PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2014 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2014.
UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 27 Tahun 2013; Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007; Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2011; Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 5 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2014 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, serta perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Dengan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang, maka perlu dilakukan perbaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Bahwa dalam rangka meningkatkan Pelayanan Tera/Tera
Ulang perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi. Retribusi Pelayanan Pendidikan merupakan Jenis Retribusi Jasa Umum dan perlu untuk dimasukkan kedalam Retribusi Daerah. Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1967; UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 97 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2014 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berkualitas dan berkeadilan
merupakan tanggung jawab pemerintahan daerah, dan partisipasi masyarakat serta dunia usaha untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang. Dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Riau yang meliputi pencemaran tumpahan minyak di laut, limbah B3, industri, kerusakan hutan, pesisir laut, kerusakan terumbu karang, pencemaran udara yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan dapat mengancam. Dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang efektif memerlukan landasan hukum yang komprehensif, taat asas dan dapat dijalankan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor
6 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2014.
95 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 3 Tahun 2014
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2014 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007; Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008; Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2012; Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2013 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2014.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 02 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PT. PELABUHAN KEPRI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2014 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PT. PELABUHAN KEPRI
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat proses pembangunan Daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan perairan laut guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan sebagai tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka perlu diberikan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pelabuhan Kepri
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini membahas tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pelabuhan Kepri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2014.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PT. PELABUHAN KEPRI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2014 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PT. PELABUHAN KEPRI
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat proses pembangunan Daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan perairan laut guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan sebagai tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka perlu diberikan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pelabuhan Kepri. Sesusai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 71 ayat (7) menyebutkan bahwa Investasi pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan PT. Pelabuhan Kepri telah diundangkan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011;PP Nomor 44 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 30 Tahun 2011; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun
2013.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pelabuhan Kepri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2014.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 8 Tahun 2013
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN LEMBAGA LAIN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2013 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN LEMBAGA LAIN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat serta iklim investasi dan dunia usaha yang kondusif, maka perlu didukung dengan kemudahan dalam pemberian pelayanan perizinan dan nonperizinan yang efisien dan efektif. dalam rangka memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang efisien dan efektif perlu dilaksanakan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal dan nonpenanaman modal. Pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal dan nonpenanaman modal oleh satu organisasi perangkat daerah memerlukan penyelarasan dan penataan kembali organisasi perangkat daerah Provinsi Kepulauan Riau.
UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 7 Tahun 2008; PP Nomor 96 Tahun 2012; Perpres Nomor 27 Tahun 2009; Perpres Nomor 16 Tahun 2012; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Permendagri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan tentang Organisasi dan tata kerja inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satpol PP dan Lembaga Lain pada Prov. kepulauan Riau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 5 TAHUN 2011
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 6 Tahun 2013
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2013 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan.
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 11 Tahun 2011; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2012 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
Gubernur menetapkan Peraturan Kepala daerah tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2013 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LAYANAN PENGADAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 45 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang berbunyi ”dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah”. Dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 130 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi Unit Layanan Pengadaan wajib dibentuk paling lambat pada Tahun 2014.
UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Kemendagri Nomor 29 Tahun 2002; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Pengadaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2013
PEMBENTUKAN BADAN USAHA PELABUHAN PT. PELABUHAN KEPRI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2013 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA PELABUHAN PT. PELABUHAN KEPRI
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan pelabuhan dan kepelabuhanan, peran Pemerintah Daerah dapat diwujudkan melalui pengusahaan pelabuhan yang dilaksanakan Badan Usaha Pelabuhan milik Pemerintah Daerah dalam bentuk BUMD atau
dikerjasamakan antara pihak III (ketiga) dengan Pemerintah Daerah yang dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan mekanisme konsesi dari penyelenggara pelabuhan, sehingga dapat memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah.
UU Nomor Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 26 Tahun 1998; PP Nomor 27 Tahun 1998; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 61 Tahun 2009; PP Nomor 5 Tahun 2010; PP Nomor 20 Tahun 2010; Permendagri Nomor 3 Tahun 1998; Permendagri Nomor 50 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan PT. Pelabuhan Kepri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat