PERDA Kota Surakarta No. 6 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
Mengubah :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1986/NO.2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
ABSTRAK:
bahwa besarnya Pajak Byliard dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Byliard dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan pertama atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal ayat (2) mengenai besaran pajak billiard dan Pasal 7 ayat (1) mengenai pengawasan pelaksanaan perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 1986.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 diubah.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2010
PERWALI Kota Surakarta No. 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010 Peraturan Walikota Surakarta Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perbaikan penghasilar, bagi Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil,
perlu diberikan tambahan penghasilan bagi Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah yang belum menerima tunjangan profesi; bahwa guna melakukan pembayaran atas tambahan
penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun
Anggaran 2010 perlu dilakukan Perubahan Peraturan
Walikota Surakarta Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Surakarta Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Surakarta Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota Suralcarta
Tahun Anggaran 2010;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang - Untlang Nomor 12 Tahun 1985; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, dan Pasal 2 mengenai penjabaran yang dirinci lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2010.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 22 Tahun 2009 diubah.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memperhatikan potensi daerah dan kondisi ekonomi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perubahan status Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat menjadi Badan Layanan Umum Daerah serta dengan adanya pelepasan bangunan Maliawan, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam LingkunganPropinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
7. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota
Surakarta Tahun 2011 Nomor 7);
Obyek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau Badan.
Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Pelayanan Pemakaman;
d. Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum;
e. Retribusi Pelayanan Pasar;
f. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
g. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
h. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
i. Retribusi Tera/Tera Ulang;
j. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan serta pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c. Retribusi Izin Gangguan;
d. Retribusi Izin Trayek; dan
e. Retribusi Perpanjangan IMTA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
82
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (I) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada hunlf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang·Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peratumn Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2011 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang laporan keuangan beserta lampiran-lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2012.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KELURAHAN, MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KECAMATAN, FORUM SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KOTA - PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
2005
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2005/No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota
Surakarta tahun 2006 sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional perlu dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum
Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Kota pada tingkat Kota Surakarta; bahwa pada dasarnya Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kota
Surakarta dalam pelaksanaannya sudah cukup membudaya dalam bentuk
Musyawarah Kelurahan Membangun, Musyawarah Kecamatan
Membangun dan Musyawarah Kota Membangun sebagai wadah dalam
menjaring aspirasi masyarakat untuk bahan penyusunan RAPBD;bahwa agar penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum
Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Kota berjalan lancar dan dapat mencapai sasaran, maka
perlu ditetapkan pedoman penyelenggaraan dan petunjuk teknis
pelaksanaannya dengan Peraturan Walikota;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 tahun 2001;
Peraturan walikota ini mengatur tentang kedudukan musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD dan musrenbangkot, tujuan musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD dan musrenbangkot, tahapan musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD dan musrenbangkot, kepanitaan dan penyelenggaraan, peserta musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD dan musrenbangkot, pembiayaan musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD dan musrenbangkot, pelaporan dan informasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2005.
Keputusan Walikota Surakarta Nomor : 3 Tahun 2004 dicabut.
48 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha "Pedaringan" Kota Surakarta
ABSTRAK:
Bahwa bahwa guna memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah optimalisasi penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang lebih bermutu dan mampu bersaing di era global, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terkait perubahan nama, bentuk badan hukum, modal dasar dan ruang lingkup usaha Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota ”Pedaringan” Surakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota“Pedaringan” Surakarta;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendirian, Maksud dan Tujuan, Permodalan, Tata Cara Penyertaan Modal, Logo, Kedudukan, Asas, Tujuan,Ruang Lingkup, dan Wilayah Usaha, Organ dan Kepegawaian, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Tata Cara Evaluasi, SPI, Rencana Kerja dan Laporan, Penggunaan Laba, Perubahan Bentuk Badan Hukum, Pembubaran dan Likuidasi, Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Penilaian Tingkat Kesehatan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota “Pedaringan” Surakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 7);
7. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Surakarta Nomor 31);
8. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 42);
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1991/No. 3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Pemerintah di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
Bahwa karena terbatasnya tanah, maka harga tanah semakin
tinggi nilai ekonomisnya, sehingga ada kecenderungan
membangun bertingkat banyak di Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta; Bahwa untuk menjaga keseimbangan dan kenyamanan tata
ruang kota, maka perlu diberikan kriteria yang jelas untuk
membangun Bangunan Bertingkat disesuaikan dengan letak
lokasi bangunan dan unsur-unsur lingkungan kota disekitar
bangunan didirikan; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dipandang
perlu mengatur bangunan Bertingkat di Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Hinder Ordonantie Stb. Tahun 1926 Nomor 226; Momentum Ordonantie (MO) Stb. Tahun 1931 Nomor 238; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengaturan Bangunan Bertingkat, Kriteria Bangunan Bertingkat, bangunan konversi, sanksi dan pengawasan, aturan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1991.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1985/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 9 Tahun 1983 Tentang Iuran Penerangan Jalam Umum
ABSTRAK:
bahwa iuran Penerangan Jalan Umum yang didasarkan atas jumlah daya listrik yang terpakai masih dirasakan menimbulkan beban bagi Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta serta belum sesuai dengan sasaran yang diharapkan; bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Juli 1984 Nomor 671/21/1984 tentang Pedoman Pengaturan Iuran Penerangan Jalan Umum bagi Pemerintah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II se Jawa Tengah, maka Ketentuan Tarif Iuran Penerangan Jalan Umum Dalam Peraturan daerah Kotamadya daerah Tingkat II surakarta Nomor 9 Tahun 1983 tentang Iuran Penerangan Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berhubungan dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan pertama atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 297 Tahun 1982, Nomor 687/KMK.07/1982, Nomor 1144/Kpts/M/Pertamben/1982; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 671/21/1984 tanggal 10 Juli 1984; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II surakarta Nomor 9 Tahun 1983;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat (1) mengenai tarif iuran penerangan jalan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 1985.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 9 Tahun 1983 diubah.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11-A Tahun 2007 tentang Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Perda Kota Surakarta No 14 tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemko Surakarta, maka perlu menyesuaikan nama-nama instansi yang tersebut dalam Lampiran Perwali No 11A Tahun 2007 tentang Dewan Penyantun Tim penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu menetapkan Perwali Surakarta tentang Perubahan atas Perwali No 11A Tahun 2007 tentang Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 7 tahun 1984; UU No 10 tahun 1992; UU No 32 Tahun 2004; UU No 52 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 11 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 ayat (2), penghapusan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2013.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat