Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa penyusunan dan penetapan Rencana Tata
Ruang adalah wewenang dan tanggung jawab
Pemerintah, baik pusat dan daerah dalam
mewujudkan satu kesatuan rencana struktur ruang
dan pola ruang yang berjenjang dan komplementer
sebagai cerminan persatuan Indonesia dalam
mewujudkan keadilan sosial serta menciptakan ruang
yang aman, serasi dan terpadu sebagai upaya
mewujudkan amanat untuk melindungi segenap
bangsa dan memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa penyusunan dan penetapan Rencana Tata
Ruang dimaksudkan untuk menyelenggarakan
Penataan Ruang yang transparan, efektif, dan
partisipatif menjadi acuan yang akurat dalam
penyusunan rencana rinci Penataan Ruang untuk
selanjutnya menjadi arah perencanaan pembangunan
dalam memenuhi kebutuhan ruang masyarakat yang
aman, nyaman, produktif, berkelanjutan termasuk
memenuhi kebutuhan pencegahan dan
penanggulangan bencana di daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta
Tahun 2011-2031 sudah tidak sesuai dengan
perkembangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2021-2041;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan muatan, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, kebijakan pengembangan wilayah, hak, kewajiban dan peran masyarakat, penyelesaian sengketa, peninjauan kembali, ketentuan lain-lain, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
149 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Balai Peristirahatan Maliawan Di Tawangmangu Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun1981 Tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Balai Peristirahatan Maliawan Di Tawangmangu Dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Balai Peristirahatan Maliawan Di Tawangmangu Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun1981 Tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Balai Peristirahatan Maliawan Di Tawangmangu Dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak implementatif, maka perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah membantu
penyaluran modal kepada masyarakat, sehingga dapat
memutar roda perekonomian yang menciptakan stabilitas
ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan tujuan negara yang tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa investasi Pemerintah Daerah kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank
Jateng) sesuai dengan Laporan Analisis Kelayakan
Investasi Daerah Nomor 018/AUP/MNK.05/XI/2020,
tanggal 9 November 2020 sangat diperlukan untuk
meningkatkan permodalan dan mendukung
pertumbuhan bisnis; bahwa penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, jumlah dan sumber, penganggaran, bentuk penyertaan modal, pertanggung jawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dalam rangka Pengembangan Pelayanan Program Air Limbah
ABSTRAK:
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta Dalam Rangka Pengembangan Pelayanan
Program Air Limbah dimaksudkan mewujudkan
kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang
diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum; bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta Dalam Rangka Pengembangan Pelayanan
Program Air Limbah sangat diperlukan untuk
pengembangan program air limbah dalam memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam menciptakan lingkungan
yang bersih dan sehat sekaligus meningkatkan potensi
pendapatan asli daerah berdasar Laporan Analisis
Kelayakan Investasi Nomor 017/AUP/MNK.05/XI/2020,
tanggal 9 November 2020; bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta Dalam Rangka Pengembangan Pelayanan
Program Air Limbah perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Kota Surakarta Dalam Rangka
Pengembangan Pelayanan Program Air Limbah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum,jumlah dari sumber,penganggaran,bantuk penyertaan modal,penggunaan penatausahaan dan pertanggungjawaban,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2020
penyandang disabilitas - perlindungan - pemenuhan hak
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara dan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kota Surakarta, termasuk para Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama yang harus di jamin oleh Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah; bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, masyarakat Kota Surakarta khususnya Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dengan warga masyarakat lainnya; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan Penyandang Disabilitas sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
SALINAN
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas, koordinasi, komite disabilitas daerah, pendanaan, penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengurangan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
ABSTRAK:
bahwa pengurangan penyertaan modal daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah dengan pertimbangan dan kajian yang matang demi optimalisasi pemanfaatan keuangan daerah yang tepat dengan tujuan akhir kesejahteraan masyarakat Kota Surakarta; bahwa pengurangan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta merupakan upaya untuk memberikan kepastian pemanfaatan atas sejumlah modal dengan memasukkan kembali menjadi bagian keuangan daerah karena tidak dapat digunakan sesuai rencana; bahwa pengurangan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta memerlukan penetapan dalam Peraturan Daerah mengingat pemberian Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta juga ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta Tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengurangan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan pengurangan penyertaan modal daerah pada PDAM Taman Satwa Taru Jurug Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan maka diperlukan pengaturan secara menyeluruh; bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010.
150 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengenai informasi jumlah APBD TA 2021 dan dilengkapi dengan uraian yang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit, organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh Persetujuan Bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD TA 2020, pendanaan keadaan darurat, Belanja untuk keperluan mendesak, Penyediaan anggaran untuk pendanaan keadaan darurat, serta uraian yang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2020
pemerintah - badan usaha penyediaan layanan penerangan jalan - kerjasama
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa penerangan jalan umum merupakan bagian dari pelayanan dasar yang diperlukan dalam rangka keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas; bahwa untuk meningkatkan pelayanan penerangan jalan umum di Kota Surakarta, dipandang perlu memanfaatkan keahlian dan pembiayaan dari badan usaha melalui skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan serta kesejahteraan masyarakat terkait dengan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum Kota Surakarta maka diperlukan adanya pengaturan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum Kota Surakarta;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, perencanaan, tahap penyiapan, tahap transaksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat