Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka Tengah serta untuk meningkatkan peran cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat, perlu adanya sarana dan prasarana air minum yang didukung dengan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah. Dengan demikian perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PDAM Tirta Bangka Tengah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 122 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2006; Perda NO. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PDAM Tirta Bangka Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan bahwa asas, maksud dan tujuan diadakannya penyertaan modal daerah, penambahan penyertaan modal, pembagian keuntungan, tata cara pencairan dan sanksi apabila melanggar perda ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
Pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2015
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
PERUBAHAN - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD..No.215.2015/NOREG 4.5/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan status kelas Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah dari Kelas D menjadi Kelas C, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Perda No. 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perubahan Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Perubahan tersebut yaitu menyisipkan 1 (satu) angka pada Pasal 1, mengubah ketentuan Pasal 77 ayat (1), Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 89. Menyisipkan 1 pasal yaitu Pasal 80A dan 98 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang selaras dengan perkembangan, mewujudkan sistem pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Ketentuan Umum, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan, Penyusunan Rancangan Penanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
101
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2007
PENDIDIKAN – PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.189.2014/NOREG 4.5/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Thaun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Maksud dan tujuan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan;
2. Prinsip penyelenggaraan pendidikan;
3. Pengelolaan pendidikan di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Penyelenggara Satuan Pendidikan yang didirikan Masyarakat, dan Satuan Pendidikan.
4. Penyelenggaraa pendidkan formal meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
5. Penyelenggaraan pendidikan nonformasl;
6. Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri;
7. Penyelenggaraan pendidikan khusus, yang meliputi pendidikan inklusi, pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa;
8. Satuan pendidikan unggulan daerah;
9. Satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal;
10. Kerja sama lembaga pendidikan asing dengan satuan pendidikan;
11. Hak dan kewajiban peserta didik;
12. Pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
13. Pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi ketentuan tentang jenis, tugas, dan tanggung jawab, pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian, pembinaan karier, promosi, dan penghargaan, promosi dan penghargaan, larangan;
14. Pendirian dan pengembangan satuan pendidikan;
15. Peran serta masyarakat melalui berbagai komponen masyarakat, pendidikan berbasis masyarakat, Dewan Pendidikan, dan Dewan Sekolah
16. Peran serta perusahaanberupa pemberian dana kepedulian perusahaan yang menjadi kewajibannya. Besaran dana kepedulian diatur lebih lanjut oleh Bupati;
17. Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan, dan Dewan Sekolah;
18. Sanksi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2014.
- Pelaksanaan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun diatur dengan Peraturan Bupati.
- Penetapan kebijakanbagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus layanan khusus memperoleh akses pelayanan pendidikan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan berkelanjutan serta penyelenggaraan dan fasilitas kompetisi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan berkelanjutan diatur dengan peraturan satuan pendidikan
- Kurikulum muatan lokal diatur dengan Peraturan Bupati.
- Syarat-syarat dan tata cara penerimaan peserta didik pindahan diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ketentuan mengenai hak peserta didik diatur lebih lanjut oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban peserta didik diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik pada jalur pendidikan nonformal diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemberian izin pendirian dan pengembangan satuan pendidikan formal
diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat pendirian dan tata cara pemberian izin satuan pendidikan dan pengembangan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara dan mekanisme pemilihan anggota Dewan Pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Besaran dana kepedulian perusahaan yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih
lanjut oleh Bupati.
108 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak. Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; dan PERDA BATENG No. 15 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak yang diubah, yaitu ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2); ketentuan huruf g Pasal 29 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2); Ketentuan Pasal 43 diubah; di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 43A; dan Ketentuan ayat (1) Pasal 64 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2019 NOMOR 273
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 20007; UU No 41 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 23 Tahun 2006; PP No 1 Tahun 2011; PP No 12 Tahun 2012; Permentan No 07/Permentan/OT.140/2/2012; Perda Provinsi Kepuluan Bangka Belitung No 2Tahun 2014; Perd aNo 48 tahun 2011;
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan, Penetapan, Pengembnagan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pengawasan, Perlindungan dan Pemberdayaaan Petani, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian Insentif diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan mengenai tata cara alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, diatur dengan Peraturan Bupati, - Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani diatur dengan Peraturan Bupati.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat