Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta penyesuaian aturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, maka perlu menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau dokumen pengelolaan lingkungan hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.102//MENLHK/SEKJEN/KUM.1 /12/ 2016 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini membahas mengenai penataan usaha/kegiatan yang akan dilakukan. Didalamnya, membahas pula berkaitan dengan UKL - UPL mengenai dampak lingkungan yang akan berkemungkinan terjadi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Keputusan Walikota Surakarta Nomor 660.1 /81 /I/ 2012
24 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kota Surakarta Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
bahwa Tuberkulosis masih menjadi masalah
kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan,
kecacatan, dan kematian yang tinggi sehingga perlu
dilakukan upaya penanggulangan; bahwa penanggulangan Tuberkulosis
diselenggarakan secara terpadu, komprehensif dan
berkesinambungan serta melibatkan semua pihak
terkait; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016
tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Pemerintah
Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan
penanggulangan Tuberkulosis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kota
Surakarta Tahun 2016-2021;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, isu strategis, indikator dan target, strategi, program dan kegiatan, peran serta, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa usaha pariwisata sebagai bagian dari kepariwisataan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan danmemajukan kesejahteraan dan kemakmuranmasyarakat di Kota Surakarta; b. bahwa usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata sehingga untuk memberikan kepastian hukum dan tertib usaha pariwisata di Kota Surakarta diperlukan pengaturan kebijakan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan,Prinsip dan Fungsi, Ruang Lingkup, Usaha Pariwisata, Tata cara Pendaftaran Usaha, Pemutakhiran TDUP, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran serta Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan, Pengawasan dan Penghargaan, Pendanaan, Pelaporan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2017.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6), Pasal 11 ayat (5), Pasal 13 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), Pasal 20 ayat (6), Pasal 21 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (5), dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini membahas mengenai sumber penghasilan pada pimpinan dan anggota DPRD yang didalamnya membahas pula berkaitan dengan tunjangan beserta dengan jaminan yang akan didapatkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 16-A Tahun 2017
30 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1-G Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengembalian dan Pengelolaan Uang Jaminan Pembongkaran Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum dalam pengembalian dan pengelolaan Uang Jaminan Pembongkaran Reklame beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengembalian dan Pengelolaan Uang Jaminan Pembongkaran Reklame, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengembalian dan Pengelolaan Uang Jaminan Pembongkaran Reklame.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2012.
Peraturan Walikota ini memuat mengenai pengaturan tata cara pembayaran serta pengembalian Uang Jaminan Pembonkaran Reklame
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon dalam membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan Pembangunan Daerah di segala bidang guna meningkatkan taraf hidup rakyat, perlu adanya penyertaan modal dari Pemerintah Kota Surakarta selaku salah satu pemilik Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon;
b. bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta merupakan investasi Pemerintah Kota Surakarta kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ ata-u manfaat lainnya;
c. bahwa berdasar ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal perlu ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon Tahun 2017;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Maksud Penyertaan Modal adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan PD. BKK Pasar Kliwon.
Tujuan Penyertaan Modal adalah untuk meningkatkan kinerja PD BKK Pasar Kliwon dan memenuhi kewajiban modal dasar Pemerintah Daerah.
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) pada Tahun Anggaran 2017 dan sebesar Rp. 4.094.571.678,00 (empat miliar sembilan puluh empat juta lima ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) pada Tahun Anggaran 2017 Perubahan.
Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon sampai dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan adalah sebesar Rp. 7.350.000.000,00 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1-A Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Miskin Daerah Kota Surakarta Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa masih terdapat masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Surakarta yang tidak mendapat alokasi beras besubsidi dari Program raskin, sehingga perrlu dialokasikan dan disalurrkan beras dari Pemerintah Kota Surakarta; bahwa demi terselenggaranya Penyaluran beras yang tertib, tepat guna, tepat sasaran, tertib adminisitasi dan bermanfaat perlu diatur dalam Petunjuk Teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Miskin Daerah Kota Surakarta Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2002.
Peraturan Walikota ini memuat mengenai tata cara pembagian Beras beserta dengan alur pergantian penerimaan beras raskin. Pun, didalamnya membahas mengenai tata cara pelaporan yang wajib dilakukan oleh penyelenggara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Walikota Nomorr 2 Tahun 2016
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 21B Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11-A Tahun 2017 tentang Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung siswa dari keluarga miskin guna memperoleh layanan di jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang berkualitas, merata dan terjangkau maka Pemerintah Kota Surakarta menyelenggarakan Program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta; bahwa Peraturan Walikota Nomor 11-A Tahun 2017 tentang Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta yang ada saat ini perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11-A Tahun 2017 tentang Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini memuat mengenai cara pencairan dana bantuan pendidikan beserta dengan kriteria penerimaan klasifikasi bantuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2017
pemekaran kelurahan semanggi dan kelurahan kadipiro
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No. 14/ 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Kadipiro
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pemerataan dalam pembinaan masyrakat, pelaksanaan pemerintahan dan pembangungan yang menjangkau semua lapisan masyarakat; b. bahwa jumlah penduduk di Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Kadipiro sudah melebihi jumlah penduduk yang ideal untuk menjamin pelayanan yang optimal; c. bahwa sebagai langkah percepatan terwujudnya kesejahteraan masyrakat melalui pertumbuhan kehidupan berdemokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan dan perekonomian, pengelolaan potensi, penataan administrasi pemerintahan, peningkatan partisipasi, dan pemberdayaan masyarakat serta peningkatan keamanan, ketertiban masyarakat dipandang perlu membentuk kelurahan baru; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Surakarta, tentang Pemekaran Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Kadipiro.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Tujuan; Pemekaran; Perencanaan Personil, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumen; Penyerahan Personil, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumen; Operasional; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9B Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (6)
Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pola
Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta
perlu mene tapkan Peraturan Walikota tentang
Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang remunerasi, ruang lingkup, sasaran dan bentuk.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat