Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.221.2015/NOREG 4.11/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 45 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perangkat Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan Perangkat Desa terdiri atas Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana teknis. Kedudukan, tugas dan fungsi Perangkat Desa, pengangkatan Perangkat Desa, Pemberhentian dan pemberhentian sementara, larangan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas dan atribut kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis, diatur dengan Peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.220.2015/NOREG 4.10/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Badan Permusyawaratan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan kedudukan dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hak, kewajiban dan larangan, pengisian dan pemberhentian anggota BPD, susunan, pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja, keuangan dan administratif, keanggotaan BPD akibat pembentukan dan perubahan status Desa, tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hubungan kerja sama dengan Kepala Desa dan Lembaga Kemasyarakatan dan pelaporan administrasi keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 31), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan bagi yang berprestasi diatur dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai tata cara pengisian dan pemberhentian BPD akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian keanggotaan BPD antarwaktu diatur dengan peraturan Bupati.
-
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. No.219.2015/NOREG 4.9/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, dan mendukung kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa atau dengan pihak ketiga, serta pengembangan bidang keamanan dan ketertiban, perlunya keterlibatan bersama antar-Desa atau dengan pihak ketiga secara aspiratif dan partisipatif, sehingga optimalisasi potensi Desa dan peningkatan pendapatan asli Desa dapat terwujud. Agar pelaksanaan kerja sama antar-Desa atau Desa dengan pihak ketiga dapat terlaksana dengan baik, Pemerintah Daerah memandang perlu mengatur pelaksanaan kerja sama antar-Desa atau pihak ketiga dalam wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Kerja Sama Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kerja sama desa adalah rangkaian kegiatan bersama antar-Desa atau Desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Ruang lingkup kerja sama Desa meliputi kerja sama antar-Desa, kerja sama Desa dengan pihak ketiga dan Badan Kerja Sama antar Desa (BKAD). Mengatur juga tentang tata cara kerja sama, perubahan dan berakhirnya kerja sama Desa, penyelesaian perselisihan, pembiayaan dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan badan kerja sama ditetapkan dengan peraturan bersama kepala Desa, dengan berpedoman pada peraturan Bupati.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.218.2015/NOREG 4.8/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Agar pelaksanaan pendirian, pengurusan, dan pengelolaan badan usaha milik desa dapat terlaksana secara terencana, terpadu, berkesinambungan, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan badan usaha milik Desa, perlu mengatur badan usaha milik Desa di Kabupaten Bangka Tengah;Agar pelaksanaan pendirian, pengurusan, dan pengelolaan badan usaha milik desa dapat terlaksana secara terencana, terpadu, berkesinambungan, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan badan usaha milik Desa, perlu mengatur badan usaha milik Desa di Kabupaten Bangka Tengah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Badan Usaha Milik Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan pendirian Badan Usaha Milik Desa, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa, Modal BUM Desa, Klasifikasi jenis usaha BUM Desa, Strategi Pengelolaan BUM Desa, Alokasi Hasil Usaha BUM Desa, Kerjasama BUM Desa antar Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
BUM Desa yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan dengan peraturan ini.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.217.2015/NOREG.4.7/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa Usaha Jasa Konstruksi merupakan bagian dari kegiatan pembangunan disektor perekonomian, sosial dan kebudayaan yang dapat menunjang kehidupan dalam bentuk material maupun spiritual guna mewujudkan pembangunan yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan PP No.92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.59 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2000; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Maksud dan tujuan, Usaha Jasa Konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi yang terdiri Badan Usaha, Rekomendasi, Permohonan Pelayanan IUJK, Persyaratan, status Cabang atau Perwakilan, Pemberian IUJK, Masa Berlaku IUJK, Tanda Daftar Orang Perseorangan, Hak dan Kewajiban Pemegang Izin, Laporan Perangkat Daerah Yang Membidangi Perizinan, Pemberdayaan Pengawasan, Sistem Informasi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
- Rekomendasi dapat diberikan kepada BUJK yang kriterianya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan pelayanan IUJK diatur dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemberian IUJK diatur dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian IUJK akan diatur dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kartu Tanda daftar usaha orang perseorangan diatur dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban perangkat Daerah yang membidangi perizinan diatur dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2015
TARIF - PELAYANAN - KESEHATAN KELAS III - PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKA TENGAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.216.2015/NOREG 4.6/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda Kab. Bangka Tengah No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Bangka Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek tarif pelayanan kesehatan Kelas III adalah semua jenis pelayanan kesehatan kelas III yang dilaksanakan RSUD Bangka Tengah yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Ditetapkan pula cara mengukur tingkat penggunaan jasa, penatausahaan pendapatan, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif pelayanan kesehatan kelas III, wilayah pemungutan, masa tarif pelayanan kesehatan kelas III, tata cara pemungutan dan tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut oleh Bupati atas usul Direktur RSUD Bangka Tengah
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2015
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
PERUBAHAN - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD..No.215.2015/NOREG 4.5/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan status kelas Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah dari Kelas D menjadi Kelas C, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Perda No. 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perubahan Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Perubahan tersebut yaitu menyisipkan 1 (satu) angka pada Pasal 1, mengubah ketentuan Pasal 77 ayat (1), Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 89. Menyisipkan 1 pasal yaitu Pasal 80A dan 98 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2015
PERUBAHAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - Tahun Anggaran 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.214
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya haus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera Tahun Anggaran 2015, yang semula sebesa Rp778.870.304.700,00 bertambah sejumlah Rp135.846.461.725,00, sehingga menjadi Rp914.716.766.425,00. Menetapkan Belanja untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak dalam rangka pengeluaran untuk keperluan pendanaan darurat dan keperluan mendesak sekurang-kurangnya memenuhi kriteria bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, tidak diharapkan terjadi secara berulang, berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah dan memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Bupati menetapkan peraturan tentang perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.213.2015/NOREG 4.3/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2013; Perda No. 10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015, yang menetapkan laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
Bupati Bangka Tengah menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.212.2015/NOREG 4.2/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif dan Ruang Laktasi
ABSTRAK:
Pemberian Air Susu Ibu (ASI) kepada bayinya merupakan kewajiban bagi ibu dan merupakan hak bagi bayi serta merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi, maka perlu dukungan dan perlindungan bagi ibu untuk memberikan ASI kepada bayi dan penyediaan ruang laktasi. Sehingga Pemerintah Daerah perlu mengatur mengenai pemberian ASI Eksklusif dan penyediaan ruang laktasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 33 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pemberian asi eksklusif dan ruang laktasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setisp bayi yang baru lahir berhak mendapatkan asi eksklusif, oleh karena itu setiap sarana pelayanan kesehatan, sarana umum dan perkantoran/instansi pemerintah/pemerintah daerah, badan usaha milik swasta/perseorangan, wajib menyediakan ruang laktasi guna mendukung keberhasilan asi eksklusif yang memenuhi standarisasi. Selain itu juga menetapkan sanksi administratif bagi orang atau badan yang melanggar ketentuan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ASI Ekslusif, dan Indikasi Medis pemberian ASI diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan dan Standarisasi diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sanksi administratif diatur dengan peraturan bupati.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat