
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Peralatan dan Perbengkelan (Work Shop) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PERBEKALAN - DAN - PERBENGKELAN - PADA - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 37, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 112
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 36 Tahun 2001 maka perlu diatur dan ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum dan perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 6 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 36 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan dan Perbengkelan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
16 hlm (lampiran 1 hlm)
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 36 Tahun 2001
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Peralatan dan Perbengkelan (Work Shop) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PERBEKALAN - DAN - PERBENGKELAN - PADA - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 36, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 111
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperlancar sebagian urusan tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang Perbekalan dan Perbengkelan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 6 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang, antara lain: Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 8 Tahun 1989 dicabut.
6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 35 Tahun 2001
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - LABORATURIUM - PU - PADA - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 35, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 110
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium PU pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium PU pada Dinas Pekerjaan Umum perlu ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja dengan peraturan tersendiri, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 2 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 6 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 34 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium PU pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
15 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 34 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - LABORATURIUM - PU - PADA - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 34, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 109
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium PU pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya menunjang kelancaran pelaksanaan tugas serta menjamin dan memelihara kualitas fisik bangunan di wilayah Kabupaten Sumedang dipandang perlu dibentuk unit penelitian serta pengujian terhadap mutu jenis material yang digunakan dan mutu pekerjaan, berdasarkan pertimbangan maka pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium PU perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 2 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 200; Perda Kab. Sumedang No. 6 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium PU pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang antara lain Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2001.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat