Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMANFAATAN HASIL HUTAN
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, maka dalam penyelenggaraab Izin Usaha pemanfaatan hsail hutan produksi menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten; Sehubungan dengan hal tersebut pada butir a, maka perlu untuk menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 6 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang IZIN PEMANFAATAN HASIL HUTAN, meliputi Tata Cara Pemberian Izin; Pelaksanaan Izin; Pungutan dan Tata Usaha Hasil Hutan; Sanksi; Hapusnya Izin; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 19 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kab. Tebo, dipandang perlu meningkankan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan Kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang; Untuk menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kab. Tebo; Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kab. Tebo Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Retribusi Izin Trayek dengan Perda Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; kepmenhub No. KM 68 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 15 tahun 1996; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
17 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 18 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kab. tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa Mendatang; Untuk menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mandatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kab. Tebo; Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalan Kab. Tebo Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU Gangguan No. 226 Tahun 1926; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 1986; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 33 Tahun 1992; Permendagri No. 1 Tahun 1985 Permendagri No. 4 Tahun 1987; Permendagri No. 5 Tahun 1992; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri No. 32 Tahun 1994; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dna Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Perhitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2017.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
15 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 17 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kab. Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan Kamasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang; Untuk menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kab. Tebo; Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kab. Tebo Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu menetapkan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Perda Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Kepmendagri No. 32 Tahun 1994; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 24 Tahun 1997; Kepmendagri No. 147 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Instruksi Mendagri No. 32 Tahun 1994.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Perhitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur oleh Bupati.
16 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kab. tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan Kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang; Untuk menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu untuk menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kab. Tebo; Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah Kab. Tebo Retribusi Terminal merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Retribusi Terminal dengan Perda Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP no. 43 Tahun 1993; PP No. 8 Tahun 1995; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Terminal, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Organisasi Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
17 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 15 Tahun 2001
Dengan terbentuknya Kabupaten Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan kemajuan Daerah pada maas mendatang;
Untuk menjamin Perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo;
Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo, Retribusi Pasar merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah;
Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Retribusi Pasar dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pasar, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
15 hlmn; 6 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kabupaten Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang;
Untuk mejamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandag perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo;
Dalam rangka Menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kabupaten Tebo Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah;
Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c di atas perlu menetapkan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU Np.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983; PP No.22 Tahun 1990; PP No.41 Tahun 1993; PP No.20 tahun 1997; Kepres No.44 Tahun 1999; Permendagri No.4 Tahun 1997; Kemendagri No.84 Tahun 1993; Kemen Perhubungan No.KM 68 Tahun 1993; Kemen Perhubungan No.KM 66 Tahun 1993; Kemendagri No.171 Tahun 1997; Kemendagri No.174 Tahun 1997; kemendagri No.175 Tahun 1997; Kemendagri No.147 Tahun 1998; Kemendagri No.43 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum; Meliputi; Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
12 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Terbentuknya Kabupaten Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Permintaan Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan Kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa datang;
Untuk menjamin Perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa datang dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo;
Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo;
Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah;
Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dengan Peraturan Daerah
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1983; PP No.20 Tahun 1997; PP No.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Permendagri No.4 Tahun 1997; Kepmen Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984; Kemendagri No.84 Tahun 1983; Kemendagri No.171 Tahun 1997; Kemendagri No.174 Tahun 1997; Kemendagri No.175 Tahun 1997; Kemendagri No.119 Tahun 1998; Kemendagri No.147 Tahun 1998; Kemendagri No.43 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa; Meliputi; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Organisasi Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Sktruktur Dan Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, keringan Dan Pembayaran Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh bupati
14 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 12 Tahun 2001
Pajak - Pengambilan - Pengolahan - Bahan Galian - Golongan C
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2001/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kab. Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan Kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang; Untuk menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kab. Tebo; Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kab. Tebo Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C dengan Perda Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1983; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penetapan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
16 hlmn; 6 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kab. Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Palaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang; Untuk menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kab. Tebo; Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kab. Tebo Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Pajak Penerangan Jalan dengan Perda Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1983; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
16 hlmn; 6 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat