Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Urusan Kependudukan Dan Urusan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan ketertiban dalam pemberdayaan arsip kependudukan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan agar berjalan efektif, efisien, berdaya guna, dan berhasil guna serta dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawabannya di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip Urusan Kependudukan dan Urusan Keluarga Berencana sebagai pedoman pengelolaan dan pelaksanaan penyusutan arsip kependudukan dan keluarga berencana di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-PK.02.09/08/2019 Tanggal 27 Agustus 2020 Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Kota Tegal dan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Kependudukan dan Urusan Keluarga Berencana di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal ;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomer 23 tahun 2006; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomer 24 tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Retensi Arsip
Bab III Jenis Arsip
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Urusan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan ketertiban dalam pemberdayaan arsip kesehatan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan agar berjalan efektif, efisien, berdaya guna, dan berhasil guna serta dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawabannya di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip Urusan Kesehatan sebagai pedoman pengelolaan dan pelaksanaan penyusutan arsip kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-PK.02.09/08/2019 tanggal 27 Agustus 2020 Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Kota Tegal dan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Urusan Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Retensi Arsip
Bab III Jenis Arsip
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
43 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Urusan Pengadaan Barang Dan Jasa
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan ketertiban dalam pemberdayaan arsip kesehatan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan agar berjalan efektif, efisien, berdaya guna, dan berhasil guna serta dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawabannya di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip Urusan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai pedoman pengelolaan dan pelaksanaan penyusutan arsip pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-PK.02.09/08/2019 tanggal 27 Agustus 2020 Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Kota Tegal dan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Urusan Pengadaan Barang Dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Pengadaan Barang Dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Retensi Arsip
Bab III Jenis Arsip
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Urusan Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan ketertiban dalam pemberdayaan arsip kesehatan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan agar berjalan efektif, efisien, berdaya guna, dan berhasil guna serta dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawabannya di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip Urusan Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pedoman pengelolaan dan pelaksanaan penyusutan arsip pendidikan dan kebudayaa di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-PK.02.09/08/2019 tanggal 27 Agustus 2020 Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Kota Tegal dan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Urusan Pendidikan Dan Kebudayaan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Pendidikan Dan Kebudayaan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Retensi Arsip
Bab III Jenis Arsip
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
47 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Perencanaan Pembangunan Dan Urusan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan ketertiban dalam pemberdayaan arsip perindustrian dan perdagangan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan agar berjalan efektif, efisien, berdaya guna, dan berhasil guna serta dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawabannya di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip Urusan Perencanaan Pembangunan dan Urusan Kearsipan sebagai pedoman pengelolaan dan pelaksanaan penyusutan arsip Urusan Perencanaan Pembangunan dan Urusan Kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-PK.02.09/08/2019 tanggal 27 Agustus 2020 Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Kota Tegal dan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Urusan Perencanaan Pembangunan dan Urusan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Perencanaan Pembangunan dan Urusan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Retensi Arsip
Bab III Jenis Arsip
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Perindustrian Dan Urusan Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan ketertiban dalam pemberdayaan arsip perindustrian dan perdagangan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan agar berjalan efektif, efisien, berdaya guna, dan berhasil guna serta dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawabannya di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip Urusan Perindustrian dan Urusan Perdagangan sebagai pedoman pengelolaan dan pelaksanaan penyusutan arsip Urusan Perindustrian dan Urusan Perdagangan di lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-PK.02.09/08/2019 tanggal 27 Agustus 2020 Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Kota Tegal dan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Urusan Perindustrian dan Perdagangan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Perindustrian dan Urusan Perdagangan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Retensi Arsip
Bab III Jenis Arsip
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
35 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan pemberian hak atas gaji kepada Pegawai Negeri Sipil serta memudahkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan dalam pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil, perlu adanya pedoman mengenai pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Komponen Dan Jenis Gaji PNS
Bab III Pengelolaan Gaji PNS
Bab IV Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
Bab V Pengendalian Internal
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 40 Tahun 2021
a. bahwa pengaduan dari masyarakat atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan dan perlu mendapatkan tanggapan secara cepat, tepat dan dapat di pertanggungjawabkan;
b. bahwa sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani, perlu mendorong peran serta pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal dalam upaya pencegahan dan pernberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistle Blowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nornor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nornor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nornor 68 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nornor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penanganan pelaporan pengaduan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
26 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh penyelenggara daerah yang memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi setiap keputusan dan/atau tindakannya;
b. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil, dan transparan, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, sumber benturan kepentingan, jenis benturan kepentingan, prinsip dasar penanganan benturan kepentingan, cara penanganan benturan kepentingan, identifikasi benturan kepentingan, mekanisme pengenaan sanksi, monitoring dan evaluasi benturan kepentingan, pengendalian dan pengawasan benturan kepentingan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar dengan Sistem Elektronik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha, Pemerintah Kota Tegal
melakukan pemungutan retribusi terhadap pelayanan pasar;
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan retribusi
pelayanan pasar, perlu adanya pengembangan pemungutan
retribusi berbasis teknologi informasi; bahwa agar pelaksanaan pemungutan retribusi berbasis
teknologi informasi berjalan dengan baik, perlu adanya
pedoman tata cara pemungutan retribusi pasar dengan sistem
elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi
Pasar dengan Sistem Elektronik;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Walikota Tegal Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pendaftaran Pedagang, Pembayaran Retribusi Nontunai, Monitoring dan Pelaporan, Gangguan Sistem, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat