Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, TLD.2012/NO.5, TLD NO.78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Retribusi Terminal sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 16 Tahun 1999 272 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 08 Tahun 2004 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan perlu ditinjau untuk disesuaikan; untuk melaksanakan ketentuan sebagaiamana ditegaskan dalam Pasal 180 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan jenis retribusi daerah yang berwenang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2012.
57 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD NO.96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PEYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Sejalan dengan upaya peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang professional, memenuhi standar Tehnologi Informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif sesuai amanah Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006; dengan diundangkannya Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sangat berpengaruh terhadap beberapa substansi mendasar dari materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Soppeng; untuk efektifitas Pelayanan Administrasi Kependudukan yang bertujuan untuk pemenuhan hak-hak masyarakat, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan
9. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PEYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SOPPENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PEYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SOPPENG
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1, TLD NO.121
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu sudah tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan daerah, kondisi masyarakat dan
perkembangan perekonomian sehingga perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa ketentuan yang mengatur Retribusi Izin
Gangguan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu tidak berkesesuaian lagi dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan di Daerah sehingga perlu
dilakukan penyesuaian;
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822). 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesiaa Nomor 4433);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan lembaran Republik Indonesia Negara
Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4532);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara dan Pemberian dan Pemanfaatan Intensif
Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5161) ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam
negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2009 Nomor 98, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 57).
13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2012 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 79).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut
Retribusi adalah Pembayaran atas Pemberian Izin oleh
Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan prasarana
bangunan gedung untuk bangunan baru, mengubah,
memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung
sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan tekhnis
yang berlaku.
(1) Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian
izin untuk mendirikan suatu bangunan.
(2) Jenis Kegiatan yang dikenakan retribusi Izin Mendirikan
Bangunan meliputi:
1. Pembangunan baru
2. Rehabilitasi dan renovasi berupa perbaikan atau perawatan,
perubahan, perluasan atau pengurangan.
3. Pelestarian dan pemugaran.
(3) Tidak termasuk obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah
atau Pemerintah Daerah, bangunan untuk fungsi keagamaan dan
bangunan non permanen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Berdasarkan Visi dan Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021, maka penyelenggaraan Pemerintahan yang Melayani dan Lebih Baik dilakukan melalui Peningkatan Pelayanan Publik; berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka peningkatan pelayanan publik dilakukan melalui pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; untuk maksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Dasar Hukum; 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 – 2021.
MENGATUR TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD NO.90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan baca tulis Al-Quran
ABSTRAK:
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan; Pendidikan Alqur’an di Indonesia sebagai Sub Sistim Pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, bercita-cita untuk terwujudnya Insan Kamil atau Muslim Paripurna yang mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya; kemampuan membaca Al-Quran bagi anak didik merupakan bagian dari Pendidikan Agama Islam yang memiliki arti Strategis untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya dalam rangka menanamkan nilai-nilai Iman dan Taqwa bagi generasi muda dan masyarakat pada umumnya; dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta pengamalan Al-Qur'an oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya yang beragama islam, sesuai dengan Kitabbullah, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan Baca Tulis AL-Quran.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
8. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 dan Nomor 44 Tahun 1988 tentang Usaha Peningkatan Baca Tulis Huruf Al-Qur’an bagi Umat Islam dalam rangka Peningkatan Penghayatan dan Pengamalan alQur’an dalam Kehidupan Sehari-Hari;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi-Selatan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pendidikan Al-Quran; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
MENAGTUR TENTANG PENDIDIKAN BACA TULIS AL-QURAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2019
PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 79 TAHUN 2018 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, bd.2019/no.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 79 TAHUN 2018 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 81 Tahun
2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, Serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah
Kabupaten Soppeng, dan Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 82 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 51 Tahun 2016 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika
Kabupaten Soppeng, maka perlu dilakukan penyesuaian
nomenklatur jabatan fungsional dan pelaksana di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
Dengan dasar tersebut pada huruf a, maka
nomenklatur jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
yang ada selama ini yang diatur dalam Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 79 Tahun 2018 tentang Nomenklatur
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng,
perlu ditinjau kembali;
Untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Soppeng
tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 79 Tahun 2018 tentang Nomenklatur
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011 tentang
Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri
Sipil Untuk Daerah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang
Pedoman Analisis Jabatan;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19
Tahun 2011 tentang Penyusunan Kebutuhan Pegawai
Negeri Sipil;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 99);
12. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2018
Nomor 79).
13. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 81 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Pada Sekretariat Daerah Kabupaten
Soppeng (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2018 Nomor 81).
14. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 82 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 51
Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2018
Nomor 82).
Daftar nomenklatur jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta uraian
tugas jabatan dan peta jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 51 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2020/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perubahan asumsi kerangka
ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta rencana
program dan kegiatan prioritas daerah, maka Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 29 Tahun 2019 perlu ditinjau
Kembali;
Untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor
29 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2020;
Untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4720);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
kepada DPRD, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor19, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembbaran Negara Republik Indonesia Nomor 44817);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2019;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2010 Nomor 252);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2014
tentang Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif
Pemerintah Kabupaten Soppeng;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
99) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2019 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 125);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016- 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2018
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 120);
20. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 43/PER-BUP/XII/2014
tentang Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif
Kabupaten Soppeng;
21. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 29 Tahun 2019 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2020;
22. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 86 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor
29 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kabupaten Soppeng Tahun 2020 diubah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK - POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,maka Pemerintah Daerah perlu mengatur mengenai Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah tidak cukup mengatur hal-hal sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk II diSulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Babas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
8. Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiman telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor .54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
MENGATUR TENTANG POKOK - POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
65 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8, TLD NO.84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan ganti kerugian daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
9 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2006
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
MENGATUR TENTANG TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat