Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan penyesuaian dengan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-5601 Tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan jenis objek retribusi dibidang pelayanan kesehatan, retribusi pengujian kendaraan bermotor berupa pengujian berkala pertama kendaraan bermotor dan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar penetapan tarif retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007; Perbup Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang memuat Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 4 dan angka 16 dihapus; ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus; ketentuan Pasal 11 diubah; ketentuan Bagian Ketujuh BAB II, dihapus; ketentuan ayat (1) Pasal 31 diubah; ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah dan Pasal 36 ayat (2) dihapus; ketentuan Pasal 56 diubah; diantara Paragraf 2 dan Paragraf 3 Bagian Ketiga Belas BAB II, disisipkan 1 (satu) Paragraf yakni Paragraf 2A dan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 56A; ketentuan Pasal 57 diubah; Pasal 77 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188. 34-9045 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011; Perbup Tanah Datar Nomor 45 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang memuat Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah; Ketentuan Pasal 30 ayat (4) dihapus; ketentuan Pasal 31 diubah; ketentuan Pasal 40 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 08 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD 2017 NO. 5, LL SETDA KAB. TANAH DATAR : 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD 2017 NO. 3, LL SETDA KAB. TANAH DATAR : 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2017 NO. 2, LL SETDA KAB. TANAH DATAR : 36 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan serta peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2007; PERPRES No. 25 Tahun 2008; PERPRES No. 26 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 74 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan, penambahan dan penghapusan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 1 Seri E). Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan. Penduduk WNI wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui Wali Nagari dan Camat untuk dicatatkan biodatanya. Pencatatan biodata penduduk dilakukan sebagai dasar pengisian dan pemutakhiran database kependudukan. Penerbitan dokumen biodata penduduk WNI oleh Instansi Pelaksana, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi formulir biodata penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK (Nomor Induk Kependudukan); dan
b. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani dokumen biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
Semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen. NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2011
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian formulir Administrasi Kependudukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati
Penjelasan 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD 2017 NO. 1, LL SETDA KAB. TANAH DATAR : 34 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 82 Tahun 2015; PERDA KAB TANAH DATAR No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang panitia pemilihan, pelaksanaan pemilihan wali nagari, wali nagari, perangkat nagari dari pegawai negeri sipil, TNI, dan polri serta organisasi kemasyarakatan lainnya sebagai calon wali nagari, pengangkatan dan pemberhentian wali nagari, pemilihan wali nagari antar waktu, pembiayaan dan ketentuan peralihan. Pemilihan Wali Nagari dilaksanakan secara serentak di wilayah Kabupaten, baik secara serentak 1 (satu) kali maupun pemilihan serentak bergelombang. Wali Nagari dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk Nagari yang memenuhi persyaratan untuk masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung semenjak tanggal pelaksanaan pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
- Dengan berlakunya Perda ini maka Pasal 46 sampai dengan Pasal 71 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2008 Nomor 2 Seri E) dan Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Wali Nagari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 tahun 2008 Tentang Nagari (Lembaran Daerah Kabupten Tanah Datar tahun 2008 Nomor 2 Seri E) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal dan waktu pelaksanan Pemilihan Wali Nagari secara bergelombang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Penjelasan 11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat