Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD No.200.2014/NOREG 4.16/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 36 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok, dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula;
2. Kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan tempat kerja;
3. Kewajiban dan larangan;
4. Peran serta masyarakat;
5. Pembinaan dan pengawasan;
6. Sanksi terdiri dari sanksi administrasi yang meliputi teguran lisan dan/atau peringatan tertulis serta adanya ketentuan sanksi pidana.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari VIII BAB dan 17 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 15 Tahun 2014
KEPENDUDUKAN – PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No.199.2014/NOREG 4.15/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
- Dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Oleh karena itu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah;
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 ditambahkan 4 (empat) huruf, yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4);
5. Ketentuan Pasal 16 diubah;
6. Ketentuan Pasal 17 diubah;
7. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 17A, Pasal 17B, dan Pasal 17C;
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah;
9. Ketentuan Pasal 39 ayat (2) dihapus;
10. Ketentuan ayat (4) Pasal 41 diubah;
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah;
12. Ketentuan ayat (2) Pasal 55 diubah;
13. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 56 diubah;
14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 73 diubah;
15. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA dan diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 77A dan Pasal 77B;
- Peratuan Daerah ini terdiri dari II Pasal dan 15 perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
Mengubah Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan elemen data penduduk diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh KTP-el. diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses diatur dalam Peraturan Bupati.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 14 Tahun 2014
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
SOTK – PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.198.2014/NOREG 4.14/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
- Untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang nyata, profesional, dan bertanggung jawab serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu didukung dengan perangkat daerah dalam bentuk Lembaga Teknis Daerah sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan di Kabupaten Bangka Tengah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 41 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Pembentukan organisasi lembaga teknis daerah, yang terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Statistik dan Penanaman Modal, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa, dan Politik, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Arsip dan Perpustakaan, Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah; dan Satuan Polisi Pamong Praja;
2. Kedudukan, tugas, dan fungsi serta susunan organisasi lembaga teknis daerah;
3. Unit pelaksana teknis badan;
4. Eselon;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Tata kerja bahwa Setiap pimpinan unit organisasi perangkat daerah dalam lingkup Lembaga Teknis Daerah harus melaksanakan pengawasan melekat;
7. Kepegawaian bahwa Pimpinan Unit dan jabatan fungsional pada Lembaga Teknis Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah;
8. Penjabaran tugas dan fungsi masing-masing jabatan struktural pada lingkup Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari X BAB dan 99 Pasal beserta XI Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
3. Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UPT Badan terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional yang pembentukannya diatur dalam Peraturan Bupati.
- Penjabaran tugas dan fungsi masing-masing jabatan struktural pada lingkup Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 13 Tahun 2014
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
SOTK – PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.197.2014/NOREG 4.13/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan tugas wajib dan pilihan pemerintahan daerah yang nyata, profesional dan bertanggung jawab dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu didukung dengan perangkat daerah dalam bentuk dinas daerah sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan di Kabupaten Bangka Tengah; - Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu diubah dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten - Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 41 Tahun 2007, Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 diubah;
2. Ketentuan Pasal 22, Pasal 25, dan Pasal 26 diubah;
3. ketentuan Pasal 30 dan Pasal 34 diubah;
4. Ketentuan Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 42 diubah;
5. Ketentuan Pasal 46 dan Pasal 51 diubah;
6. Ketentuan Pasal 55, Pasal 59, dan Pasal 60 diubah;
7. Ketentuan Pasal 96 D, Pasal 96 H, dan Pasal 96 I diubah;
- Peratuan Daerah ini terdiri dari II Pasal dan 7 perubahan beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
Mengubah Perda nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2014
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 32 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) DESA DAN 6 (ENAM) KELURAHAN DI KABUPATEN BANGKA TENGAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.196.2014/NOREG 4.12/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (Enam Belas) Desa dan 6 (Enam) Kelurahan di Kabupaten Banga Tengah
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Keputusan Bupati/Walikota tentang Batas Desa. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (enam belas) Desa dan 6 (enam) Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah, tidak sesuai dengan situasi dan keadaan sekarang, maka perlu penyesuaian wilayah melalui penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (Enam Belas) Desa dan 6 (Enam) Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 72 Tahun 2005, PP Nomor 73 Tahun 2005, PP Nomor 19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (Enam Belas) Desa dan 6 (Enam) Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (Enam Belas) Desa dan 6 (Enam) Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah;
2. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
Mengubah Perda Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (enam belas) Desa dan 6 (enam) Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2014
KEPENDUDUKAN – PENYELENGGARAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.195.2014/NOREG 4.11/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 52 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Maksud dan tujuan penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga;
2. Program penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga meliputi pengelolaan data penduduk dan keluarga, advokasi dan KIE, pelayanan kepesertaan KB, PUP, sarana dan prasarana program perkembangan kependudukan, KB, dan pembangunan keluarga, kemitraan KB, pembangunan keluarga, dan mobilitas penduduk;
3. Penguatan kelembangaan yang meliputi kelembagaan pengelolaan kependudukan, KB, dan pembangunan keluarga, serta pemberdayaan pengelola program melului pendidikan dan pelatihan, orientasi, seminar, desiminasi, diskusi, dan pembinaan. Tata cara pemberdayaan pengelola program diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
4. Peran serta masyarakat;
5. Pencatatan dan pelaporan;
6. Pembinaan program kependudukan, KB, dan pembangunan keluarga;
7. Pembiayaan penyelenggaraan program Kependudukan, KB, dan Pembangunan Keluarga dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah secara proporsional sesuai kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan kepesertaan KB diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara PUP diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai penyelenggaraan program Pengembangan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Kebijakan mengatur dan menata mobilitas penduduk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pemberdayaan pengelola program diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan program Kependudukan, KB, dan Pembangunan Keluarga diatur dengan Peraturan Bupati.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2014
RETRIBUSI – PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 47 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.193.2014/NORERG 4.9/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Kabupaten Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing menyatkan bahwa Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf b termasuk golongan retribusi perizinan tertentu; - Sehubungan ketentuan tersebut belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan untuk menunjang biaya penyelenggaraan perizinan oleh Pemerintah Daerah agar dapat dilaksanakan secara terkoordinasi, tersistem dan dipertanggungjawabkan sehingga setiap perizinan yang diterbitkan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan, maka tarif retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu dilakukan penyesuaian melalui penetapan Peraturan daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, PP Nomor 97 Tahun 2012, Perda Kab. Bangka Tengah Nomor 47 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Bangka Tengah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11 diubah;
4. Ketentuan Pasal 12 diubah;
5. Ketentuan Pasal 15 diubah;
6. Ketentuan Bab III ditambah 1 (satu) bagian, yakni bagian Kelima dan diantara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 11 (sebelas) pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
Mengubah Perda Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, tempat pembayaran, penyetoran, dan pengembalian retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 8 Tahun 2014
RETRIBUSI – PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.192.2014/NOREG 4.8/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam menggunakan/pemanfaatan sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah daerah, perlu adanya patrtisipasi dari masyarakat;
- sehubungan adanya perubahan tarif retribusi daerah dan penambahan jenis tarif retribusi serta belum sesuainya dengan tuntutan kebutuhan sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu dilakukan penyesuaian melaui penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nommor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah;
3. Ketentuan Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
4. Ketentuan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
5. Diantara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XA dan diantara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 51A sampai dengan Pasal 51F.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari II Pasal berikut 5 perubahan beserta lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2014.
Mengubah Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 7 Tahun 2014
RETRIBUSI – PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.191.2014/NOREG 4.7/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, perlu didukung dengan sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui pungutan Retribusi kepada masyarakat sebagai wujud peran serta dalam kegiatan pembangunan daerah;sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta adanya perubahan masa berlaku Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Air, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Air yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali melalui Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus;
2. Ketentuan BAB V Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 dihapus;
3. Ketentuan Lampiran V diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari II Pasal berikut 3 perubahan beserta lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2014.
Mengubah Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2014
APBD – PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.190.2014/NOREG 4.6/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2013 dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2013, pelaksanaannya perlu diperiksa dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaiman diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;- Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keungan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahu Anggaran 2013
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 71 Tahun 2010, Perda Kab. Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2012, Perda Kab. Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2013 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2014.
Bupati Bangka Tengah menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebihlanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat