PERDA Kab. Bangka Tengah No. 5 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKA TENGAH
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 32 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKA TENGAH
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menti Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan, Pengelolaan barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Sengketa Barang Milik Daerah, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Peralihan , dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
62
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2021 NOMOR 295
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN – JANGKA MENENGAH DAERAH – TAHUN 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.239
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
Untuk mengintegrasikan Perencanaan pembangunan daerah dalam sistem pembangunan nasional, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menganggap perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk menentukan arah dan prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilakukan secara bertahap untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. RPJMD unttuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati yang penyusunannnya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2005-2025. penyusunan RPJMD dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yang berbunyi Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik dan ditetapkan dengan peraturan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 13 Tahun 2007; Perda Provinsi Kepualauan Bangka Belitung No. 6 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah, kebijakan, pembangunan dan keuangan Daerah, serta program perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
Pelaksanaan lebih lanjut dari RPJMD tahun 2016 - 2021 dituangkan dalam renstra - PD 5 (lima) tahunan, RKPD untuk priode 1 (satu) tahun yang ditetakan dengan keputusan Bupati
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2018 NOMOR 260
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMO R30 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011;
Pengertian tentang Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat yang berwenang, Kas Daerah, Pajak Daerah, Badan, Pajak Hotel, Hotel , Pajak Restoran, Restoran, Pajak Hiburan, Hiburan, Pajak Reklame, Reklame, Pajak, . Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, . Parkir, . Pajak Air Tanah, . Air Tanah, . Pajak Sarang Burung Walet, . Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bumi, . Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak, Bea Perolehan Hak, Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, Subjek Pajak, Wajib Pajak, Masa Pajak,Tahun Pajak , Pajak yang terutang, . Pemungutan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, . Surat Pemberitahuan Objek Pajak, Surat Setoran Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah , Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, . Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, . Pembukuan, . Pembukuan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, Nilai jual , Nilai pasar, Dasar pengenaan Pajak Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2021
Bahwa Kabupaten Bangka Tengah memiliki identitas lokal yang berupa nilai religi, nilai spiritual, nilai filosofis, nilai estetika, nilai perjuangan, nilai kesejarahan, dan nilai budaya yang menggambarkan kearifan budaya local sehingga harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, berdasarkan ketentuan yang telah ditentukan tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang mengatur mengenai pengelolaan Cagar Budaya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2017; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 2015; PERDA No. 48 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Tim Ahli Cagar Budaya, Kriteria Cagar Budaya, Perlindungan Cagar Budaya, Pelestarian Cagar Budaya, Pengelolaan Cagar Budaya, Penggolongan dan Penanganan Pelestarian Cagar Budaya, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pembiayaan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat